Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa memakan daging kadal (dhab) hukumnya boleh (halal), tetapi Rasulullah ﷺ tidak memakannya karena beliau merasa tidak suka (tabiat), bukan karena diharamkan. Ini adalah dalil penting bahwa sesuatu yang halal bisa saja ditinggalkan oleh seseorang karena alasan selera pribadi, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i No. 4319 dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, sebagaimana yang Anda sebutkan.
Hadits ini juga diriwayatkan dalam kitab-kitab lain, di antaranya:
- Shahih Al-Bukhari (no. 5400) dari Ibnu Abbas
- Shahih Muslim (no. 1945) dari Ibnu Abbas
- Sunan Abu Dawud (no. 3796)
Dalil pendukung dari Al-Qur'an:
Firman Allah Ta'ala:
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
"Katakanlah: 'Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi—karena sesungguhnya semua itu kotor—atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Rabbmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.'" (QS. Al-An'am [6]: 145)
Ayat ini menunjukkan bahwa pada dasarnya segala sesuatu itu halal, kecuali yang disebutkan secara tegas keharamannya. Kadal tidak termasuk dalam kategori yang diharamkan dalam ayat ini.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat mengenai hukum memakan daging kadal (dhab). Namun pendapat yang paling kuat—dan inilah yang dipegang oleh jumhur (mayoritas) ulama—adalah halal.
Pendapat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma:
Dalam hadits ini, Ibnu Abbas menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ tidak memakan kadal yang dihadiahkan oleh Ummu Hufaid, tetapi beliau juga tidak melarangnya. Bahkan dalam riwayat lain, ketika kadal tersebut diletakkan di meja beliau, beliau tidak memakannya karena merasa tidak suka (tabiat), bukan karena haram. Ibnu Abbas berkata: "Kalau sekiranya kadal itu haram, niscaya tidak akan dimakan di meja Rasulullah ﷺ dan beliau tidak akan memerintahkan untuk memakannya."
Pendapat ulama lain:
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa daging kadal hukumnya halal berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
- Imam Malik berpendapat bahwa memakan kadal hukumnya makruh (dibenci), karena kadal termasuk binatang yang menjijikkan bagi sebagian orang, namun tidak sampai haram.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa kadal hukumnya haram, karena termasuk binatang buas yang bertaring. Namun pendapat ini dilemahkan oleh jumhur ulama karena hadits Ibnu Abbas ini sangat jelas menunjukkan kebolehannya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa asal hukum makanan adalah halal, dan tidak ada dalil yang tegas mengharamkan kadal. Beliau juga menegaskan bahwa meninggalkan sesuatu yang halal karena tidak suka adalah perkara yang dibolehkan, sebagaimana dilakukan Nabi ﷺ.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam syarahnya menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan beberapa pelajaran penting:
- Kadal hukumnya halal, karena Nabi ﷺ tidak mengharamkannya.
- Nabi ﷺ meninggalkannya karena tabiat beliau yang tidak menyukainya, bukan karena syariat.
- Bolehnya menerima hadiah dari orang lain meskipun kita tidak menyukai sebagian isinya.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga menegaskan bahwa memakan daging kadal adalah halal berdasarkan hadits ini dan tidak ada dalil yang mengharamkannya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Khalid bin Al-Walid radhiyallahu 'anhu pernah ditawari daging kadal saat berada di majelis Rasulullah ﷺ. Beliau memakannya di hadapan Nabi ﷺ, dan Nabi ﷺ tidak melarangnya. Ketika ditanya, Nabi ﷺ bersabda: "Ia tidak haram, tetapi ia bukan termasuk makanan yang biasa dimakan di negeri kaumku, sehingga aku merasa tidak suka kepadanya." (HR. Al-Bukhari no. 5391)
Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami betul bahwa Nabi ﷺ meninggalkan kadal bukan karena haram, sehingga Khalid bin Al-Walid dengan berani memakannya di depan Nabi ﷺ, dan beliau tidak menegurnya. Ini adalah bukti nyata bahwa hukumnya halal.
Kesimpulan Praktis
- Hukum memakan daging kadal (dhab) adalah halal menurut pendapat jumhur ulama, berdasarkan hadits Ibnu Abbas ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
- Nabi ﷺ meninggalkannya karena tidak suka secara tabiat, bukan karena diharamkan. Ini mengajarkan kita bahwa seseorang boleh meninggalkan makanan halal karena alasan selera.
- Jangan mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Ini termasuk sikap berlebihan (ghuluw) dalam agama yang dilarang.
- Jika ada perbedaan pendapat di antara ulama, kita kembalikan kepada dalil yang paling kuat, dan dalam masalah ini dalil menunjukkan kebolehan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.