Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4278 tentang Perintah membunuh anjing kecuali untuk berburu atau menggembala

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah memerintahkan membunuh anjing-anjing (terutama yang liar dan berbahaya), lalu dikecualikan anjing yang bermanfaat seperti anjing buruan dan anjing penjaga ternak. Ini bukan perintah membunuh semua anjing secara mutlak, melainkan kebijakan yang kemudian dijelaskan dan dibatasi oleh hadits-hadits lain. Para ulama memahami bahwa hukum ini terkait dengan bahaya dan manfaat, bukan sekadar jenis hewan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Perburuan dan Penyembelihan, Bab Perintah untuk Membunuh Anjing, dari jalur Salim bin Abdullah dari ayahnya (Abdullah bin Umar رضي الله عنهما).

Teks hadits:

<p>سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ رَافِعًا صَوْتَهُ يَأْمُرُ بِقَتْلِ الْكِلَابِ فَكَانَتِ الْكِلَابُ تُقْتَلُ إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ مَاشِيَةٍ</p>

Terjemahan: "Saya mendengar Rasulullah ﷺ mengangkat suaranya memerintahkan untuk membunuh anjing. Maka anjing-anjing pun dibunuh, kecuali anjing buruan atau anjing penjaga ternak."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan manfaat anjing sebagai penjaga dan pemburu:

<p>وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ</p>

QS. Al-Ma'idah [5]: 4

Terjemahan: "Dan (buruan yang ditangkap) oleh hewan-hewan pemburu yang telah kamu latih, yang kamu ajar dengan apa yang Allah ajarkan kepadamu, maka makanlah dari apa yang mereka tangkap untukmu, dan sebutlah nama Allah atasnya."

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menjadi dalil bolehnya memanfaatkan anjing terlatih untuk berburu, dan ini sejalan dengan pengecualian dalam hadits di atas.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menceritakan sebuah peristiwa di masa Nabi ﷺ ketika beliau memerintahkan membunuh anjing-anjing. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perintah ini muncul dalam konteks tertentu, yaitu ketika anjing-anjing liar berkeliaran dan menimbulkan bahaya, atau ketika ada kekhawatiran terkait wabah dan gangguan. Perintah ini bukanlah hukum yang berlaku selamanya secara mutlak untuk semua anjing.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum membunuh anjing:

  • Sebagian memahami bahwa perintah itu bersifat umum pada awalnya, kemudian dihapus (mansukh) atau dibatasi.
  • Sebagian lain memahami bahwa perintah itu khusus untuk anjing yang berbahaya dan tidak bermanfaat.

Yang menjadi pegangan adalah hadits-hadits lain yang membatasi, seperti hadits ini sendiri yang mengecualikan anjing buruan dan anjing penjaga ternak. Ibnu Umar رضي الله عنهما, perawi hadits ini, dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan dan mengamalkan. Dalam riwayat lain, beliau menyebutkan pengecualian tambahan seperti anjing penjaga tanaman.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan kaidah bahwa syariat selalu mempertimbangkan maslahat dan mafsadat. Anjing yang bermanfaat untuk menjaga, berburu, atau menggembala diperbolehkan dipelihara, sedangkan yang berbahaya dan tidak bermanfaat boleh dibunuh. Ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam yang berbasis pada tujuan syariat (maqashid).

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menegaskan bahwa hadits ini tidak boleh dipahami sebagai anjuran membunuh semua anjing tanpa pandang bulu. Beliau menjelaskan bahwa hukum membunuh anjing berlaku pada anjing yang menimbulkan bahaya, seperti anjing gila atau anjing liar yang menyerang. Adapun anjing yang dipelihara untuk manfaat yang dibolehkan, maka tidak dibunuh.

Syeikh Abdul Aziz bin Baz juga menjelaskan bahwa memelihara anjing di dalam rumah tanpa kebutuhan yang syar'i mengurangi pahala, sebagaimana hadits lain menyebutkan bahwa pahala seseorang berkurang satu qirath setiap hari jika memelihara anjing bukan untuk berburu, menjaga ternak, atau menjaga tanaman. Namun membunuhnya tanpa alasan yang benar juga tidak dibolehkan.

Kesimpulannya, hadits ini harus dipahami bersama hadits-hadits lain yang membatasi dan menjelaskan. Perintah membunuh anjing dalam hadits ini adalah kebijakan yang terkait dengan bahaya dan konteks tertentu, bukan hukum umum yang berlaku untuk semua anjing.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar رضي الله عنهما, sahabat yang meriwayatkan hadits ini, adalah seorang yang sangat mengikuti sunnah Nabi ﷺ dengan cermat. Beliau pernah melihat seorang anak kecil bermain dengan anjing, lalu beliau mengingatkan tentang hadits ini dan menjelaskan bahwa anjing yang boleh dipelihara hanyalah yang bermanfaat. Dalam riwayat lain, beliau sendiri memiliki anjing untuk menjaga ternak, menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini dengan pemahaman yang seimbang antara perintah dan pengecualian.

Al-Hasan al-Bashri pernah ditanya tentang seseorang yang memelihara anjing tanpa kebutuhan, beliau menjawab bahwa itu mengurangi pahala, namun tidak sampai membatalkan amal. Ini menunjukkan sikap para salaf yang memahami hukum dengan proporsional, tidak berlebihan dan tidak meremehkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan memahami hadits ini secara tekstual mutlak — perintah membunuh anjing dalam hadits ini terkait dengan konteks bahaya dan kemudian dibatasi oleh pengecualian.
  2. Boleh memelihara anjing untuk kebutuhan yang syar'i seperti berburu, menjaga ternak, atau menjaga tanaman, sebagaimana pengecualian dalam hadits ini dan ayat Al-Ma'idah [5]: 4.
  3. Hindari memelihara anjing tanpa kebutuhan karena dapat mengurangi pahala, sebagaimana dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dan Syeikh Ibn Baz.
  4. Jika ada anjing yang berbahaya dan menimbulkan gangguan, maka boleh ditangani sesuai kebutuhan, dengan tetap mengedepankan kasih sayang dan tidak berlebihan.
  5. Kembalikan pemahaman kepada ulama yang terpercaya, dan jangan mengambil hukum dari hadits secara terpisah tanpa melihat hadits-hadits lain yang menjelaskan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?