Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan tentang seorang sahabat yang membawa dhab (sejenis biawak gurun) kepada Nabi ﷺ. Nabi ﷺ tidak memakannya, bukan karena mengharamkannya, tetapi karena beliau ragu apakah hewan tersebut berasal dari umat yang telah diubah rupanya (maskh). Para ulama menyimpulkan bahwa dhab hukumnya halal, dan hadits ini menunjukkan kehati-hatian Nabi ﷺ dalam hal yang samar, bukan larangan memakan dhab.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i (No. 4321):
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan, dengan sanad lengkap):
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ يَزِيدَ، قَالَ حَدَّثَنَا بَهْزُ بْنُ أَسَدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنِي عَدِيُّ بْنُ ثَابِتٍ، قَالَ سَمِعْتُ زَيْدَ بْنَ وَهْبٍ، يُحَدِّثُ عَنْ ثَابِتِ بْنِ وَدِيعَةَ، قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ بِضَبٍّ فَجَعَلَ يَنْظُرُ إِلَيْهِ وَيُقَلِّبُهُ وَقَالَ " إِنَّ أُمَّةً مُسِخَتْ لاَ يُدْرَى مَا فَعَلَتْ وَإِنِّي لاَ أَدْرِي لَعَلَّ هَذَا مِنْهَا "
Hadits lain yang relevan:
Dalam Shahih Muslim, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:
حُرِّمَتِ الضَّبُّ عَلَى مَائِدَةِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَلَمْ يُحَرَّمْ عَلَى الأَرْضِ
"Dhab diharamkan di atas meja Rasulullah ﷺ (karena beliau tidak memakannya), tetapi tidak diharamkan untuk dimakan di bumi (secara umum)."
Dalil Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Baqarah [2]: 168
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا
"Wahai manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik."
Kaitan dengan ulama:
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan hukum dhab adalah halal, karena Nabi ﷺ tidak mengharamkannya, hanya meninggalkannya karena rasa tidak suka (karahah tab'iyyah) atau karena keraguan yang bersifat pribadi, bukan syariat.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah telah membahas hadits ini secara mendalam. Berikut poin-poin pentingnya:
1. Makna "Ummah Musikhah" (umat yang diubah rupa)
Nabi ﷺ bersabda bahwa ada umat terdahulu yang diubah rupanya oleh Allah menjadi binatang, dan beliau tidak tahu apakah dhab ini termasuk dari mereka. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak memakan dhab karena kehati-hatian, bukan karena keharaman.
2. Hukum memakan dhab menurut para ulama
Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan jumhur ulama berpendapat bahwa dhab hukumnya halal. Dalilnya:
- Dalam Shahih Bukhari dan Muslim, Khalid bin Walid radhiyallahu 'anhu memakan dhab di hadapan Nabi ﷺ, dan Nabi ﷺ tidak melarangnya, hanya bersabda: "Aku tidak memakannya karena ia tidak ada di negeri kaumku, dan aku tidak menyukainya." (HR. Bukhari no. 5391)
- Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu menjelaskan bahwa dhab tidak diharamkan, hanya Nabi ﷺ tidak memakannya di meja beliau karena alasan pribadi.
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menegaskan: "Para ulama sepakat bahwa dhab hukumnya halal, dan hadits ini (tentang keraguan Nabi ﷺ) tidak menunjukkan keharaman."
3. Hikmah dari hadits ini
- Kehati-hatian dalam hal yang samar: Nabi ﷺ mengajarkan kita untuk berhati-hati ketika ada keraguan, meskipun itu hanya keraguan pribadi.
- Tidak memaksakan selera pribadi sebagai hukum: Nabi ﷺ tidak memakan dhab karena alasan pribadi, tetapi beliau tidak mengharamkannya bagi umatnya.
- Adab dalam menyikapi perbedaan: Para sahabat tetap memakan dhab di hadapan Nabi ﷺ, dan beliau tidak melarang mereka.
4. Perbedaan pendapat yang perlu diluruskan
Ada sebagian orang yang keliru memahami hadits ini dan menganggap dhab haram. Ini adalah pemahaman yang keliru menurut jumhur ulama. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak memakan dhab karena beliau tidak menyukainya secara tabiat, bukan karena syariat mengharamkannya.
Story Telling
Dikisahkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu:
Suatu hari, Khalid bin Walid radhiyallahu 'anhu datang bersama rombongan ke rumah Nabi ﷺ. Saat itu, di hadapan Nabi ﷺ dihidangkan dhab panggang. Nabi ﷺ mengulurkan tangannya untuk mengambil, lalu seseorang berkata: "Wahai Rasulullah, ini dhab." Maka Nabi ﷺ menarik tangannya.
Khalid bin Walid bertanya: "Apakah dhab ini haram, wahai Rasulullah?"
Nabi ﷺ menjawab: "Tidak, tetapi ia tidak ada di negeri kaumku, dan aku tidak menyukainya."
Khalid berkata: "Kalau begitu, aku akan memakannya." Lalu beliau memakannya di hadapan Nabi ﷺ, dan Nabi ﷺ tidak melarangnya.
Hikmah dari kisah ini:
- Nabi ﷺ tidak memaksakan selera pribadinya sebagai hukum syariat.
- Para sahabat berani bertanya dan memakan sesuatu yang halal meskipun Nabi ﷺ tidak memakannya.
- Islam tidak memaksakan seseorang untuk menyukai makanan tertentu, selama halal maka boleh dimakan.
Kesimpulan Praktis
- Dhab (biawak gurun) hukumnya halal menurut jumhur ulama, termasuk Imam Syafi'i, Imam Ahmad, dan lainnya.
- Nabi ﷺ tidak memakannya karena alasan pribadi (tidak ada di negerinya dan tidak menyukainya), bukan karena haram.
- Hadits ini mengajarkan kehati-hatian dalam hal yang samar, tetapi kehati-hatian pribadi tidak boleh dijadikan hukum umum.
- Jangan memaksakan selera pribadi sebagai hukum syariat — ini pelajaran penting dari sikap Nabi ﷺ.
- Jika ada keraguan dalam makanan, kita boleh meninggalkannya untuk kehati-hatian, tetapi tidak boleh mengharamkan apa yang Allah halalkan tanpa dalil.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.