Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah riwayat mutaba'ah/penguat (laporan serupa) dari 'Adiyy bin Hatim radhiyallahu 'anhu tentang hukum berburu dengan anjing. Hadits ini diriwayatkan Imam an-Nasa'i dalam Sunan-nya, kitab ash-Shaid wadz-Dzabaih, bab tentang jika seseorang menemukan anjing lain (bukan anjingnya) bersama anjingnya saat berburu. Intinya: jika saat melepas anjing terlatih, ternyata ada anjing lain yang ikut serta, maka hewan buruan itu tidak halal dimakan — karena kita tidak yakin anjing mana yang membunuhnya, dan kita dilarang memakan hasil buruan yang tidak disebut nama Allah atasnya secara pasti.
Rujukan Ulama & Dalil
Al-Qur'an:
QS. Al-Ma'idah [5]: 4
وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
Terjemahan: "Mereka bertanya kepadamu (Muhammad): 'Apakah yang dihalalkan bagi mereka?' Katakanlah: 'Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.'"
Hadits terkait (shahih):
Dari 'Adiyy bin Hatim radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, aku melepas anjingku dan aku menyebut nama Allah, lalu aku dapati anjing lain bersamanya?" Beliau ﷺ bersabda:
إِذَا أَرْسَلْتَ كَلْبَكَ وَذَكَرْتَ اسْمَ اللَّهِ فَإِنْ وَجَدْتَ كَلْبًا آخَرَ مَعَ كَلْبِكَ فَلَا تَأْكُلْ، فَإِنَّمَا سَمَّيْتَ عَلَى كَلْبِكَ وَلَمْ تُسَمِّ عَلَى الْآخَرِ
"Jika engkau melepas anjingmu dan menyebut nama Allah, lalu engkau dapati anjing lain bersama anjingmu, maka jangan makan (buruan itu), karena engkau hanya menyebut nama Allah atas anjingmu, dan tidak menyebut atas anjing yang lain." (HR. Al-Bukhari dan Muslim; ini adalah lafaz yang maknanya sama dengan riwayat an-Nasa'i no. 4271).
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini karena syak (keraguan) siapa yang membunuh buruan — apakah anjing kita yang telah disebut nama Allah, atau anjing lain yang tidak disebut. Kaidah: "al-yaqin la yazulu bisy-syak" — keyakinan tidak hilang karena keraguan.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan syarat menyebut nama Allah saat melepas anjing, dan bila ada anjing lain yang tidak disebut, maka hilanglah syarat tersebut.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjadikan hadits ini dalil bahwa niat dan penyebutan nama Allah harus terkait dengan hewan yang benar-benar membunuh, bukan sekadar salah satu.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini mengajarkan prinsip penting dalam berburu: kehalalan buruan bergantung pada kepastian bahwa hewan yang membunuh adalah hewan yang kita lepas dengan menyebut nama Allah. Jika ada hewan lain yang ikut serta tanpa kita sebut nama Allah atasnya, maka buruan itu menjadi syubhat (meragukan) dan harus ditinggalkan.
Bagaimana ulama memahami dan menerapkannya:
- Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm menjelaskan bahwa syarat menyebut nama Allah saat melepas anjing adalah rukun dalam berburu. Jika ada anjing lain yang tidak disebut, maka syarat itu tidak terpenuhi secara pasti.
- Imam Ahmad bin Hanbal (sebagaimana dinukil dalam al-Mughni dan kitab-kitab Hanabilah) berpendapat bahwa jika anjing lain itu terlatih dan juga disebut nama Allah, maka buruan tetap halal. Namun jika tidak disebut, maka haram — sesuai zhahir hadits.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyimpulkan: "Hadits ini menunjukkan bahwa jika ada anjing lain yang tidak disebut nama Allah, maka buruan tidak halal, karena kita tidak tahu siapa yang membunuhnya. Ini adalah pendapat jumhur ulama."
- Imam an-Nawawi dalam al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menambahkan: "Larangan ini bukan karena anjing lain itu najis atau haram, tetapi karena hilangnya kepastian penyebutan nama Allah pada hewan yang membunuh."
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Jumhur (mayoritas): Jika ada anjing lain yang tidak disebut nama Allah, buruan haram — baik anjing itu terlatih maupun tidak, karena hilangnya syarat penyebutan.
- Sebagian ulama Hanabilah: Jika anjing lain itu terlatih dan disebut nama Allah, maka halal. Namun pendapat ini lemah karena hadits secara zhahir melarang secara mutlak.
Pendapat yang paling kuat: Pendapat jumhur — haram — karena hadits ini shahih dan tegas, serta sesuai kaidah "al-yaqin la yazulu bisy-syak" yang disebutkan Ibnu Hajar dan Ibn Qayyim.
Story Telling
Dikisahkan bahwa 'Adiyy bin Hatim radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat yang dahulu Nasrani lalu masuk Islam — bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang berbagai hal terkait berburu. Ia adalah orang yang sangat teliti dalam hal halal-haram, sehingga bertanya sampai detail: "Bagaimana jika anjingku bertemu anjing lain?" Rasulullah ﷺ menjawab dengan tegas: "Jangan makan, karena engkau hanya menyebut nama Allah atas anjingmu, bukan atas yang lain."
Hikmah: Islam sangat menjaga kejelasan dan kepastian dalam hal makanan. Tidak cukup hanya "niat baik" — tetapi harus ada kepastian syarat yang terpenuhi. Ini mengajarkan kita untuk tidak bermudah-mudah dalam hal halal-haram, dan selalu bertanya kepada ahlinya ketika ragu.
Kesimpulan Praktis
- Jika melepas anjing untuk berburu, lalu ada anjing lain yang ikut serta tanpa disebut nama Allah → buruan tidak halal dimakan.
- Sebut nama Allah saat melepas hewan buruan adalah syarat sahnya berburu — jangan ditinggalkan.
- Jika ragu siapa yang membunuh buruan → tinggalkan, karena kehalalan tidak bisa dibangun di atas keraguan.
- Bertanyalah kepada ulama terpercaya ketika menghadapi situasi berburu yang rumit, sebagaimana 'Adiyy bin Hatim bertanya langsung kepada Nabi ﷺ.
- Jauhkan diri dari syubhat — sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu." (HR. At-Tirmidzi, shahih).
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.