Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dari Khalid bin al-Walid radhiyallahu 'anhu, yang mendengar Rasulullah ﷺ menyatakan bahwa tidak halal makan daging kuda, bagal, dan keledai. Akan tetapi, para ulama hadits dari kalangan yang terpercaya menilai sanad hadits ini lemah (dha'if), karena terdapat perawi bernama Shalih bin Yahya bin al-Miqdam yang dinilai tidak kuat hafalannya oleh para kritikus hadits. Sementara itu, hadits-hadits shahih yang lebih kuat justru menunjukkan bahwa daging kuda halal dimakan, sedangkan daging keledai jinak (ahliah) haram. Maka pendapat yang paling kuat adalah: daging kuda halal, daging keledai jinak haram, dan bagal mengikuti hukum keledai (haram).
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an
Allah ﷻ berfirman:
وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً ۚ وَيَخْلُقُ مَا لَا تَعْلَمُونَ
QS. An-Nahl [16]: 8
Terjemahan: "Dan (Dia telah menciptakan) kuda, bagal, dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. Dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya."
Ayat ini menyebutkan kuda, bagal, dan keledai dalam konteks kendaraan dan perhiasan, bukan dalam konteks makanan. Para ulama menjelaskan bahwa penyebutan ini tidak menunjukkan keharaman dagingnya, karena konteksnya berbeda.
Hadits-Hadits Terkait
1. Hadits shahih tentang halalnya daging kuda:
Dari Asma' binti Abu Bakar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:
نَحَرْنَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَرَسًا فَأَكَلْنَاهُ
HR. Al-Bukhari dan Muslim
Terjemahan: "Kami menyembelih kuda pada masa Rasulullah ﷺ, lalu kami memakannya."
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil halalnya daging kuda.
2. Hadits shahih tentang haramnya keledai jinak:
Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda tentang keledai jinak pada Perang Khaibar:
إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ فَإِنَّهَا رِجْسٌ
HR. Al-Bukhari dan Muslim
Terjemahan: "Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian dari daging keledai jinak, karena sesungguhnya ia adalah najis (kotor)."
3. Hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ وَأَذِنَ فِي لُحُومِ الْخَيْلِ
HR. Al-Bukhari dan Muslim
Terjemahan: "Rasulullah ﷺ melarang daging keledai jinak pada Perang Khaibar, dan beliau mengizinkan daging kuda."
Penilaian Ulama Hadits Terhadap Sanad Hadits An-Nasa'i Ini
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Adz-Dzahabi dalam kitab-kitab rijal mereka menilai bahwa Shalih bin Yahya bin al-Miqdam adalah perawi yang dha'if (lemah). Imam Yahya bin Ma'in — salah satu guru besar ilmu jarh wa ta'dil — menilai Shalih bin Yahya tidak kuat. Demikian pula Abu Hatim ar-Razi menilainya lemah.
Imam at-Tirmidzi dan Abu Dawud juga meriwayatkan hadits serupa, namun para ulama hadits seperti al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil menilai hadits "larangan makan daging kuda" sebagai dha'if, dan menegaskan bahwa yang shahih adalah kebolehan makan daging kuda.
Penjelasan Rinci
Kedudukan Hadits Ini
Hadits riwayat Imam an-Nasa'i ini memiliki sanad: Ishaq bin Ibrahim → Baqiyah bin al-Walid → Thaur bin Yazid → Shalih bin Yahya bin al-Miqdam → ayahnya → kakeknya → Khalid bin al-Walid.
Para ulama hadits menyoroti beberapa kelemahan:
- Shalih bin Yahya bin al-Miqdam dinilai dha'if oleh Yahya bin Ma'in, Abu Hatim ar-Razi, dan Adz-Dzahabi. Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutnya sebagai perawi yang lemah hafalannya.
- Baqiyah bin al-Walid dikenal sering melakukan tadlis (menyembunyikan cacat sanad), meskipun dalam riwayat ini ia menyebutkan sumbernya secara jelas.
- Hadits ini bertentangan dengan hadits-hadits shahih yang jauh lebih kuat, yang secara tegas menyatakan kebolehan makan daging kuda.
Pemahaman Para Ulama
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa mayoritas ulama — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah — berpendapat bahwa daging kuda halal berdasarkan hadits-hadits shahih dari Asma' binti Abu Bakar dan Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma.
Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Rasulullah ﷺ mengizinkan makan daging kuda pada Perang Khaibar, dan tidak ada dalil shahih yang mengharamkannya.
Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil dan Silsilah al-Ahadits adh-Dha'ifah menilai hadits larangan makan daging kuda sebagai dha'if, dan menegaskan bahwa pendapat yang benar adalah halalnya daging kuda.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa daging kuda halal berdasarkan hadits shahih, sedangkan daging keledai jinak haram berdasarkan hadits shahih pula. Adapun bagal (peranakan kuda dan keledai), para ulama berbeda pendapat: sebagian mengharamkannya karena mengikuti keledai, dan ini adalah pendapat yang lebih hati-hati.
Kesimpulan Fiqih
| Hewan | Hukum | Dalil |
|-------|-------|-------|
| Kuda | Halal | HR. Bukhari & Muslim dari Asma' dan Jabir |
| Keledai jinak | Haram | HR. Bukhari & Muslim dari Anas |
| Bagal | Haram (mengikuti keledai) | Pendapat jumhur ulama |
| Keledai liar | Halal | HR. Bukhari & Muslim |
Story Telling
Dikisahkan bahwa pada Perang Khaibar, kaum Muslimin mengalami kesulitan makanan. Ketika itu, sebagian sahabat menyembelih keledai jinak untuk dimakan. Maka Rasulullah ﷺ memerintahkan agar periuk-periuk yang berisi daging keledai jinak itu dibalikkan dan dibuang isinya. Para sahabat pun menaati perintah tersebut.
Namun, ketika ada sahabat yang menyembelih kuda untuk dimakan, Rasulullah ﷺ tidak melarangnya, bahkan mengizinkannya. Asma' binti Abu Bakar radhiyallahu 'anhuma menceritakan bahwa mereka menyembelih kuda pada masa Rasulullah ﷺ dan memakannya bersama-sama. Ini menunjukkan bahwa kuda berbeda hukumnya dengan keledai jinak.
Kisah ini diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, serta dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari.
Hikmahnya: seorang Muslim hendaknya merujuk kepada hadits-hadits yang shahih dan pemahaman para ulama yang tsiqah (terpercaya) dalam menentukan halal dan haram, bukan kepada riwayat yang lemah.
Kesimpulan Praktis
- Hadits riwayat An-Nasa'i ini dinilai dha'if oleh para ulama hadits seperti Yahya bin Ma'in, Abu Hatim ar-Razi, Adz-Dzahabi, Ibnu Hajar, dan al-Albani, karena kelemahan perawi Shalih bin Yahya bin al-Miqdam.
- Daging kuda halal berdasarkan hadits-hadits shahih dari Asma' binti Abu Bakar dan Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma, sebagaimana dijelaskan oleh Imam an-Nawawi, Ibnu Qayyim, al-Albani, dan al-Utsaimin.
- Daging keledai jinak haram berdasarkan hadits shahih dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.
- Daging bagal haram menurut pendapat jumhur ulama, karena mengikuti hukum keledai.
- Bagi yang ingin berhati-hati (wara'), boleh meninggalkan daging kuda, namun yang jelas tidak ada dosa bagi yang memakannya berdasarkan dalil shahih.
- Hendaknya seorang Muslim tidak berpegang pada hadits dha'if dalam masalah halal-haram, terutama jika bertentangan dengan hadits shahih.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.