Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4318 tentang Hukum memakan kadal dan keju

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah dihadiahi makanan berupa aqith (keju kering), samin (lemak masak), dan dhabb (kadal padang). Nabi ﷺ memakan aqith dan samin, tetapi meninggalkan dhabb karena merasa jijik (taqadzdzuran), bukan karena mengharamkannya. Para sahabat memakannya di meja Nabi ﷺ, dan beliau tidak melarang. Ini menunjukkan dhabb hukumnya halal, meskipun Nabi ﷺ sendiri tidak memakannya karena selera.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Perburuan dan Penyembelihan, Bab Kadal, no. 4318, dari sahabat Ibnu Abbas رضي الله عنهما.

Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Ibnu Abbas, dengan redaksi yang lebih lengkap: bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang dhabb: "Aku tidak memakannya, tetapi aku tidak mengharamkannya." (Makna dari riwayat Bukhari-Muslim).

Adapun dalil Al-Qur'an tentang prinsip makanan halal:

QS. Al-Baqarah [2]: 168

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

"Wahai manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu."

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini merupakan perintah umum untuk memakan yang halal dan thayyib, serta larangan mengikuti jalan syaitan yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal tanpa dalil.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama: Hukum dhabb (kadal padang) adalah halal.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama bahwa dhabb halal dimakan. Alasan utamanya: para sahabat memakannya di hadapan Nabi ﷺ di atas meja beliau, dan Nabi ﷺ tidak melarangnya. Seandainya dhabb haram, Nabi ﷺ pasti akan menegur mereka, karena beliau tidak pernah diam terhadap kemungkaran.

Kedua: Nabi ﷺ meninggalkan dhabb karena taqadzdzur (merasa jijik), bukan karena haram.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa sikap Nabi ﷺ meninggalkan dhabb adalah karena beliau tidak menyukai rasanya atau merasa jijik, bukan karena pengharaman. Ini menunjukkan bahwa seorang muslim boleh meninggalkan makanan halal yang tidak disukainya, tanpa harus mengharamkannya bagi orang lain.

Ketiga: Kaidah "jika haram, tidak akan dimakan di meja Nabi ﷺ".

Ucapan Ibnu Abbas رضي الله عنهما ini merupakan istidlal (pengambilan dalil) yang sangat kuat. Ibnu Hajar menegaskan bahwa ini adalah bentuk penetapan halal melalui iqrar (persetujuan) Nabi ﷺ. Nabi ﷺ mengetahui makanan itu dimakan di mejanya dan beliau tidak mengingkarinya — ini adalah dalil halal yang jelas.

Keempat: Perbedaan pendapat ulama tentang dhabb.

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa dhabb makruh dimakan karena termasuk hewan yang menjijikkan (khabaits). Namun Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat dhabb halal berdasarkan hadits ini. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menguatkan pendapat jumhur (mayoritas ulama) bahwa dhabb halal, karena Nabi ﷺ hanya meninggalkannya karena selera pribadi, bukan karena syariat.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur: dhabb halal, berdasarkan iqrar Nabi ﷺ dan pernyataan tegas beliau bahwa beliau tidak mengharamkannya.

Story Telling

Dikisahkan oleh Ibnu Abbas رضي الله عنهما — sepupu Nabi ﷺ dan ahli tafsir terkemuka — bahwa bibinya (yaitu Maimunah binti Al-Harits, istri Nabi ﷺ) menghadiahkan kepada Rasulullah ﷺ tiga jenis makanan: aqith (keju kering dari susu), samin (lemak masak), dan dhabb (kadal padang).

Nabi ﷺ menyantap aqith dan samin dengan lahap, namun ketika sampai pada dhabb, beliau mengangkat tangannya dan tidak memakannya. Para sahabat yang hadir memperhatikan, lalu mereka pun memakan dhabb tersebut di atas meja makan Nabi ﷺ. Nabi ﷺ hanya diam, tidak melarang.

Ibnu Abbas — yang saat itu masih muda dan cerdas — menangkap pelajaran penting: seandainya dhabb haram, Nabi ﷺ pasti melarangnya dimakan di mejanya. Ini adalah kecerdasan fiqih seorang sahabat muda yang kelak menjadi ulama besar umat ini.

Imam Adz-Dzahabi dalam Siyar A'lam an-Nubala mencatat bahwa Ibnu Abbas adalah salah satu sahabat yang paling dalam ilmunya, dan istidlal (pengambilan dalil) seperti ini menunjukkan pemahaman fiqihnya yang tajam sejak muda.

Kesimpulan Praktis

  1. Dhabb (kadal padang) hukumnya halal berdasarkan iqrar Nabi ﷺ dan pernyataan beliau bahwa beliau tidak mengharamkannya.
  2. Boleh meninggalkan makanan halal yang tidak disukai tanpa mengharamkannya bagi orang lain — ini adalah adab Nabi ﷺ.
  3. Makan bersama orang saleh dan di tempat yang penuh berkah adalah sunnah yang baik.
  4. Hendaklah seorang muslim memahami kaidah iqrar Nabi ﷺ — diamnya beliau terhadap suatu perbuatan di hadapannya adalah bentuk persetujuan.
  5. Jangan mudah mengharamkan sesuatu yang Allah tidak haramkan, karena mengharamkan yang halal adalah bentuk ghuluw (berlebihan) yang dilarang.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?