Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi dua pelajaran utama: (1) seekor kelinci yang dibawa kepada Nabi ﷺ dan beliau tidak memakannya karena ada keraguan (diduga darah haid), namun beliau memerintahkan yang lain untuk memakannya; dan (2) bimbingan Nabi ﷺ tentang keutamaan berpuasa pada hari-hari "Bidh" (hari putih), yaitu tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan Hijriyah. Hadits ini menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ dalam membimbing dan bahwa puasa tiga hari setiap bulan sebaiknya dipilih pada hari-hari tersebut.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Perburuan dan Penyembelihan, Bab Kelinci, nomor 4311. Perawi sahabat: Abu Dzarr Al-Ghifari رضي الله عنه.
Teks hadits yang relevan:
عَنْ مُوسَى بْنِ طَلْحَةَ، عَنِ ابْنِ الْحَوْتَكِيَّةِ، قَالَ قَالَ عُمَرُ رضى الله عنه مَنْ حَاضِرُنَا يَوْمَ الْقَاحَةِ قَالَ قَالَ أَبُو ذَرٍّ أَنَا أُتِيَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بِأَرْنَبٍ فَقَالَ الرَّجُلُ الَّذِي جَاءَ بِهَا إِنِّي رَأَيْتُهَا تَدْمَى ۖ فَكَانَ النَّبِيُّ ﷺ لَمْ يَأْكُلْ ثُمَّ إِنَّهُ قَالَ "كُلُوا" ۖ فَقَالَ رَجُلٌ إِنِّي صَائِمٌ ۖ قَالَ "وَمَا صَوْمُكَ" ۖ قَالَ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ ۖ قَالَ "فَأَيْنَ أَنْتَ عَنِ الْبِيضِ الْغُرِّ ثَلَاثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ"
Terjemahan ringkas: Dari Musa bin Thalhah, dari Ibn Al-Hawtakiyyah, ia berkata: Umar رضي الله عنه bertanya: "Siapa di antara kita yang hadir pada hari Al-Qahah?" Abu Dzarr berkata: "Saya. Seekor kelinci dibawa kepada Rasulullah ﷺ, lalu orang yang membawanya berkata: 'Saya melihatnya berdarah (haid).' Nabi ﷺ tidak memakannya, kemudian beliau bersabda: 'Makanlah.' Seorang pria berkata: 'Saya sedang berpuasa.' Beliau bertanya: 'Puasa apa yang kamu lakukan?' Ia menjawab: 'Tiga hari setiap bulan.' Beliau bersabda: 'Mengapa kamu tidak berpuasa pada hari-hari Bidh (putih cemerlang), yaitu tanggal tiga belas, empat belas, dan lima belas.'"
Dalil Al-Qur'an yang relevan tentang makanan halal:
QS. Al-Baqarah [2]: 168
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Terjemahan: "Wahai manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu."
Kaitan dengan ulama: Imam An-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam kitab Sunannya. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan tentang keutamaan puasa Ayyamul Bidh. Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bimbingan Nabi ﷺ terkait puasa tiga hari setiap bulan.
Penjelasan Rinci
Pertama: Hukum memakan kelinci.
Hadits ini menunjukkan bahwa kelinci adalah hewan yang halal dimakan. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in. Imam An-Nasa'i menempatkan hadits ini dalam bab khusus tentang kelinci, yang mengisyaratkan bahwa beliau ingin menetapkan kehalalannya.
Alasan Nabi ﷺ tidak memakan kelinci bukan karena haram, tetapi karena ada syubhat (keraguan) — yaitu orang yang membawanya mengatakan bahwa ia melihat kelinci tersebut mengeluarkan darah (diduga darah haid). Ini sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari bahwa Nabi ﷺ meninggalkan sesuatu karena keraguan, bukan karena keharaman. Ini juga sesuai dengan kaidah yang disebutkan Imam An-Nawawi bahwa meninggalkan yang syubhat adalah sikap wara' (kehati-hatian).
Kedua: Puasa tiga hari setiap bulan dan keutamaan Ayyamul Bidh.
Nabi ﷺ membimbing seorang pria yang berpuasa tiga hari setiap bulan untuk memilih hari-hari Bidh, yaitu tanggal 13, 14, dan 15. Ini menunjukkan bahwa:
- Puasa tiga hari setiap bulan adalah amalan yang disyariatkan.
- Hari yang paling utama untuk puasa tersebut adalah Ayyamul Bidh.
- Nabi ﷺ tidak melarang puasa tiga hari di hari lain, tetapi membimbing kepada yang lebih utama.
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat tentang keutamaan puasa Ayyamul Bidh. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa hikmah pemilihan hari-hari tersebut adalah karena malam-malamnya terang oleh cahaya bulan purnama.
Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ terkadang berpuasa tiga hari di awal bulan, terkadang di pertengahan, dan terkadang di akhir — menunjukkan fleksibilitas, namun yang paling sering beliau lakukan adalah Ayyamul Bidh.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah menegaskan keutamaan Ayyamul Bidh berdasarkan hadits-hadits shahih. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik juga mengakui keutamaannya namun tidak mewajibkannya. Yang paling kuat adalah pendapat yang menetapkan keutamaan puasa Ayyamul Bidh berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang shahih.
Ketiga: Adab dalam menyajikan makanan dan kehati-hatian.
Hadits ini juga mengajarkan adab bahwa ketika ada keraguan pada makanan, seseorang boleh meninggalkannya dan mempersilakan orang lain yang tidak ragu. Ini adalah sikap wara' yang diajarkan Nabi ﷺ.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abu Dzarr Al-Ghifari رضي الله عنه pernah bersama Nabi ﷺ dalam sebuah perjalanan. Seekor kelinci dibawa kepada beliau. Orang yang membawanya berkata bahwa ia melihat kelinci itu mengeluarkan darah. Nabi ﷺ yang mulia, dengan kelembutan dan kehati-hatiannya, tidak memakan kelinci tersebut. Namun beliau tidak melarang para sahabat untuk memakannya — beliau bersabda: "Makanlah."
Seorang pria berkata: "Saya sedang berpuasa." Nabi ﷺ bertanya dengan lembut: "Puasa apa yang kamu lakukan?" Pria itu menjawab: "Tiga hari setiap bulan." Nabi ﷺ lalu membimbingnya: "Mengapa kamu tidak berpuasa pada hari-hari Bidh (putih cemerlang), yaitu tanggal tiga belas, empat belas, dan lima belas?"
Dalam kisah ini terkandung hikmah: Nabi ﷺ tidak mencela puasa tiga hari yang sudah dilakukan pria tersebut, tetapi beliau membimbing kepada yang lebih utama. Ini menunjukkan metode pendidikan Nabi ﷺ yang penuh hikmah — mengakui kebaikan yang sudah ada, lalu mengarahkan kepada yang lebih baik.
Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ sering berpuasa Ayyamul Bidh bahkan dalam perjalanan, dan beliau menganjurkan umatnya untuk melakukannya.
Kesimpulan Praktis
- Kelinci halal dimakan — ini adalah pendapat jumhur ulama berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain.
- Meninggalkan yang syubhat adalah sikap wara' — Nabi ﷺ meninggalkan kelinci karena ada keraguan, bukan karena haram.
- Puasa tiga hari setiap bulan disyariatkan — dan yang paling utama adalah pada Ayyamul Bidh (tanggal 13, 14, 15 Hijriyah).
- Bimbingan Nabi ﷺ penuh hikmah — beliau tidak mencela amalan yang sudah baik, tetapi mengarahkan kepada yang lebih utama.
- Hendaknya kita bersemangat mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam ibadah dan muamalah, termasuk dalam hal makanan dan puasa.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.