Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4259 tentang Hukum tikus jatuh dalam lemak padat

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan hukum tentang tikus yang jatuh ke dalam lemak padat (samin). Jawaban Nabi ﷺ adalah: ambil tikus tersebut beserta bagian lemak yang ada di sekitarnya, lalu buang. Bagian lemak yang tidak terkena tikus tetap suci dan boleh dimanfaatkan. Ini menunjukkan bahwa benda najis yang jatuh ke benda padat tidak merusak seluruhnya, cukup dibuang bagian yang terkena najis saja.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan):

أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدَّوْرَقِيُّ، وَمُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ عَبْدِ اللَّهِ النَّيْسَابُورِيُّ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ مَالِكٍ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنْ مَيْمُونَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ سُئِلَ عَنْ فَأْرَةٍ وَقَعَتْ فِي سَمْنٍ جَامِدٍ فَقَالَ " خُذُوهَا وَمَا حَوْلَهَا فَأَلْقُوهُ "

Makna: Dari Maimunah radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi ﷺ ditanya tentang seekor tikus yang jatuh ke dalam lemak padat. Beliau bersabda, "Ambil tikus itu dan apa yang ada di sekitarnya, lalu buanglah."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari (no. 235) dan Imam Muslim (no. 1792) dari jalur yang sama, dengan tambahan penjelasan tentang lemak cair yang akan dijelaskan nanti.

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Ma'idah [5]: 6 - tentang prinsip kemudahan dalam syariat:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu."

Kaitan dengan ulama:

Imam Malik bin Anas meriwayatkan hadits ini dalam Al-Muwaththa', dan beliau serta para ulama madzhab memahami bahwa hukum ini khusus untuk lemak padat, bukan lemak cair.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil penting dalam masalah najis yang jatuh ke benda padat. Berikut penjelasan rincinya:

1. Pendapat Ulama tentang Hukum Tikus di Lemak Padat

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan: jika najis (seperti tikus) jatuh ke benda padat seperti lemak beku, keju, atau mentega, maka yang wajib dibuang hanyalah tikus itu dan bagian di sekitarnya. Bagian lainnya tetap suci dan halal digunakan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa prinsip ini berdasarkan kaidah: "Benda padat tidak terpengaruh oleh najis kecuali pada bagian yang terkena langsung." Ini berbeda dengan benda cair yang seluruhnya menjadi najis ketika terkena najis.

2. Perbedaan Lemak Padat dan Lemak Cair

Dalam riwayat Imam Muslim, ada tambahan: Nabi ﷺ ditanya tentang tikus yang jatuh ke lemak cair, maka beliau bersabda: "Jangan kalian mendekatinya (jangan digunakan sama sekali)."

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan perbedaan ini: lemak cair akan tercampur dengan najis, sehingga seluruhnya menjadi najis. Sedangkan lemak padat tidak tercampur, sehingga hanya bagian yang terkena najis saja yang dibuang.

3. Hikmah Hukum Ini

Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa syariat memperhatikan kemaslahatan dan menghindari kesulitan. Jika seluruh lemak padat harus dibuang hanya karena seekor tikus, ini akan memberatkan umat. Maka cukup membuang bagian yang terkena najis.

4. Penerapan Kaidah

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in menjelaskan bahwa kaidah ini berlaku untuk semua benda padat: jika terkena najis, cukup dibuang bagian yang terkena, selama najisnya tidak meresap atau mengubah sifat benda tersebut.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang memiliki minyak samin (lemak) yang jatuh ke dalamnya seekor tikus. Beliau menjawab dengan hadits ini: ambil tikus dan bagian sekitarnya, buang, dan gunakan sisanya.

Kemudian beliau berkata: "Ini adalah kemudahan dari Allah untuk umat ini. Bayangkan jika seorang miskin memiliki satu wadah lemak untuk makan keluarganya, lalu seekor tikus jatuh ke dalamnya. Apakah kita akan katakan: buang semuanya? Tentu ini memberatkan. Maka syariat memberi jalan keluar dengan membuang bagian yang terkena najis saja."

Hikmah dari kisah ini: Islam adalah agama yang memperhatikan kondisi hamba-Nya. Tidak ada kesempitan dalam syariat, karena Allah berfirman: "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu."

Kesimpulan Praktis

  1. Jika najis (seperti tikus) jatuh ke lemak padat, maka ambil najisnya dan buang bagian lemak di sekitarnya.
  2. Bagian lemak yang tidak terkena najis tetap suci dan boleh dimakan atau digunakan.
  3. Jika najis jatuh ke lemak cair, maka seluruhnya menjadi najis dan tidak boleh digunakan.
  4. Prinsip ini berlaku untuk semua benda padat yang terkena najis, selama najisnya tidak meresap.
  5. Hukum ini menunjukkan kemudahan syariat Islam dan perhatiannya terhadap kondisi umat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi