Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4334 tentang Larangan nikah mut'ah dan daging keledai domestik

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ terhadap dua hal yang terjadi pada peristiwa Khaibar: (1) nikah mut'ah, dan (2) memakan daging keledai domestik (jinak/piaraan). Larangan ini disampaikan Ali bin Abi Thalib kepada Ibnu Abbas sebagai penegasan bahwa keduanya telah diharamkan. Para ulama Ahlus Sunnah sepakat bahwa daging keledai domestik haram, sedangkan nikah mut'ah juga haram menurut jumhur ulama berdasarkan hadits-hadits shahih lainnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Ma'idah [5]: 87

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

Terjemahan: "Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Perburuan dan Penyembelihan, Bab Mengharamkan Makan Daging Keledai Domestik, nomor 4334. Sanadnya: Muhammad bin Manshur dan Al-Harits bin Miskin → Sufyan (bin 'Uyainah) → Az-Zuhri → Al-Hasan bin Muhammad dan Abdullah bin Muhammad → dari ayah mereka (Muhammad bin Al-Hanafiyyah) → dari Ali bin Abi Thalib.

Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari jalur yang berbeda, di antaranya dari Ibnu 'Umar, Jabir bin Abdullah, dan Abu Tsa'labah radhiyallahu 'anhum.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam kitab Sunannya.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil tegas haramnya daging keledai domestik.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan ini terjadi pada hari Khaibar dan bersifat haram, bukan sekadar makruh.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ mengharamkan keledai domestik pada hari Khaibar secara permanen.

Penjelasan Rinci

Latar belakang peristiwa Khaibar:

Peristiwa Khaibar terjadi pada tahun ke-7 Hijriah. Saat itu, para sahabat dalam keadaan sangat membutuhkan makanan setelah pengepungan benteng-benteng Khaibar. Mereka kemudian menyembelih keledai-keledai domestik yang ada di sekitar perkemahan untuk dimakan. Ketika Nabi ﷺ mengetahui hal itu, beliau melarangnya.

Dua larangan dalam hadits ini:

Pertama: Nikah Mut'ah

Nikah mut'ah adalah pernikahan dengan akad sementara untuk jangka waktu tertentu. Para ulama dari daftar yang disebutkan sepakat bahwa nikah mut'ah telah diharamkan secara permanen:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menyatakan bahwa nikah mut'ah batil dan tidak sah.
  • Imam Ahmad bin Hanbal menegaskan haramnya nikah mut'ah berdasarkan hadits-hadits shahih.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan nikah mut'ah pada hari Khaibar adalah larangan yang bersifat final (ta'bid), bukan sementara.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melarangnya pada Khaibar dan tidak pernah menghalalkannya kembali setelah itu.

Kedua: Daging Keledai Domestik

Keledai domestik (al-humur al-ahliyyah) adalah keledai yang biasa dipelihara dan digunakan untuk mengangkut barang, berbeda dengan keledai liar (al-humur al-wahsyiyyah) yang halal dimakan.

  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa jumhur ulama dari kalangan Syafi'iyah, Hanafiyah, Hanabilah, dan Malikiyah sepakat bahwa daging keledai domestik haram.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan hikmah larangan ini, di antaranya karena keledai domestik digunakan sebagai tunggangan dan alat transportasi, sehingga menyembelihnya akan memutus manfaat besar bagi manusia.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa keharamannya bersifat permanen dan tidak ada nasakh (penghapusan) setelahnya.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah mengharamkan yang buruk (khaba'its) dan keledai domestik termasuk yang diharamkan berdasarkan sunnah Nabi ﷺ.

Hikmah larangan:

  1. Keledai domestik adalah hewan yang digunakan untuk transportasi dan pekerjaan, sehingga menyembelihnya mengurangi manfaat besar.
  2. Dagingnya dinilai tidak baik (khabits) sebagaimana isyarat QS. Al-Ma'idah [5]: 87.
  3. Larangan ini juga mendidik umat Islam untuk tidak sembarangan menyembelih hewan yang masih bermanfaat.

Perbedaan pendapat:

Sebagian kecil ulama di luar daftar kami ada yang menyatakan makruh, namun jumhur ulama dari daftar yang disebutkan (Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Ibnu Hajar, An-Nawawi, Ibnu Qayyim) sepakat bahwa hukumnya haram. Pendapat yang paling kuat adalah haram berdasarkan zahir hadits dan ijma' jumhur.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada hari Khaibar, para sahabat radhiyallahu 'anhum dalam keadaan lapar setelah pengepungan yang panjang. Mereka menemukan keledai-keledai domestik milik penduduk Khaibar, lalu menyembelihnya dan memasaknya. Ketika Nabi ﷺ mengetahuinya, beliau memerintahkan agar periuk-periuk itu dibalikkan dan dagingnya dibuang.

Dalam riwayat Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, disebutkan bahwa Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ

" Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian dari daging keledai domestik."

Para sahabat pun segera menaati perintah tersebut tanpa membantah, menunjukkan adab mereka yang tinggi dalam menerima perintah Nabi ﷺ.

Hikmah kisah: Ketaatan sahabat kepada perintah Nabi ﷺ adalah teladan bagi kita. Meskipun mereka lapar, mereka tidak ragu meninggalkan apa yang dilarang.

Kesimpulan Praktis

  1. Daging keledai domestik haram dimakan berdasarkan hadits shahih ini dan kesepakatan jumhur ulama.
  2. Nikah mut'ah haram secara permanen berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lainnya.
  3. Keledai liar (wahsyi) halal dimakan, berbeda dengan keledai domestik.
  4. Ketaatan kepada perintah Nabi ﷺ harus diutamakan, sebagaimana dicontohkan para sahabat.
  5. Hindari ghuluw dalam menyikapi perbedaan pendapat; ikuti pendapat jumhur ulama Ahlus Sunnah yang berlandaskan dalil.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?