Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan hukum berburu menggunakan mi'rad (anak panah tanpa mata, atau tombak kecil yang kedua ujungnya tumpul). Rasulullah ﷺ membedakan dua keadaan: jika hewan buruan terkena bagian tajam dari alat tersebut hingga mati, maka halal dimakan. Namun, jika hewan itu mati karena terkena bagian tumpul/lebar (yang memukul, bukan memotong), maka bangkainya haram dimakan karena termasuk al-waqidz (hewan yang mati karena dipukul benda tumpul), dan ini dilarang dalam Al-Qur'an.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Dalil Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ (QS. An-Nisa' [4]: 29) - ini tentang larangan memakan harta dengan cara batil.
Ayat yang lebih spesifik tentang hewan yang mati karena pukulan:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ (QS. Al-Ma'idah [5]: 3)
Terjemahan: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya."
Ayat ini dengan tegas mengharamkan al-mawqudzah (hewan yang mati karena dipukul benda tumpul). Inilah dasar utama larangan dalam hadits ini.
2. Hadits Riwayat Imam Muslim (dari jalur lain, sebagai penguat):
Dari 'Adiyy bin Hatim, ia berkata: "Aku bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang berburu dengan mi'rad, maka beliau bersabda: 'Jika engkau memanah dengan mi'rad dan mengenai bagian tajamnya, maka makanlah. Jika mengenai bagian tumpulnya (lebar) lalu mati, maka jangan engkau makan, karena itu adalah al-waqidz (yang mati karena pukulan).'" (HR. Muslim no. 1929)
3. Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa mi'rad adalah anak panah yang tidak memiliki mata besi di ujungnya, melainkan hanya kayu yang diruncingkan atau memiliki dua ujung tumpul. Hukumnya sama dengan alat berburu lainnya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (Syarah Shahih Bukhari) menegaskan bahwa pembagian ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama: hewan yang mati karena terkena bagian tajam alat berburu adalah halal, sedangkan yang mati karena pukulan benda tumpul adalah haram, karena termasuk al-mawqudzah yang disebut dalam ayat di atas.
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa alat berburu apa pun yang melukai dan mengalirkan darah (seperti panah bermata, tombak, atau senjata tajam) hukumnya sama: jika mengenai bagian yang memotong/melukai, halal; jika hanya memukul tanpa melukai, haram.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa mi'rad adalah anak panah yang terbuat dari kayu, tidak memiliki mata besi, dan kedua ujungnya bisa tajam atau tumpul. Cara memakainya adalah dengan dilempar seperti tombak kecil.
Pembagian Hukum oleh Para Ulama:
- Jika hewan terkena bagian tajam (hadd) - yaitu ujung yang runcing atau sisi yang melukai, sehingga hewan tersebut terluka, mengalirkan darah, dan mati karena luka tersebut - maka hewan itu halal dimakan. Ini karena alat tersebut berfungsi seperti pisau penyembelih yang melukai dan mengalirkan darah.
- Jika hewan terkena bagian tumpul/lebar ('ardh) - yaitu sisi kayu yang lebar dan tidak melukai, sehingga hewan mati karena benturan atau pukulan - maka hewan itu haram dimakan. Ini karena kematiannya bukan disebabkan oleh perlukaan yang mengalirkan darah, melainkan karena hantaman benda tumpul. Ini termasuk al-mawqudzah yang diharamkan dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 3.
Penjelasan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitab Zad al-Ma'ad: Beliau menjelaskan bahwa syariat Islam membedakan antara alat yang melukai (muzhth) dan alat yang memukul (muqatsil). Alat yang melukai dan mengalirkan darah dianggap sebagai penyembelihan secara syar'i, sedangkan alat yang hanya memukul tidak dianggap demikian. Ini adalah hikmah besar: darah yang mengalir adalah tanda bahwa hewan tersebut "disembelih" dengan cara yang dibenarkan.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Bulugh al-Maram menjelaskan: "Yang menjadi patokan adalah apakah alat tersebut melukai dan mengalirkan darah atau tidak. Jika melukai dan mengalirkan darah, maka halal. Jika tidak, maka haram. Ini berlaku untuk semua alat berburu, baik panah, tombak, senjata api, atau lainnya."
Catatan Penting: Jika hewan terkena bagian tumpul tetapi masih sempat disembelih (dengan pisau) sebelum mati, maka hewan itu halal dimakan. Ini berdasarkan pengecualian dalam ayat: "kecuali yang sempat kamu menyembelihnya" (QS. Al-Ma'idah [5]: 3). Para ulama menegaskan bahwa jika hewan tersebut masih hidup dan sempat disembelih dengan penyembelihan yang sah, maka halal.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa 'Adiyy bin Hatim ath-Tha'i - seorang sahabat mulia yang sebelumnya adalah pemeluk agama Nasrani dan pemimpin kaum Thayyi' - datang kepada Rasulullah ﷺ untuk bertanya tentang berbagai hal, termasuk hukum berburu. Beliau adalah seorang pemburu ulung di masa jahiliyah.
Dalam riwayat lain (HR. Bukhari no. 5477 dan Muslim no. 1929), 'Adiyy bertanya tentang berburu dengan mi'rad, dan juga tentang anjing buruan. Rasulullah ﷺ menjawab dengan sabar dan terperinci:
> "Jika engkau melepaskan anjingmu yang terlatih dengan menyebut nama Allah, lalu ia menangkap buruan untukmu, maka makanlah. Jika anjing itu memakan sebagian dari buruan tersebut, maka jangan engkau makan, karena sesungguhnya ia menangkap untuk dirinya sendiri. Jika engkau memanah buruan dengan anak panah, lalu anak panah itu hilang dan engkau menemuinya setelah tiga hari, dan tidak ada bekas selain bekas anak panahmu, maka makanlah. Namun jika ia jatuh ke dalam air, maka jangan engkau makan."
Kisah ini menunjukkan betapa detailnya Islam mengajarkan adab dan hukum dalam hal berburu. Rasulullah ﷺ tidak membiarkan umatnya bingung, tetapi memberikan panduan yang jelas dan terperinci. Hikmahnya: Islam sangat memperhatikan kehalalan dan keharaman makanan, serta cara kematian hewan yang akan dikonsumsi. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya agar mereka tidak memakan sesuatu yang berbahaya atau yang tidak disembelih dengan cara yang benar.
Kesimpulan Praktis
- Berburu dengan alat tajam (panah bermata, tombak, pisau, atau senjata yang melukai dan mengalirkan darah) adalah halal, selama dilakukan dengan menyebut nama Allah dan hewan tersebut mati karena luka tersebut.
- Berburu dengan alat tumpul yang mematikan karena pukulan (bukan karena luka) adalah haram dimakan, karena termasuk al-mawqudzah.
- Jika hewan masih sempat disembelih sebelum mati setelah terkena alat tumpul, maka halal dimakan.
- Yang menjadi patokan bukanlah nama alatnya, melainkan efeknya: apakah melukai/mengalirkan darah atau hanya memukul.
- Selalu sebut nama Allah saat melepaskan alat buruan, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits shahih.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.