Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4295 tentang Larangan menjual kucing dan anjing kecuali anjing perburuan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu, berisi larangan menjual kucing dan anjing, kecuali anjing perburuan. Namun Imam an-Nasa'i sendiri menilai sanad hadits ini tidak shahih (lemah), karena perawi bernama Hajjaj bin Muhammad dinilai tidak kuat dalam meriwayatkan dari Hammad bin Salamah. Meski demikian, larangan menjual kucing dan anjing tetap memiliki dasar dari hadits-hadits lain yang lebih kuat, sehingga para ulama tetap berpegang pada larangan tersebut.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits terkait (shahih) — larangan menjual anjing dan kucing:

Dari Abu Mas'ud al-Anshari radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ melarang hasil penjualan anjing, mahar pelacur, dan upah dukun. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ melarang memakan harga kucing dan anjing, kecuali anjing perburuan. (HR. An-Nasa'i no. 4295 — dinilai dha'if oleh An-Nasa'i sendiri)

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan anjing perburuan:

QS. Al-Ma'idah [5]: 4

وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ

Terjemahan: "Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), 'Apakah yang dihalalkan bagi mereka?' Katakanlah, 'Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya.'"

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nasa'i (penulis Sunan) sendiri melemahkan sanad hadits ini, menunjukkan kejujuran dan ketelitian beliau dalam menilai riwayat.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan menjual anjing dan kucing didasarkan pada hadits-hadits shahih lainnya.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan larangan menjual anjing secara mutlak berdasarkan hadits Abu Mas'ud.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in membahas hikmah larangan jual beli hewan yang tidak memiliki manfaat syar'i yang jelas.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits ini menyebutkan bahwa Nabi ﷺ melarang mengambil harga (hasil penjualan) kucing dan anjing, kecuali anjing perburuan. Artinya, menjual kucing dan anjing pada dasarnya terlarang, namun ada pengecualian untuk anjing yang digunakan berburu.

Status kelemahan hadits:

Imam an-Nasa'i sendiri — setelah meriwayatkan hadits ini — memberikan catatan penting: "Hadits Hajjaj dari Hammad bin Salamah tidak shahih." Ini menunjukkan bahwa jalur periwayatan ini memiliki kelemahan, yaitu pada Hajjaj bin Muhammad al-A'war, yang oleh para ulama hadits dinilai memiliki kelemahan dalam hafalan, terutama ketika meriwayatkan dari Hammad bin Salamah.

Bagaimana ulama memahami masalah ini:

Meskipun hadits ini lemah, larangan menjual anjing tetap kuat berdasarkan hadits shahih dari Abu Mas'ud al-Anshari yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa para ulama sepakat tentang larangan menjual anjing, kecuali Imam Abu Hanifah yang membolehkan menjual anjing perburuan dan anjing penjaga.

Adapun kucing, Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan menjual kucing diperselisihkan para ulama. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal melarangnya, sementara sebagian ulama lain membolehkan karena kucing memiliki manfaat.

Pendapat yang paling kuat:

Menurut jumhur ulama dari kalangan Ahlus Sunnah — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Imam an-Nawawi, dan Ibnu Hajar — menjual anjing secara mutlak tidak boleh, baik anjing perburuan maupun lainnya, berdasarkan hadits shahih Abu Mas'ud. Adapun kucing, pendapat yang lebih hati-hati adalah tidak menjualnya, meskipun sebagian ulama memberi keringanan.

Hikmah larangan:

Ibn Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan bahwa syariat melarang jual beli sesuatu yang tidak memiliki nilai manfaat yang halal secara jelas. Anjing pada dasarnya najis dan tidak boleh dipelihara kecuali untuk keperluan syar'i seperti berburu, menjaga ternak, atau menjaga rumah. Kucing meskipun suci dan boleh dipelihara, namun menjualnya diperselisihkan karena bukan termasuk hewan yang biasa diperjualbelikan pada masa itu.

Story Telling

Diceritakan bahwa Imam an-Nasa'i rahimahullah dikenal sangat teliti dalam menilai hadits. Beliau tidak segan-segan menyatakan kelemahan suatu riwayat meskipun beliau sendiri yang meriwayatkannya. Ini menunjukkan sifat amanah dan kejujuran seorang ulama hadits — mereka menyampaikan riwayat sekaligus memberikan penilaian ilmiah terhadapnya.

Suatu ketika, Imam Ahmad bin Hanbal ditanya tentang menjual anjing perburuan. Beliau menjawab dengan tegas bahwa tidak boleh, karena hadits larangan menjual anjing bersifat umum. Sikap ini menunjukkan kehati-hatian beliau dalam berpegang pada dalil yang shahih dan tidak mengambil pengecualian tanpa dalil yang kuat.

Kesimpulan Praktis

  1. Hadits ini lemah (dha'if) menurut penilaian Imam an-Nasa'i sendiri, sehingga tidak bisa dijadikan dalil utama secara mandiri.
  2. Larangan menjual anjing tetap shahih dan kuat berdasarkan hadits Abu Mas'ud yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim.
  3. Larangan menjual kucing diperselisihkan ulama; pendapat yang lebih hati-hati adalah tidak menjualnya.
  4. Anjing perburuan boleh dimanfaatkan untuk berburu, tetapi menurut jumhur ulama tetap tidak boleh diperjualbelikan.
  5. Bagi yang ingin mendalami masalah ini, hendaknya merujuk kepada penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, dan Ibn Qayyim dalam kitab-kitab beliau.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?