Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ melarang memakan daging keledai domestik (jinak) pada peristiwa Khaibar, baik yang sudah dimasak maupun masih mentah. Larangan ini bersifat tegas dan menjadi kesepakatan mayoritas ulama bahwa daging keledai domestik haram. Sedangkan keledai liar (wuhusy) tetap halal berdasarkan hadits lain yang shahih.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, dari jalur Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu. Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, sehingga derajatnya shahih dan disepakati.
Di antara dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar kaidah umum tentang makanan halal dan haram:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (QS. Al-A'raf [7]: 157)
Hadits terkait dari Shahihain — Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْإِنْسِيَّةِ
"Rasulullah ﷺ melarang daging keledai domestik." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini adalah larangan haram, bukan makruh, dan ini merupakan madzhab jumhur ulama. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menegaskan hal yang sama, dan menyebutkan bahwa larangan ini terjadi pada hari Khaibar secara khusus.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara bahasa dan istilah:
Kata "الْحُمُرِ الْإِنْسِيَّةِ" (al-humur al-insiyyah) berarti keledai yang jinak/domestik, yaitu keledai yang biasa dipelihara manusia dan digunakan untuk mengangkut beban. Kata "نَضِيجًا وَنِيئًا" berarti "yang matang (dimasak) dan yang mentah" — menunjukkan larangan mencakup semua keadaan.
Pemahaman para ulama:
- Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan: "Hadits ini menunjukkan haramnya daging keledai domestik secara mutlak, baik dimasak maupun mentah. Ini adalah madzhab jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam setelah mereka."
- Ibnu Hajar al-Asqalani (wafat 852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan hikmah larangan ini terjadi pada hari Khaibar: karena pada saat itu kaum Muslimin dalam keadaan sangat membutuhkan makanan, dan keledai-keledai tersebut digunakan untuk kendaraan dan angkutan perang. Larangan ini juga karena daging keledai domestik termasuk "khaba'its" (yang buruk).
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat haramnya daging keledai domestik, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
- Imam Abu Hanifah juga berpendapat haram, meskipun ada riwayat yang menyebutkan karahah (makruh) dalam sebagian riwayat — namun pendapat yang shahih dari beliau adalah haram.
Perbedaan dengan keledai liar:
Perlu dibedakan antara keledai domestik (jinak) dan keledai liar (wuhusy). Keledai liar tetap halal berdasarkan hadits shahih riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ pernah ditanya tentang keledai liar yang diburu, dan beliau membolehkannya. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah perbedaan ini: keledai domestik menjadi sarana transportasi dan tunggangan manusia, sehingga dilarang memakannya untuk menjaga manfaat tersebut, sedangkan keledai liar tidak demikian.
Kaidah fiqih yang diambil:
- Larangan Nabi ﷺ pada dasarnya menunjukkan keharaman, kecuali ada indikasi lain yang memalingkannya kepada makruh.
- Larangan mencakup semua keadaan (mentah maupun matang), menunjukkan keharaman zatnya, bukan hanya cara pengolahannya.
Story Telling
Dikisahkan dalam Shahihain dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa pada hari Khaibar, Rasulullah ﷺ dan para sahabat sedang dalam perjalanan dan keadaan yang sulit. Ketika sampai di Khaibar, kaum Muslimin menyalakan api untuk memasak. Ketika Nabi ﷺ bertanya, "Api untuk apa?" Mereka menjawab, "Untuk memasak daging keledai domestik." Maka Nabi ﷺ memerintahkan agar periuk-periuk itu ditumpahkan dan dagingnya dibuang. Sebagian sahabat bertanya, "Apakah kita buang saja atau kita berikan kepada tawanan?" Nabi ﷺ menjawab, "Buang saja." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hikmah dari kisah ini: ketaatan kepada perintah Nabi ﷺ harus segera, bahkan ketika makanan sudah siap dan sangat dibutuhkan. Para sahabat tidak berdebat, tidak mencari alasan, dan tidak menunda. Inilah adab salafus shalih dalam menerima perintah Allah dan Rasul-Nya.
Kesimpulan Praktis
- Haram hukumnya memakan daging keledai domestik (jinak), baik dimasak maupun mentah, berdasarkan hadits shahih dan kesepakatan jumhur ulama.
- Keledai liar (wuhusy) tetap halal dimakan, berdasarkan hadits shahih yang lain.
- Ketaatan kepada perintah Nabi ﷺ harus segera dilaksanakan tanpa menunda, sebagaimana dicontohkan para sahabat.
- Menjauhi yang haram adalah bagian dari ketakwaan, dan Allah tidak akan menyia-nyiakan hamba yang meninggalkan sesuatu karena mencari ridha-Nya.
- Jika ada keraguan tentang status suatu hewan, hendaknya merujuk kepada ulama terpercaya dan dalil yang shahih.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.