Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4326 tentang Larangan memakan hewan buas bertaring dan hasil rampasan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang tiga hal: (1) mengambil harta orang lain dengan cara merampas, (2) memakan hewan buas yang memiliki taring (seperti singa, serigala, harimau), dan (3) memakan hewan yang dijadikan sasaran latihan menembak (al-mujatstsamah). Tujuannya menjaga kehormatan harta, menjaga tubuh dari makanan yang berbahaya, dan menjaga hewan dari penyiksaan tanpa manfaat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Sunan An-Nasa'i no. 4326, Kitab Perburuan dan Penyembelihan, Bab Larangan Memakan Hewan Buas):

عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «لَا تَحِلُّ النُّهْبَى، وَلَا يَحِلُّ مِنَ السِّبَاعِ كُلُّ ذِي نَابٍ، وَلَا تَحِلُّ الْمُجَثَّمَةُ»

"Dari Abu Tsa'labah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: 'Tidak halal (harta) yang dirampas, tidak halal dari hewan-hewan buas setiap yang bertaring, dan tidak halal al-mujatstsamah.'"

Dalil pendukung dari Al-Qur'an — QS. Al-Ma'idah [5]: 3 (bagian yang relevan):

وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ

"Dan (diharamkan bagi kalian) hewan yang mati tercekik, yang mati karena dipukul, yang mati karena jatuh, yang mati karena ditanduk, dan yang dimakan oleh hewan buas, kecuali yang kalian sembelih (sebelum mati)."

Hadits pendukung — Shahih Muslim, dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Nabi ﷺ bersabda:

كُلُّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ

"Setiap hewan buas yang bertaring, memakannya adalah haram." (HR. Muslim)

Kaitan dengan ulama: Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa yang dimaksud "ذي ناب" adalah hewan buas yang memangsa dengan taringnya, dan para ulama sepakat mengharamkannya. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil kesepakatan (ijma') sahabat dan ulama setelahnya tentang haramnya memakan hewan buas bertaring. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in dan Zad al-Ma'ad menegaskan bahwa syariat melarang makanan yang membahayakan tabiat dan akhlak manusia.

Penjelasan Rinci

1. "لَا تَحِلُّ النُّهْبَى" — Harta rampasan (ghulul/pencurian dengan paksa) tidak halal.

Ini menegaskan kehormatan harta seorang muslim. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menjelaskan bahwa harta seorang muslim haram diambil tanpa keridhaannya; ini termasuk dosa besar. Imam an-Nawawi juga menegaskan keharaman ghulul dalam Riyadhus Shalihin dan syarahnya.

2. "وَلَا يَحِلُّ مِنَ السِّبَاعِ كُلُّ ذِي نَابٍ" — Setiap hewan buas bertaring haram dimakan.

Yang dimaksud adalah hewan yang menggunakan taringnya untuk memangsa, seperti singa, serigala, harimau, macan, dan sejenisnya. Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa illah (sebab) larangan ini adalah karena hewan tersebut buas dan memakan daging/bangkai, sehingga tabiatnya buruk dan berbahaya bagi manusia. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan hikmahnya: makanan memengaruhi tabiat dan akhlak; maka syariat melarang makanan yang menumbuhkan sifat buas.

3. "وَلَا تَحِلُّ الْمُجَثَّمَةُ" — Hewan yang dijadikan sasaran (mujatstsamah) haram dimakan.

Al-mujatstsamah adalah hewan yang diikat atau ditahan lalu dijadikan sasaran panah/tembak, disiksa sampai mati tanpa disembelih dengan cara syar'i. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan larangan menyiksa hewan dan menjadikannya sasaran; ini termasuk kezaliman terhadap makhluk. Ibn Hajar juga menukil larangan Nabi ﷺ menjadikan hewan bernyawa sebagai sasaran.

Catatan sanad: Hadits ini diriwayatkan melalui jalan Baqiyyah bin al-Walid dari Buhair bin Sa'd dari Khalid bin Ma'dan dari Jubair bin Nufair dari Abu Tsa'labah al-Khunsya'i رضي الله عنه. Para ulama hadits seperti Abu Zur'ah dan Abu Hatim ar-Razi menilai jalur ini memiliki kelemahan dari sisi Baqiyyah, namun maknanya diperkuat oleh hadits-hadits shahih lain (seperti hadits Abu Hurairah di Shahih Muslim tentang haramnya setiap hewan buas bertaring, dan larangan menjadikan hewan sebagai sasaran dalam Shahihain). Karena itu para ulama menerima maknanya dan menjadikannya sebagai dalil.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Mayoritas (Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Malik, dan fuqaha lainnya) mengharamkan seluruh hewan buas bertaring. Sebagian kecil ulama awal berbeda dalam rincian (misalnya sebagian tabi'in membolehkan sebagian hewan buas tertentu), namun yang paling kuat dan didukung ijma' yang dinukil Ibnu Hajar serta penegasan Imam an-Nawawi adalah pendapat jumhur: haram. Demikian pula al-mujatstsamah haram berdasarkan larangan menyiksa hewan.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abu Tsa'labah al-Khunsya'i رضي الله عنه adalah sahabat yang dikenal sering bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hal-hal yang berkaitan dengan makanan dan buruan, karena ia tinggal di daerah yang jauh dari kota dan biasa berburu. Ia pernah bertanya tentang alat buruan dan anjing pemburu, lalu Nabi ﷺ menjawab dengan rincian yang menjaga kehalalan dan adab berburu (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam riwayat ini, Nabi ﷺ mengingatkannya bahwa berburu dan memanfaatkan hewan harus tetap dalam batas syariat: tidak merampas harta orang, tidak memakan hewan buas bertaring, dan tidak menyiksa hewan dengan menjadikannya sasaran. Hikmahnya: Islam mengajarkan kasih sayang bahkan kepada hewan, dan menjaga kehormatan harta serta tubuh manusia.

Kesimpulan Praktis

  • Jangan mengambil harta orang lain dengan cara merampas atau mencuri; itu haram dan dosa besar.
  • Jangan memakan hewan buas bertaring (singa, serigala, harimau, dan sejenisnya); hukumnya haram menurut jumhur ulama.
  • Jangan menyiksa hewan atau menjadikannya sasaran tembak/panah; jika berburu, lakukan dengan cara syar'i (menyebut nama Allah dan menyembelih dengan benar).
  • Jika ragu tentang status suatu hewan, tanyakan kepada ulama terpercaya dan rujuk kepada dalil Al-Qur'an dan sunnah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?