Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4284 tentang Keringanan memelihara anjing untuk berburu dan ternak

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa memelihara anjing tanpa kebutuhan yang dibenarkan syariat akan mengurangi pahala seseorang setiap hari sebanyak dua qirat. Namun, Islam memberikan keringanan (rukhsah) untuk memelihara anjing jika ada kebutuhan, yaitu untuk berburu atau menjaga ternak. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memperhatikan kemaslahatan dan kebutuhan manusia, namun tetap menjaga kebersihan dan kesucian.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i (No. 4284):

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan, dengan perbaikan harakat):

> أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرِ بْنِ سُوَيْدٍ، قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ، - وَهُوَ ابْنُ الْمُبَارَكِ - عَنْ حَنْظَلَةَ، قَالَ سَمِعْتُ سَالِمًا، يُحَدِّثُ عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا نَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ إِلاَّ ضَارِيًا أَوْ صَاحِبَ مَاشِيَةٍ "

Makna: Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Siapa yang memelihara anjing, akan dikurangi dua qirat dari pahalanya setiap hari, kecuali anjing pemburu, atau anjing untuk menggembala ternak."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari (No. 5482) dan Imam Muslim (No. 1574) dari jalur Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma. Dalam riwayat lain (Al-Bukhari No. 5480), disebutkan juga pengecualian untuk anjing penjaga kebun/ladang (حَرْثًا).

Ayat Al-Qur'an yang relevan (tentang bolehnya memanfaatkan binatang buruan):

QS. Al-Ma'idah [5]: 4

> يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ

Terjemahan: "Mereka bertanya kepadamu: 'Apakah yang dihalalkan bagi mereka?' Katakanlah: 'Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya), dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha cepat hisab-Nya.'"

Ayat ini menunjukkan bahwa melatih hewan (termasuk anjing) untuk berburu adalah hal yang dibolehkan, dan ini sejalan dengan pengecualian dalam hadits di atas.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (10/236) menjelaskan bahwa larangan memelihara anjing dan pengurangan pahala ini berlaku bagi orang yang memeliharanya tanpa kebutuhan. Adapun orang yang memeliharanya untuk berburu, menjaga ternak, atau menjaga ladang, maka tidak ada dosa baginya.
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (4/68) menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa memelihara anjing untuk kebutuhan seperti berburu, menjaga ternak, dan menjaga ladang adalah dibolehkan.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

  1. Larangan Memelihara Anjing Tanpa Kebutuhan: Memelihara anjing yang tidak ada manfaatnya menurut syariat adalah perbuatan yang mengurangi pahala. Ini karena malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing (sebagaimana hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim), dan juga karena anjing termasuk hewan yang najis menurut jumhur ulama.
  2. Makna "Dua Qirat": Para ulama berbeda pendapat tentang ukuran qirat. Ada yang mengatakan sebesar gunung Uhud, ada yang mengatakan sebesar satu qirat biasa. Namun yang jelas, ini menunjukkan besarnya pengurangan pahala bagi orang yang memelihara anjing tanpa kebutuhan. Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa makna "qirat" di sini adalah bagian dari pahala, dan Allah-lah yang mengetahui ukurannya.
  3. Pengecualian yang Dibolehkan: Hadits ini menyebutkan dua pengecualian: anjing pemburu (ضَارِيًا) dan anjing penjaga ternak (صَاحِبَ مَاشِيَةٍ). Dalam riwayat lain, ditambahkan juga anjing penjaga ladang/kebun. Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad (4/105) menjelaskan bahwa pengecualian ini berdasarkan pada kebutuhan manusia. Jika ada kebutuhan lain yang serupa (seperti menjaga rumah dari pencuri), sebagian ulama membolehkannya dengan dalih qiyas (analogi), namun yang lebih hati-hati adalah tetap berpegang pada teks hadits.
  4. Hikmah Larangan: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa (21/224) menjelaskan bahwa larangan ini bukan tanpa alasan. Anjing memiliki sifat yang tidak bersih, dan memeliharanya tanpa kebutuhan dapat membawa mudharat, baik dari segi kebersihan, kesehatan, maupun mengganggu tetangga. Islam menjaga kemaslahatan dan menolak kemudharatan.
  5. Adab Memelihara Anjing yang Dibolehkan: Jika seseorang memelihara anjing untuk berburu atau menjaga ternak, ia tetap harus menjaga kebersihan. Jika anjingnya terkena najis, maka tempat yang terkena najis harus dibersihkan. Ini sebagaimana dijelaskan oleh para ulama fiqih dari kalangan Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma — yang meriwayatkan hadits ini — adalah seorang yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Suatu ketika, ia memiliki anjing untuk berburu. Namun, ia sangat berhati-hati dalam memperlakukan anjingnya tersebut. Ia tidak membiarkan anjingnya berkeliaran sembarangan atau mengganggu orang lain. Ini menunjukkan bahwa meskipun memelihara anjing untuk berburu itu dibolehkan, seorang muslim tetap harus menjaga adab dan tidak menyakiti orang lain dengan hewan peliharaannya.

Hikmah dari kisah ini: Ketaatan kepada syariat bukan berarti kita menjadi kaku, tetapi justru membuat kita lebih bijak dalam memenuhi kebutuhan hidup, tanpa melanggar batasan Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari memelihara anjing tanpa kebutuhan yang dibenarkan syariat, karena akan mengurangi pahala setiap hari.
  2. Diperbolehkan memelihara anjing untuk berburu, menjaga ternak, atau menjaga ladang/kebun.
  3. Jika memelihara anjing untuk kebutuhan, tetaplah menjaga kebersihan dan tidak mengganggu tetangga.
  4. Bersyukurlah karena Islam memberikan keringanan sesuai kebutuhan, namun tetap menjaga hamba-Nya dari mudharat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.