Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4269 tentang Larangan makan hasil buruan jika ada anjing lain

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa hewan buruan hanya halal dimakan jika dilepaskan oleh anjing yang kita sebutkan nama Allah (bismillah) saat melepasnya. Jika saat mengambil buruan ternyata ada anjing lain yang ikut serta (yang tidak kita lepaskan dan tidak kita sebutkan nama Allah atasnya), maka buruan itu tidak halal dimakan, karena kita tidak tahu anjing mana yang membunuh buruan tersebut. Ini adalah bab penting dalam fiqih penyembelihan dan perburuan.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an — QS. Al-Ma'idah [5]: 4

وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ

"Mereka bertanya kepadamu (Muhammad): 'Apakah yang dihalalkan bagi mereka?' Katakanlah: 'Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, yang kamu ajar menurut apa yang Allah ajarkan kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atasnya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat cepat perhitungan-Nya.'"

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh 'Adiyy bin Hatim radhiyallahu 'anhu, dan dicatat oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Perburuan dan Penyembelihan, Bab "Jika Mendapati Anjing Lain Bersama Anjingnya" (no. 4269). Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari jalur 'Adiyy bin Hatim.

Kaitan dengan ulama daftar:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan hadits ini sebagai dalil bahwa syarat halalnya buruan adalah tautsiq (keyakinan bahwa anjing yang kita lepaslah yang membunuh), bukan sekadar dugaan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa penyebutan nama Allah harus terjadi saat melepas anjing, bukan setelahnya.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in membahas kaidah "al-ashlu fi al-lahm at-tahrim hatta yatabayyan as-sabab al-muhill" (hukum asal daging adalah haram sampai jelas sebab yang menghalalkannya).

Penjelasan Rinci

1. Konteks pertanyaan 'Adiyy bin Hatim

'Adiyy bin Hatim radhiyallahu 'anhu adalah sahabat yang tinggal di daerah yang penduduknya biasa berburu dengan anjing. Ia bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hukum berburu dengan anjing, dan Nabi ﷺ memberikan jawaban yang sangat rinci — termasuk kasus ketika ada anjing lain yang ikut bergabung.

2. Makna "فَسَمَّيْتَ" (kamu menyebut nama Allah)

Ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah mengucapkan "Bismillah" ketika melepaskan anjing, bukan ketika hendak makan. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa jumhur ulama sepakat penyebutan nama Allah harus dilakukan saat melepas, karena saat itulah terjadi "irsal" (pelepasan) yang menjadi sebab halalnya buruan.

3. Makna "فَإِنَّمَا سَمَّيْتَ عَلَى كَلْبِكَ وَلَمْ تُسَمِّ عَلَى غَيْرِهِ"

Ini adalah 'illah (sebab hukum) yang sangat jelas: penyebutan nama Allah hanya sah untuk anjing yang kita lepas, tidak untuk anjing lain yang ikut serta tanpa kita lepas. Karena kita tidak menyebut nama Allah atas anjing kedua, maka buruan yang mungkin dibunuh olehnya menjadi syubhat (meragukan) — dan syubhat dalam hal darah/daging harus dihindari.

4. Pandangan ulama daftar:

  • Imam An-Nawawi (dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim): Hadits ini menunjukkan bahwa jika ada anjing lain ikut berburu, buruan menjadi haram karena tidak ada kepastian anjing mana yang membunuh. Beliau menyebut ini sebagai pendapat jumhur (mayoritas) ulama.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (dalam Zad al-Ma'ad): Menjelaskan hikmah larangan ini — Islam menjaga kejelasan sebab penghalalan, sehingga tidak ada keraguan dalam masalah darah dan daging. Beliau juga menegaskan bahwa syarat "menyebut nama Allah" bukan sekadar formalitas, tetapi terkait langsung dengan kepemilikan dan tanggung jawab atas hewan pemburu.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari): Menyebutkan bahwa sebagian ulama berpendapat jika anjing kedua tidak ikut membunuh, maka buruan tetap halal. Namun pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat jumhur: haram, karena hadits ini bersifat sharih (tegas) melarang tanpa membedakan apakah anjing kedua ikut membunuh atau tidak. Sikap ihtiyath (kehati-hatian) lebih utama dalam masalah darah.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (dalam Syarh al-Mumti'): Menegaskan bahwa larangan ini bersifat ta'abbudi (ibadah) sekaligus ta'aqquli (rasional) — kita taat karena diperintah, dan secara akal kita pahami bahwa ketidakjelasan pembunuh membuat status hewan menjadi syubhat.

5. Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama (seperti sebagian pengikut mazhab Syafi'i) berpendapat bahwa jika diketahui secara pasti anjing kita yang membunuh, maka halal. Tetapi jumhur (Malik, Ahmad, dan pendapat kuat Syafi'i) berpegang pada zhahir hadits: begitu ada anjing lain, langsung haram — karena Nabi ﷺ tidak memberikan pengecualian.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa 'Adiyy bin Hatim radhiyallahu 'anhu — putra Hatim ath-Tha'i yang terkenal dermawan — datang kepada Nabi ﷺ dan bertanya tentang berbagai hal terkait perburuan. Beliau bertanya tentang anjing, burung elang, dan anak panah. Nabi ﷺ menjawab satu per satu dengan sangat teliti.

Ketika 'Adiyy bertanya: "Bagaimana jika aku mendapati anjing lain bersama anjingku?" — Nabi ﷺ menjawab dengan tegas: "Jangan makan."

'Adiyy kemudian masuk Islam dan menjadi salah satu sahabat yang mulia. Ia dikenal sangat menjaga halal-haram dalam makanannya, sampai-sampai Al-Hasan al-Bashri menyebutkan bahwa 'Adiyy bin Hatim adalah contoh sahabat yang wara' (hati-hati) dalam masalah makanan.

Hikmah: Islam mengajarkan bahwa kejelasan adalah bagian dari kehalalan. Jika ada keraguan, lebih baik ditinggalkan — sebagaimana kaidah yang disebutkan Imam An-Nawawi dalam Arba'in: "Da' ma yuribuka ila ma la yuribuka" (tinggalkan yang meragukanmu, ambil yang tidak meragukanmu).

Kesimpulan Praktis

  1. Saat melepas anjing pemburu, ucapkan "Bismillah" — ini syarat sahnya perburuan.
  2. Jika saat mengambil buruan ada anjing lain yang ikut, maka jangan makan buruan itu — karena statusnya syubhat.
  3. Jika ragu apakah anjing kita atau anjing lain yang membunuh, tinggalkan — kehati-hatian dalam darah dan daging adalah sikap salaf.
  4. Jika ingin berburu dengan aman, pastikan hanya anjing kita yang dilepas, dan tidak ada anjing lain di sekitar.
  5. Belajar fiqih perburuan penting bagi yang tinggal di daerah yang biasa berburu — sebagaimana 'Adiyy bin Hatim bertanya langsung kepada Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?