Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menerangkan bahwa memelihara anjing tanpa kebutuhan yang dibenarkan syariat — seperti untuk berburu atau menjaga ternak — akan mengurangi pahala orang tersebut setiap hari sebanyak dua qirath. Ini bukan larangan mutlak memelihara anjing, melainkan peringatan keras agar seorang Muslim tidak menyia-nyiakan pahala amalnya karena hal yang tidak bermanfaat. Para ulama menjelaskan bahwa hikmahnya berkaitan dengan najisnya air liur anjing, hilangnya malaikat dari rumah, dan menyibukkan diri dengan hal yang tidak diperintahkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Perburuan dan Penyembelihan, Bab Keringanan dalam Memelihara Anjing untuk Berburu, dari jalur Sufyan (yaitu Sufyan bin 'Uyainah) dari az-Zuhri dari Salim dari ayahnya yaitu Abdullah bin Umar رضي الله عنهما, dari Nabi ﷺ.
Hadits senada juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah رضي الله عنه, dan oleh Muslim dari Ibnu Umar رضي الله عنهما.
Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan kebolehan anjing untuk berburu:
QS. Al-Ma'idah [5]: 4
وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
"Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), 'Apakah yang dihalalkan bagi mereka?' Katakanlah, 'Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, yang kamu ajar menurut apa yang Allah ajarkan kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atasnya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat cepat perhitungan-Nya.'"
Ayat ini menjadi dasar kebolehan memelihara dan melatih anjing untuk berburu, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya dan Imam asy-Syafi'i dalam kitabnya.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Kata "man iqtanaa kalban" (siapa yang memelihara anjing) di sini bermakna menjadikannya sebagai hewan peliharaan tetap di rumah, bukan sekadar memanfaatkannya sesaat. Kata "qirath" menurut penjelasan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim adalah ukuran pahala yang besar, dan sebagian ulama menyebutkan bahwa satu qirath itu seperti gunung yang besar. Dua qirath berarti pengurangan pahala yang sangat signifikan setiap hari.
Pengecualian yang disebutkan dalam hadits:
- Kalbu shaid (anjing untuk berburu) — dibolehkan karena ada kebutuhan dan manfaat yang jelas, sebagaimana diisyaratkan dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 4.
- Kalbu maasyiyah (anjing untuk menggembala ternak) — dibolehkan karena menjaga harta dan mencegah binatang buas.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama menambahkan pengecualian lain berdasarkan hadits-hadits shahih, yaitu anjing penjaga tanaman/ladang dan anjing penjaga rumah. Ini sebagaimana disebutkan dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah رضي الله عنه.
Hikmah pengurangan pahala:
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaadul Ma'ad menjelaskan beberapa hikmah:
- Anjing menghalangi masuknya malaikat rahmat ke dalam rumah, sebagaimana hadits shahih dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya ada anjing atau gambar.
- Air liur anjing termasuk najis berat, sehingga menyulitkan seseorang menjaga kesucian.
- Memelihara anjing tanpa kebutuhan membuat seseorang menyibukkan diri dengan hal yang tidak diperintahkan syariat.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa pengurangan pahala ini bersifat makruh tahrim (makruh yang mendekati haram) jika tanpa udzur syar'i. Beliau juga menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan betapa besar perhatian syariat terhadap menjaga pahala seorang hamba.
Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-Ulum wal Hikam mengingatkan bahwa hadits ini termasuk bab wara' (kehati-hatian), di mana seorang hamba harus menjauhi hal-hal yang dapat mengurangi pahala amalnya, meskipun perbuatan itu sendiri tidak sampai pada derajat haram.
Perbedaan pendapat ulama dalam daftar:
Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa memelihara anjing untuk selain keperluan yang disebutkan adalah makruh dan mengurangi pahala, tetapi tidak sampai membatalkan amal secara keseluruhan. Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' juga menyebutkan larangan serupa dengan penekanan pada aspek najisnya.
Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan an-Nawawi — adalah bahwa hadits ini bersifat tahrim (pengharaman) memelihara anjing tanpa keperluan syar'i, dan pengurangan pahala berlaku setiap hari selama anjing itu dipelihara.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar رضي الله عنهما — perawi hadits ini — adalah seorang sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau pernah melihat seekor anjing di rumah salah seorang kerabatnya, lalu beliau mengingatkan dengan hadits ini. Ketika ditanya mengapa beliau begitu tegas, beliau menjawab bahwa beliau mendengar langsung dari Rasulullah ﷺ tentang pengurangan pahala tersebut.
Imam az-Zuhri — salah satu perawi dalam sanad hadits ini — dikenal sebagai ulama Tabi'in yang sangat luas ilmunya dan menjadi rujukan dalam hadits dan fiqih. Beliau meriwayatkan hadits ini dari Salim bin Abdullah bin Umar, yang kemudian meriwayatkannya dari ayahnya. Sanad ini termasuk sanad yang paling shahih karena bersambung dari ulama Tabi'in hingga sahabat Nabi ﷺ.
Hikmah kisah: Para salaf sangat menjaga pahala amal mereka, bahkan dalam hal-hal yang tampak kecil. Mereka memahami bahwa pahala adalah bekal utama menuju akhirat, sehingga tidak ingin kehilangan sedikit pun karena kelalaian.
Kesimpulan Praktis
- Boleh memelihara anjing untuk keperluan yang dibenarkan syariat: berburu, menggembala ternak, menjaga tanaman, atau menjaga rumah.
- Hindari memelihara anjing hanya untuk hiasan, kesenangan, atau gaya-gayaan, karena akan mengurangi pahala setiap hari.
- Jika sudah terlanjur memelihara anjing tanpa keperluan syar'i, segera tinggalkan atau salurkan untuk keperluan yang dibenarkan.
- Jaga kesucian dari najis anjing jika terpaksa berinteraksi dengannya, karena air liurnya najis berat.
- Ingatlah bahwa pahala adalah bekal berharga; jangan sampai berkurang karena hal yang tidak bermanfaat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.