Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4280 tentang Anjing hitam harus dibunuh dan larangan memelihara anjing

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tiga hal: (1) Islam tidak memerintahkan membunuh semua anjing karena mereka juga makhluk Allah yang memiliki peran, (2) khusus anjing hitam pekat (al-aswad al-bahiim) diperintahkan untuk dibunuh karena sifatnya yang berbahaya, dan (3) memelihara anjing tanpa keperluan yang dibenarkan syariat — seperti berburu, menjaga tanaman, atau menggembala ternak — akan mengurangi pahala seseorang setiap hari. Ini adalah bentuk hikmah syariat dalam menjaga keseimbangan antara maslahat dan bahaya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Perburuan dan Penyembelihan, dari sahabat Abdullah bin Mughaffal رضي الله عنه.

Teks hadits:

لَوْلَا أَنَّ الْكِلَابَ أُمَّةٌ مِنَ الْأُمَمِ لَأَمَرْتُ بِقَتْلِهَا فَاقْتُلُوا مِنْهَا الْأَسْوَدَ الْبَهِيمَ وَأَيُّمَا قَوْمٍ اتَّخَذُوا كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ حَرْثٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ مَاشِيَةٍ فَإِنَّهُ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ

"Seandainya tidak bahwa anjing itu adalah umat dari umat-umat (makhluk), niscaya aku perintahkan untuk membunuhnya. Maka bunuhlah anjing yang hitam pekat. Dan kaum mana pun yang memelihara anjing yang bukan anjing untuk bercocok tanam, berburu, atau menggembala ternak, maka sungguh akan berkurang dari pahalanya setiap hari satu qirath."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan — tentang semua makhluk adalah umat seperti manusia:

وَمَا مِن دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا طَائِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلَّا أُمَمٌ أَمْثَالُكُم ۚ مَّا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِن شَيْءٍ ۚ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّهِمْ يُحْشَرُونَ

QS. Al-An'am [6]: 38

"Dan tidak ada seekor binatang melata pun di bumi ini, dan tidak ada seekor burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan semuanya adalah umat-umat seperti kamu. Tidak ada sesuatu pun yang Kami luputkan di dalam Kitab, kemudian kepada Tuhan mereka dikumpulkan."

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan bahwa Allah memperhatikan seluruh makhluk-Nya, dan semua makhluk memiliki komunitas dan aturan tersendiri sesuai kehendak Allah. Ini menjadi dasar bahwa anjing pun memiliki kedudukan sebagai makhluk yang tidak boleh dimusnahkan tanpa alasan syar'i.

Hadits pendukung dari Imam Muslim (dalam Shahih Muslim) dari Abu Hurairah رضي الله عنه, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ

"Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menggembala ternak, berburu, atau menjaga tanaman, maka berkurang dari pahalanya setiap hari satu qirath."

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa qirath adalah ukuran pahala yang besar, dan para ulama berbeda pendapat tentang kadarnya — sebagian mengatakan sebesar gunung Uhud. Ini menunjukkan betapa seriusnya pengurangan pahala tersebut.

Penjelasan Rinci

Pertama: "Seandainya tidak bahwa anjing itu umat dari umat-umat"

Al-Hasan al-Bashri — yang merupakan perawi dalam sanad hadits ini — memahami bahwa ungkapan ini menunjukkan bahwa anjing adalah makhluk Allah yang memiliki keberadaan dan peran dalam tatanan ciptaan. Karena itu, tidak boleh dimusnahkan secara total. Ibnu Katsir menghubungkan makna ini dengan QS. Al-An'am [6]: 38 bahwa semua makhluk adalah "umat-umat seperti kamu" dalam arti mereka diciptakan Allah dengan hikmah dan tujuan tertentu.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan membunuh semua anjing karena adanya maslahat yang terkandung pada sebagian anjing — seperti untuk berburu, menjaga, dan menggembala — serta karena mereka adalah makhluk yang bertasbih kepada Allah dengan cara mereka sendiri.

Kedua: "Maka bunuhlah anjing yang hitam pekat (al-aswad al-bahiim)"

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hikmah khusus anjing hitam. Sebagian ulama dari kalangan yang tercantum — seperti Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa — menjelaskan bahwa anjing hitam pekat memiliki sifat paling berbahaya dan paling agresif, serta menurut hadits lain yang shahih, anjing hitam adalah setan. Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa membunuh anjing hitam pekat adalah sunnah yang dianjurkan, bukan wajib, karena hadits ini menggunakan bentuk perintah yang bisa dipahami sebagai anjuran.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa syariat selalu mempertimbangkan maslahat dan mafsadat. Anjing hitam pekat dikecualikan karena bahayanya lebih besar daripada manfaatnya, sedangkan anjing selainnya yang bermanfaat dibiarkan hidup.

Ketiga: "Barangsiapa memelihara anjing bukan untuk berburu, bertani, atau menggembala ternak, maka berkurang pahalanya setiap hari satu qirath"

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa pengurangan pahala ini berlaku bagi orang yang memelihara anjing tanpa keperluan syar'i. Adapun keperluan yang dibenarkan adalah:

  1. Anjing berburu (كَلْب صَيْد)
  2. Anjing penjaga tanaman (كَلْب حَرْث)
  3. Anjing penggembala ternak (كَلْب مَاشِيَة)

Ibnu Hajar al-Asqalani menambahkan bahwa sebagian ulama menganalogikan (qiyas) keperluan lain yang serupa, seperti anjing penjaga rumah atau penjaga keamanan, selama ada maslahat yang jelas. Namun Imam An-Nawawi lebih berhati-hati dan membatasi pada tiga hal yang disebutkan dalam nash, sambil membolehkan yang semakna berdasarkan qiyas yang kuat.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah:

  • Anjing termasuk hewan yang najis (liurnya), sehingga memeliharanya di rumah dapat menghalangi malaikat masuk.
  • Memelihara anjing tanpa keperluan menyia-nyiakan waktu dan harta.
  • Dapat menimbulkan rasa takut bagi tamu dan orang yang lewat.

Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwanya menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa pahala seseorang bisa berkurang karena perbuatan yang tampak sepele, maka seorang mukmin harus berhati-hati dalam memelihara sesuatu yang tidak bermanfaat bagi agama dan dunianya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Mughaffal رضي الله عنه — sahabat yang meriwayatkan hadits ini — adalah seorang sahabat yang dikenal sangat berpegang teguh pada sunnah Nabi ﷺ. Dalam sebuah riwayat yang disebutkan Imam An-Nasa'i dan Imam Muslim, beliau pernah melihat seseorang melempar dengan kerikil (khudzaf), maka beliau melarangnya dan berkata bahwa Nabi ﷺ melarang perbuatan tersebut karena dapat melukai dan tidak bermanfaat.

Suatu ketika, ada orang yang bertanya kepada Al-Hasan al-Bashri tentang hikmah hadits ini. Beliau menjawab bahwa Islam adalah agama yang penuh hikmah — tidak membunuh tanpa alasan, dan tidak memelihara tanpa manfaat. Beliau berkata: "Sesungguhnya Allah tidak menciptakan sesuatu pun dengan sia-sia, dan tidak mensyariatkan sesuatu pun tanpa hikmah."

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa para salaf sangat memperhatikan hal-hal kecil yang dapat mengurangi pahala, karena mereka memahami bahwa pahala adalah bekal utama menuju akhirat.

Kesimpulan Praktis

  1. Anjing adalah makhluk Allah yang tidak boleh dimusnahkan secara total, karena mereka juga "umat" dari makhluk ciptaan-Nya.
  2. Anjing hitam pekat boleh bahkan dianjurkan untuk dibunuh karena bahayanya yang lebih besar, sebagaimana dijelaskan Imam Ahmad, Ibn Taymiyyah, dan Ibnu Qayyim.
  3. Memelihara anjing hanya dibenarkan untuk keperluan syar'i: berburu, menjaga tanaman, atau menggembala ternak. Selain itu, pahala berkurang satu qirath setiap hari.
  4. Sebagian ulama menganalogikan keperluan lain yang semakna (seperti menjaga rumah), namun yang lebih utama adalah mengikuti nash secara langsung dan tidak memperluas tanpa dalil.
  5. Hendaknya seorang muslim berhati-hati dalam memelihara hewan, memastikan ada manfaat yang jelas, dan tidak menyia-nyiakan pahala untuk hal yang tidak perlu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?