Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa kelinci adalah hewan yang halal dimakan. Hal ini berdasarkan tindakan para sahabat yang menangkap, menyembelih, lalu menghadiahkan dagingnya kepada Nabi ﷺ, dan beliau menerimanya tanpa mengingkari. Ini menjadi dalil utama bagi para ulama tentang kehalalan daging kelinci.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Al-Qur'an
Allah Ta'ala berfirman:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
"Dan Dia (Allah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (QS. Al-A'raf [7]: 157)
Ayat ini menjadi kaidah umum bahwa pada asalnya segala sesuatu yang baik (thayyib) adalah halal, termasuk hewan-hewan yang tidak disebutkan keharamannya secara tegas. Kelinci termasuk hewan yang baik dan tidak ada dalil yang mengharamkannya.
2. Hadits Riwayat An-Nasa'i
Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan al-Kubra (no. 4312) dan juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari (no. 2572) dan Imam Muslim (no. 1953) dengan redaksi yang semakna. Dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim, Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata:
أَنَّهُمْ مَرُّوا بِمَرِّ الظَّهْرَانِ فَأَنْفَجُوا أَرْنَبًا فَسَعَوْا عَلَيْهَا فَأَعْيَوْا فَسَعَيْتُ حَتَّى أَدْرَكْتُهَا فَأَتَيْتُ بِهَا أَبَا طَلْحَةَ فَذَبَحَهَا بِمَرْوَةٍ فَبَعَثَ مَعِي بِوَرِكِهَا أَوْ فَخِذَيْهَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَبِلَهُ
Artinya: "Mereka melewati Marr Azh-Zhahran, lalu mereka mengusir seekor kelinci. Mereka pun mengejarnya hingga kelelahan. Lalu aku (Anas) mengejarnya hingga berhasil menangkapnya. Aku membawanya kepada Abu Thalhah, lalu ia menyembelihnya dengan batu (Mawah). Kemudian ia mengutusku untuk membawa paha atau kedua pahanya kepada Nabi ﷺ, dan beliau menerimanya." (HR. Al-Bukhari no. 2572 dan Muslim no. 1953)
3. Pendapat Ulama
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menyebutkan bahwa kelinci halal dimakan berdasarkan hadits ini. Beliau berkata: "Telah sampai kepada kami bahwa Nabi ﷺ memakan daging kelinci." (Lihat Al-Umm, 2/232)
- Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat halalnya kelinci. Imam Al-Khallal meriwayatkan bahwa Imam Ahmad ditanya tentang kelinci, beliau menjawab: "Halal, karena para sahabat memakannya di hadapan Nabi ﷺ dan beliau tidak mengingkarinya." (Lihat Al-Jami' li 'Ulum al-Imam Ahmad, 8/304)
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (9/648) menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil kuat tentang halalnya kelinci, dan tidak ada seorang sahabat pun yang mengingkarinya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memberikan beberapa pelajaran penting:
Pertama: Kehalalan Daging Kelinci
Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam mazhab sepakat bahwa kelinci halal dimakan. Tidak ada seorang pun dari kalangan sahabat yang mengingkari perbuatan Abu Thalhah dan Anas radhiyallahu 'anhuma. Bahkan Nabi ﷺ sendiri menerima hadiah daging kelinci tersebut. Ini menunjukkan bahwa kelinci termasuk hewan yang baik (thayyib) dan halal.
Kedua: Cara Menyembelih
Dalam hadits ini, Abu Thalhah menyembelih kelinci dengan menggunakan batu (marwah). Ini menunjukkan bahwa menyembelih dengan benda tajam selain pisau, seperti batu tajam atau bambu, adalah sah selama memenuhi syarat:
- Benda tersebut tajam dan dapat memutus urat leher
- Dilakukan dengan niat menyembelih
- Menyebut nama Allah (bismillah)
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (13/117) menjelaskan bahwa menyembelih dengan batu atau tulang yang tajam diperbolehkan, sebagaimana hadits ini menjadi dalilnya.
Ketiga: Adab Menerima Hadiah
Nabi ﷺ menerima hadiah daging kelinci dari Abu Thalhah. Ini mengajarkan kita untuk menerima hadiah dengan baik, meskipun dari orang yang berbeda keyakinan atau status sosial. Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ juga menerima hadiah dari orang Yahudi dan musyrik.
Keempat: Hukum Memakan Daging Buruan
Kelinci termasuk hewan buruan yang halal. Allah berfirman:
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ
"Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan." (QS. Al-Ma'idah [5]: 96)
Meskipun ayat ini khusus tentang buruan laut, namun kaidah umum tentang kehalalan buruan juga berlaku untuk hewan darat yang halal.
Story Telling
Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:
"Suatu ketika kami bersama Nabi ﷺ di Marr Azh-Zhahran. Tiba-tiba seekor kelinci melompat. Kami pun mengejarnya hingga kelelahan. Aku masih muda dan lincah, maka aku terus mengejarnya hingga berhasil menangkapnya. Aku membawanya kepada Abu Thalhah, sahabat yang dikenal ahli menyembelih. Ia menyembelihnya dengan batu tajam. Kemudian ia berkata kepadaku, 'Wahai Anas, bawalah paha kelinci ini kepada Rasulullah ﷺ.' Aku pun pergi dan menyerahkannya kepada beliau. Beliau menerimanya dan memakannya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hikmah dari Kisah Ini:
- Kebersamaan Sahabat: Para sahabat saling tolong-menolong dalam kebaikan. Anas yang masih muda mengejar kelinci, Abu Thalhah yang ahli menyembelih, dan mereka semua berbagi dengan Nabi ﷺ.
- Kesederhanaan Nabi ﷺ: Beliau menerima hadiah sederhana berupa daging kelinci tanpa merasa gengsi atau merendahkan pemberi.
- Keberanian Bertanya: Para sahabat tidak ragu untuk bertanya tentang hukum sesuatu. Dalam riwayat lain, ada yang bertanya tentang kelinci, dan Nabi ﷺ menjawab: "Makanlah, karena ia halal." (HR. Abu Dawud)
Kesimpulan Praktis
- Kelinci halal dimakan berdasarkan hadits shahih ini dan kesepakatan para ulama.
- Cara menyembelih yang sah adalah dengan benda tajam yang dapat memutus urat leher, termasuk batu tajam, pisau, atau bambu.
- Menerima hadiah adalah sunnah, meskipun dari orang yang berbeda status atau keyakinan.
- Bersyukur atas nikmat Allah yang halal dan baik, serta tidak berlebih-lebihan dalam memakannya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.