Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan seorang lelaki yang membawa seekor dhab (kadal gurun) kepada Nabi ﷺ. Nabi ﷺ tidak memakannya dan tidak pula memerintahkan untuk memakannya, lalu menyebut bahwa ada umat yang pernah diubah bentuknya (maskh), namun beliau menyerahkan pengetahuan itu kepada Allah. Para ulama memahami bahwa dhab halal, dan sikap Nabi ﷺ yang tidak memakannya adalah karena beliau tidak menyukainya, bukan karena haram.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i (wafat 303 H) dalam Sunan-nya, Kitab Perburuan dan Penyembelihan, Bab Tentang Dhab, no. 4322. Sanadnya: Amr bin Ali → Abdurrahman (bin Mahdi) → Syu'bah → Al-Hakam → Zaid bin Wahb → Al-Bara' bin Azib → Tsabit bin Wadi'ah.
Perlu dicatat: Abdurrahman bin Mahdi (wafat 198 H) termasuk ulama dalam daftar rujukan, dan beliau adalah guru langsung dalam sanad ini.
Hadits ini berkaitan erat dengan hadits-hadits lain yang lebih tegas, di antaranya riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Khalid bin Walid dan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ ditanya tentang dhab lalu bersabda:
لَا، وَلَكِنَّهُ لَيْسَ بِأَرْضِ قَوْمِي، فَأَجِدُنِي أَعَافُهُ
"Tidak (aku tidak memakannya), akan tetapi ia bukan makanan kaumku, maka aku merasa tidak menyukainya."
(Hadits ini maknanya diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim; lihat penjelasan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.)
Adapun ayat yang menjadi kaidah umum tentang makanan halal:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا
"Wahai manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik."
(QS. Al-Baqarah [2]: 168)
Penjelasan Rinci
Hadits ini menunjukkan beberapa hal penting:
Pertama, seorang sahabat membawa dhab kepada Nabi ﷺ — kemungkinan sebagai hidangan atau untuk ditanyakan hukumnya. Nabi ﷺ tidak memakannya, dan menyebut bahwa ada umat terdahulu yang diubah bentuknya (maskh), namun beliau menegaskan "wallahu a'lam" (Allah lebih mengetahui) — artinya beliau tidak memastikan bahwa dhab itu adalah umat yang di-maskh. Ini adalah adab Nabi ﷺ dalam berbicara: tidak memastikan sesuatu yang tidak beliau ketahui secara pasti.
Kedua, Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa keraguan sebagian orang bahwa dhab adalah umat yang di-maskh tidak menjadikannya haram, karena:
- Hukum asal segala sesuatu adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkan.
- Nabi ﷺ sendiri tidak mengharamkannya, bahkan dalam riwayat lain beliau memerintahkan para sahabat untuk memakannya ketika mereka ragu.
Ketiga, An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menukil kesepakatan (ijma') ulama bahwa dhab itu halal. Yang menjadi perbedaan hanyalah apakah makruh memakannya bagi yang merasa jijik — dan itu pun bukan karena haram, melainkan karena selera.
Keempat, Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak memakan sesuatu bukan berarti mengharamkannya. Beliau terkadang meninggalkan makanan karena tidak selera, bukan karena syariat melarangnya. Ini kaidah penting: tark (meninggalkan) Nabi ﷺ tidak selalu berarti larangan.
Kelima, Syaikh as-Sa'di dalam kaidah tafsirnya menegaskan bahwa makanan yang tidak disebutkan pengharamannya dalam Al-Qur'an dan Sunnah tetap halal. Dhab termasuk hewan yang tidak disebutkan keharamannya, maka hukumnya halal.
Adapun perbedaan pendapat di antara ulama daftar: sebagian memakruhkan memakan dhab bagi yang merasa jijik (seperti yang dinukil dari sebagian tabi'in), namun jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan empat madzhab — termasuk Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi'i, dan Ahmad — menyatakan dhab halal. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur berdasarkan hadits-hadits shahih yang lebih tegas.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Khalid bin Walid radhiyallahu 'anhu pernah datang kepada Nabi ﷺ bersama beberapa orang, dan dhab dibawa ke hadapan beliau. Nabi ﷺ menjulurkan tangannya untuk mengambil, namun seorang wanita dari kaum mereka berkata: "Sesungguhnya ini adalah dhab." Maka Nabi ﷺ menarik tangannya dan tidak memakannya. Khalid bin Walid bertanya: "Apakah dhab itu haram, ya Rasulullah?" Beliau menjawab: "Tidak, akan tetapi ia tidak ada di tanah kaumku, maka aku merasa tidak menyukainya." Khalid lalu memakannya di hadapan Nabi ﷺ, dan beliau tidak melarangnya.
(Hadits ini diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim; Ibnu Hajar dan An-Nawawi menyebutkannya dalam syarah mereka.)
Hikmahnya: Nabi ﷺ mengajarkan kepada kita bahwa meninggalkan sesuatu karena tidak suka bukan berarti mengharamkannya. Dan bahwa seorang mukmin hendaknya tidak memaksakan seleranya menjadi hukum syariat.
Kesimpulan Praktis
- Dhab (kadal gurun) hukumnya halal menurut jumhur ulama, berdasarkan hadits-hadits shahih dan tidak adanya dalil yang mengharamkannya.
- Nabi ﷺ tidak memakannya bukan karena haram, melainkan karena tidak selera — dan ini tidak menjadi syariat larangan.
- Hukum asal makanan adalah halal sampai ada dalil shahih yang mengharamkan (QS. Al-Baqarah [2]: 168).
- Adab berbicara: Nabi ﷺ mencontohkan untuk mengatakan "wallahu a'lam" ketika tidak mengetahui secara pasti, dan tidak memastikan sesuatu tanpa dalil.
- Bagi yang merasa jijik, boleh meninggalkannya — namun jangan mengharamkan apa yang Allah halalkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.