Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa memakan daging kuda hukumnya halal (boleh). Jabir bin Abdullah—seorang sahabat Nabi ﷺ—menceritakan bahwa para sahabat biasa memakan daging kuda di masa Rasulullah ﷺ, dan Nabi ﷺ tidak melarangnya. Ini adalah dalil yang jelas dari sunnah tentang bolehnya memakan daging kuda.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an tentang makanan yang halal dan baik:
QS. Al-Baqarah [2]: 168
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
"Wahai manusia, makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah (sahabat Nabi ﷺ) dalam Sunan An-Nasa'i no. 4330, Kitab Perburuan dan Penyembelihan, Bab Izin Memakan Daging Kuda. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan makna serupa, sehingga derajatnya shahih.
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil jumhur ulama tentang halalnya daging kuda.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits Jabir ini menjadi hujjah utama dalam bab ini.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa daging kuda termasuk yang halal berdasarkan praktik para sahabat di masa Nabi ﷺ.
Penjelasan Rinci
Hadits ini secara tegas menunjukkan bahwa daging kuda halal dimakan. Jabir bin Abdullah berkata: "Kami biasa memakan daging kuda pada masa Rasulullah ﷺ." Kalimat ini mengandung dua faedah penting:
- Praktik ini terjadi di masa Nabi ﷺ — artinya bukan ijtihad sahabat setelah Nabi wafat, melainkan sesuatu yang diketahui dan dibiarkan oleh Nabi ﷺ (taqrir Nabi).
- Nabi ﷺ tidak melarangnya — diamnya Nabi ﷺ terhadap perbuatan sahabat yang beliau ketahui adalah bentuk persetujuan (taqrir), dan taqrir Nabi adalah hujjah (dalil).
Pandangan ulama dalam daftar:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat daging kuda halal, berdasarkan hadits Jabir ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
- Imam Abu Hanifah berpendapat makruh tanzih (makruh yang tidak sampai haram) memakan daging kuda, karena kuda digunakan untuk berjihad. Namun ini bukan pengharaman.
- Imam Malik bin Anas juga berpendapat boleh, meskipun beliau memakruhkannya dalam sebagian riwayat.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama: asy-Syafi'i, Ahmad, dan lain-lain) bahwa daging kuda halal, karena hadits Jabir ini shahih dan jelas, serta tidak ada dalil shahih yang mengharamkannya. Ini juga dikuatkan oleh Ibnu Hajar dan an-Nawawi dalam kitab-kitab mereka.
Adapun hadits yang menyebut larangan memakan daging kuda, maka para ulama seperti Ibnu Hajar menjelaskan bahwa larangan tersebut bersifat khusus (misalnya karena kuda itu milik orang lain, atau karena kondisi tertentu seperti kelaparan di medan perang), bukan larangan mutlak.
Story Telling
Diceritakan bahwa Jabir bin Abdullah—sahabat yang banyak meriwayatkan hadits dan ikut dalam banyak peperangan bersama Nabi ﷺ—menuturkan pengalaman hidupnya bersama para sahabat. Di masa itu, ketika kaum muslimin berada di medan perang atau dalam perjalanan, mereka terkadang menyembelih kuda dan memakan dagingnya. Jabir menyaksikan sendiri hal itu terjadi di hadapan Nabi ﷺ, dan beliau tidak melarangnya. Ini menunjukkan betapa para sahabat sangat memperhatikan halal-haram, dan betapa Nabi ﷺ membimbing mereka dengan jelas dalam urusan makanan.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para sahabat memahami halalnya daging kuda dari praktik ini, dan mereka tidak ragu dalam memakannya. Ini menjadi pelajaran bahwa sunnah Nabi ﷺ adalah sumber utama dalam menentukan halal dan haram, bukan sekadar kebiasaan atau perasaan.
Kesimpulan Praktis
- Daging kuda hukumnya halal berdasarkan hadits Jabir bin Abdullah yang shahih dan taqrir Nabi ﷺ.
- Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama (asy-Syafi'i, Ahmad, dan lain-lain) yang menyatakan halal, bukan haram.
- Jika seseorang memilih untuk tidak memakannya karena mengikuti pendapat makruh dari sebagian ulama (seperti Abu Hanifah), itu tidak masalah, karena ini masalah ijtihad.
- Yang penting adalah tidak mengharamkan apa yang Allah dan Rasul-Nya halalkan, dan tidak menghalalkan apa yang diharamkan.
- Kembalikan urusan halal-haram kepada Al-Qur'an dan sunnah dengan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah, bukan kepada perasaan atau kebiasaan masyarakat semata.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.