Penjelasan Hadits Nasa'i No. 433 tentang Tayammum lalu menemukan air setelah shalat

Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa jika seseorang sudah bertayammum dan shalat karena tidak menemukan air, lalu setelah shalat ia menemukan air di dalam waktu shalat, maka shalatnya tetap sah dan tidak wajib diulang. Namun, jika ia berwudhu dan mengulang shalat, itu juga baik dan ia mendapatkan pahala tambahan. Ini menunjukkan keluasan dan kemudahan dalam syariat Islam.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Mandi dan Tayammum, Bab Tayammum bagi yang menemukan air setelah shalat, dari sahabat Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

أَخْبَرَنَا مُسْلِمُ بْنُ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ، قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ نَافِعٍ، عَنِ اللَّيْثِ بْنِ سَعْدٍ، عَنْ بَكْرِ بْنِ سَوَادَةَ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ، أَنَّ رَجُلَيْنِ، تَيَمَّمَا وَصَلَّيَا ثُمَّ وَجَدَا مَاءً فِي الْوَقْتِ فَتَوَضَّأَ أَحَدُهُمَا وَعَادَ لِصَلاَتِهِ مَا كَانَ فِي الْوَقْتِ وَلَمْ يُعِدِ الآخَرُ فَسَأَلاَ النَّبِيَّ ﷺ فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ يُعِدْ ‏"‏ أَصَبْتَ السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلاَتُكَ ‏"‏ ‏.‏ وَقَالَ لِلآخَرِ ‏"‏ أَمَّا أَنْتَ فَلَكَ مِثْلُ سَهْمِ جَمْعٍ ‏"‏ ‏.‏

Terjemahan: Diriwayatkan dari Abu Sa'id bahwa dua orang laki-laki melakukan tayammum dan shalat, kemudian mereka menemukan air ketika masih ada waktu untuk shalat. Salah satu dari mereka berwudhu dan mengulangi shalat, sedangkan yang lainnya tidak. Mereka bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hal itu dan beliau berkata kepada yang tidak mengulangi shalat: "Engkau telah mengikuti sunnah dan shalatmu diterima." Dan beliau berkata kepada yang lainnya: "Dan engkau akan mendapatkan seperti pahala dua shalat."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar tayammum:

QS. Al-Ma'idah [5]: 6

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Terjemahan: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur."

Penjelasan Rinci

Hadits ini menunjukkan prinsip penting dalam fiqih: al-yaqin la yazulu bisy-syakk (keyakinan tidak hilang dengan keraguan). Ketika seseorang telah bertayammum dan shalat dengan keyakinan bahwa air tidak ada, maka shalatnya sah. Menemukan air setelahnya tidak membatalkan shalat yang sudah dikerjakan.

Imam An-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam kitabnya, menunjukkan perhatian beliau terhadap hadits-hadits yang berkaitan dengan thaharah (bersuci). Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa tayammum adalah pengganti wudhu yang sah ketika air tidak ditemukan, dan shalat dengan tayammum tidak perlu diulang jika air ditemukan setelah shalat.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang wajibnya mengulang shalat bagi yang menemukan air setelah shalat. Pendapat yang paling kuat adalah tidak wajib mengulang, berdasarkan hadits ini. Namun, jika seseorang mengulang shalat sebagai bentuk kehati-hatian, itu juga diperbolehkan dan mendapat pahala.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa syariat Islam itu mudah dan tidak memberatkan. Orang yang sudah berusaha mencari air dan tidak menemukannya, lalu bertayammum, maka shalatnya sah. Jika kemudian menemukan air, ia tidak wajib mengulang.

Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir Karimir Rahman menekankan bahwa ayat Al-Qur'an tentang tayammum (QS. Al-Ma'idah: 6) menunjukkan bahwa Allah tidak ingin menyulitkan hamba-Nya. Tayammum adalah keringanan (rukhshah) yang diberikan Allah ketika air tidak ada atau sulit didapat.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

  • Jumhur ulama (mayoritas) berpendapat tidak wajib mengulang shalat, berdasarkan hadits ini.
  • Sebagian ulama berpendapat wajib mengulang jika menemukan air di dalam waktu shalat, berdasarkan kehati-hatian.
  • Pendapat yang paling kuat adalah tidak wajib mengulang, karena Nabi ﷺ secara tegas mengatakan kepada yang tidak mengulang: "Engkau telah mengikuti sunnah dan shalatmu diterima."

Story Telling

Diceritakan bahwa Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang banyak meriwayatkan hadits, menyaksikan sendiri peristiwa ini. Dua orang laki-laki dalam perjalanan mengalami kesulitan mendapatkan air. Mereka bertayammum dan shalat. Setelah shalat, ternyata mereka menemukan air. Salah satu dari mereka berwudhu dan mengulang shalat, sementara yang lain tidak.

Ketika mereka menghadap Nabi ﷺ dan menceritakan hal itu, Nabi ﷺ tidak mencela salah satu pun dari mereka. Beliau memuji yang tidak mengulang karena telah mengikuti sunnah, dan memuji yang mengulang karena mendapat pahala tambahan. Ini menunjukkan betapa luasnya rahmat Islam dan betapa Nabi ﷺ menghargai ijtihad para sahabatnya.

Imam Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa sikap Nabi ﷺ ini mengajarkan kita untuk tidak saling mencela dalam masalah ijtihadiah, selama masih dalam koridor dalil. Kedua sahabat itu memiliki dasar masing-masing, dan Nabi ﷺ tidak menyalahkan salah satu dari mereka.

Kesimpulan Praktis

  1. Tayammum adalah pengganti wudhu yang sah ketika air tidak ditemukan atau tidak dapat digunakan.
  2. Shalat dengan tayammum tidak wajib diulang jika menemukan air setelah shalat, selama shalat tersebut dikerjakan dalam waktu yang sah.
  3. Mengulang shalat setelah berwudhu diperbolehkan dan mendapat pahala tambahan, tetapi tidak wajib.
  4. Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan. Allah memberikan keringanan (rukhshah) bagi hamba-Nya dalam kondisi tertentu.
  5. Hindari saling mencela dalam masalah ijtihadiah yang masih memiliki dasar dalil.
  6. Belajar dari para ulama seperti Imam An-Nasa'i, Imam An-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibnul Qayyim, dan ulama lainnya dalam memahami hadits.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?