Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4282 tentang Larangan malaikat masuk rumah berisi anjing atau gambar

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil tegas bahwa malaikat rahmat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing atau gambar (patung/makhluk bernyawa). Ini menunjukkan bahwa kita harus menjaga rumah dari hal-hal yang menghalangi turunnya rahmat Allah, seperti memelihara anjing tanpa keperluan yang dibenarkan syariat dan memasang gambar/patung makhluk bernyawa di dinding.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):

لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ

Lafadz lengkap hadits:

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ وَإِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ عَنْ سُفْيَانَ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ أَبِي طَلْحَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ

Terjemahan: "Malaikat tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya ada anjing atau gambar."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari (no. 3225, 3327, 4002) dan Imam Muslim (no. 2106) dari jalur yang sama.

Ayat Al-Qur'an yang terkait:

QS. An-Nahl [16]: 36

وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ

"Dan sungguh, Kami telah mengutus seorang rasul untuk setiap umat (untuk menyerukan): 'Sembahlah Allah, dan jauhilah thaghut.'"

Ayat ini menunjukkan pentingnya menjauhi segala yang diharamkan Allah, termasuk hal-hal yang menghalangi rahmat-Nya.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa yang dimaksud malaikat di sini adalah malaikat rahmat, bukan malaikat pencatat amal yang selalu bersama manusia.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini berkaitan dengan malaikat yang membawa rahmat dan keberkahan.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung dua larangan sekaligus:

1. Larangan Memelihara Anjing di Rumah

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami bahwa memelihara anjing di rumah tanpa keperluan yang dibenarkan syariat adalah perbuatan yang menghalangi masuknya malaikat rahmat.

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa yang dimaksud malaikat di sini adalah malaikat yang membawa rahmat dan keberkahan. Adapun malaikat pencatat amal (Kiraman Katibin) tetap hadir bersama manusia di mana pun mereka berada.

Adapun pengecualian yang dibolehkan memelihara anjing adalah:

  • Anjing untuk berburu
  • Anjing untuk menjaga ternak
  • Anjing untuk menjaga ladang/kebun

Hal ini berdasarkan hadits lain yang diriwayatkan dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi ﷺ bersabda:

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِيًا نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ

"Barangsiapa memelihara anjing kecuali anjing untuk menjaga ternak atau anjing untuk berburu, maka amalnya berkurang setiap hari sebanyak dua qirath." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

2. Larangan Adanya Gambar Makhluk Bernyawa di Rumah

Para ulama membedakan antara gambar/patung makhluk bernyawa dengan gambar benda mati:

  • Gambar makhluk bernyawa (manusia, hewan) yang dipajang di dinding atau dibuat sebagai patung adalah terlarang dan menghalangi masuknya malaikat rahmat.
  • Gambar benda mati seperti pemandangan alam, gunung, pohon, dan sejenisnya dibolehkan.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa larangan ini lebih ditekankan pada gambar yang memiliki bayangan (patung) atau gambar yang dipajang dengan tujuan untuk diagungkan. Adapun gambar yang tidak memiliki bayangan (seperti lukisan di dinding) juga tetap terlarang menurut pendapat yang kuat, karena keumuman hadits.

Namun perlu diperhatikan bahwa larangan ini tidak berlaku untuk:

  • Foto untuk keperluan identitas (KTP, SIM, paspor)
  • Gambar untuk keperluan pendidikan dan pengajaran
  • Mainan anak-anak yang berbentuk boneka (menurut sebagian ulama)

Imam Al-Bukhari meriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha memiliki boneka untuk bermain, dan Nabi ﷺ tidak melarangnya.

Story Telling

Diriwayatkan dari Abu Thalhah radhiyallahu 'anhu, beliau adalah sahabat yang meriwayatkan hadits ini. Suatu ketika, beliau mendengar sabda Nabi ﷺ tentang malaikat yang tidak masuk ke rumah yang ada anjing atau gambar.

Kemudian diceritakan bahwa setelah itu, Abu Thalhah melihat di rumahnya ada seekor anjing kecil. Beliau pun segera memerintahkan untuk mengeluarkan anjing tersebut dari rumahnya, karena khawatir rumahnya tidak dimasuki malaikat rahmat.

Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat bersemangat untuk menjaga rumah mereka dari hal-hal yang menghalangi turunnya rahmat Allah. Mereka tidak menunda-nunda dalam melaksanakan perintah Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan memelihara anjing di rumah kecuali untuk keperluan yang dibenarkan syariat seperti berburu, menjaga ternak, atau menjaga ladang.
  2. Hindari memasang gambar/patung makhluk bernyawa di dinding rumah atau sebagai hiasan.
  3. Jika sudah terlanjur ada, sebaiknya segera dihilangkan atau diganti dengan gambar benda mati seperti pemandangan alam.
  4. Gambar untuk keperluan penting seperti foto identitas atau pendidikan dibolehkan karena ada kebutuhan.
  5. Jaga rumah kita agar senantiasa menjadi tempat yang dirahmati Allah dan dimasuki malaikat rahmat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.