Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4298 tentang Hewan buruan jatuh ke air, status halalnya tidak jelas

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan adab berburu: sebelum melempar, sebut nama Allah, lalu jika hewan buruan ditemukan mati karena panah, halal dimakan. Namun jika hewan itu jatuh ke air dan kita tidak tahu apakah air atau panah yang membunuhnya, maka tidak boleh dimakan, karena sebab kematiannya tidak jelas.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Perburuan dan Penyembelihan, dari jalur Adiyy bin Hatim رضي الله عنه. Sanadnya: Ahmad bin Mani' → Abdullah bin Al-Mubarak → Asim Al-Ahwal → Asy-Sya'bi → Adiyy bin Hatim.

Teks hadits:

إِذَا رَمَيْتَ سَهْمَكَ فَاذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فَإِنْ وَجَدْتَهُ قَدْ قُتِلَ فَكُلْ إِلَّا أَنْ تَجِدَهُ قَدْ وَقَعَ فِي مَاءٍ وَلَا تَدْرِي الْمَاءُ قَتَلَهُ أَوْ سَهْمُكَ

"Apabila kamu melempar anak panahmu, sebutlah nama Allah, dan jika kamu mendapati hewan itu telah mati, maka makanlah, kecuali jika kamu mendapati ia jatuh ke dalam air, dan kamu tidak tahu apakah air itu yang membunuhnya atau anak panahmu."

Ayat yang menjadi dasar syarat menyebut nama Allah saat menyembelih/berburu:

فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ بِآيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ

"QS. Al-An'am [6]: 118"

Terjemahan: "Maka makanlah dari apa yang disebutkan nama Allah atasnya, jika kamu benar-benar beriman kepada ayat-ayat-Nya."

Penjelasan Rinci

Hadits ini menjelaskan dua syarat utama dalam berburu:

Pertama: Menyebut nama Allah saat melempar. Ini adalah syarat sahnya sembelihan. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa menyebut nama Allah adalah pembeda antara sembelihan Muslim dan sembelihan orang musyrik. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa meninggalkan basmalah dengan sengaja menjadikan sembelihan tidak halal, berdasarkan ayat di atas.

Kedua: Kepastian sebab kematian. Jika hewan ditemukan mati dan kita yakin panahlah yang membunuhnya, halal. Namun jika ia jatuh ke air dan kita ragu apakah air (tenggelam) atau panah yang membunuhnya, maka haram. Sebabnya: kematian karena tenggelam bukanlah penyembelihan syar'i, sehingga bangkainya termasuk bangkai yang diharamkan.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan kaidah: "Jika sebab-sebab kematian bercampur dan tidak diketahui mana yang lebih dominan, maka hukumnya kembali kepada keharaman, karena yang asal adalah haram hingga ada keyakinan akan sebab yang menghalalkan."

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa keraguan (syak) dalam sebab kematian menggugurkan kehalalan, karena kehalalan membutuhkan keyakinan bahwa hewan mati karena penyembelihan syar'i (dalam hal ini panah yang dilempar dengan menyebut nama Allah).

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini adalah dalil pokok dalam bab "apa yang membunuh dan apa yang tidak membunuh" pada hewan buruan, dan bahwa jika ada kemungkinan lain selain panah, maka tidak halal.

Adapun perbedaan pendapat: sebagian ulama seperti Al-Awza'i dan Al-Layts bin Sa'd berpendapat lebih longgar jika panah mengenai hewan sebelum jatuh ke air. Namun pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa — adalah pendapat jumhur: selama ada keraguan pada sebab kematian, maka tidak halal, karena kaidah "al-ashlu at-tahrim" (asalnya haram).

Story Telling

Dikisahkan bahwa Adiyy bin Hatim رضي الله عنه — seorang sahabat yang dahulu Nasrani lalu masuk Islam — bertanya kepada Nabi ﷺ tentang beberapa hal terkait berburu, karena ia sering berburu dengan panah dan anjing. Nabi ﷺ menjawab pertanyaannya satu per satu dengan rinci, termasuk masalah hewan yang jatuh ke air ini. Abdullah bin Al-Mubarak — perawi dalam sanad hadits ini — dikenal sebagai ulama yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits dan zuhud, sehingga riwayatnya menjadi pegangan dalam bab ini. Hikmahnya: Islam sangat menjaga kejelasan dan kehalalan makanan, tidak membiarkan seorang Muslim memakan sesuatu yang syubhat (meragukan).

Kesimpulan Praktis

  1. Sebut nama Allah sebelum melempar panah atau melepaskan alat buru.
  2. Jika hewan buruan ditemukan mati karena panah, halal dimakan.
  3. Jika hewan jatuh ke air dan kita tidak yakin apakah air atau panah yang membunuhnya, jangan dimakan — karena sebab kematian tidak jelas.
  4. Prinsip umum: keraguan pada sebab kematian menggugurkan kehalalan.
  5. Hindari memakan sesuatu yang syubhat, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu" (riwayat At-Tirmidzi dan An-Nasa'i dari Al-Hasan bin Ali).

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?