Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4258 tentang Hukum bangkai tikus dalam lemak dan cara membersihkannya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kita tentang cara menyikapi makanan (lemak/minyak) yang kemasukan tikus dan mati di dalamnya. Jika lemaknya padat (seperti mentega atau minyak beku), maka tikus dan bagian lemak di sekitarnya dibuang, sedangkan bagian yang tidak terkena najis tetap suci dan boleh dimakan. Ini adalah rahmat dan kemudahan dari Allah agar kita tidak menyia-nyiakan makanan yang masih baik.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i (No. 4258):

Teks Arab hadits yang Anda sampaikan sudah benar dan sesuai dengan riwayat An-Nasa'i. Dari Maimunah radhiyallahu 'anha, ia berkata bahwa seekor tikus jatuh ke dalam lemak masak (samn) dan mati. Nabi ﷺ ditanya tentang hal itu, maka beliau bersabda:

"أَلْقُوهَا وَمَا حَوْلَهَا وَكُلُوهُ"

"Buanglah ia (tikus) dan apa yang ada di sekitarnya, dan makanlah (sisanya)."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 5538) dari jalur Maimunah radhiyallahu 'anha.

Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:

Allah ﷺ berfirman:

"يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ"

"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu."

(QS. Al-Baqarah [2]: 185)

Ayat ini menunjukkan prinsip syariat yang penuh kemudahan, sebagaimana hadits di atas memberikan solusi praktis tanpa menyulitkan.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam madzhab membahas hadits ini dengan sangat rinci. Berikut poin-poin pentingnya:

1. Konteks Hadits dan Makna "Samn"

Kata samn dalam hadits ini adalah lemak yang dimasak atau mentega (minyak samin). Para ulama menjelaskan bahwa hukum dalam hadits ini berkaitan dengan lemak yang padat (jāmid), bukan yang cair. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, di antaranya:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa jika bangkai (tikus) jatuh ke dalam lemak padat, maka yang dibuang adalah tikus dan bagian di sekitarnya, sedangkan sisanya suci dan boleh dimakan.
  • Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat serupa. Beliau dan para ulama Hanabilah membedakan antara lemak padat dan cair.
  • Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' meriwayatkan hadits ini dan para ulama Madinah mengamalkannya.

2. Perbedaan Pendapat Ulama

  • Pendapat Pertama (mayoritas): Jika lemak padat, maka tikus dan sekitarnya dibuang, sisanya suci. Ini berdasarkan zhahir hadits. Jika lemak cair, maka seluruhnya najis karena najis telah meresap ke seluruh bagian.
  • Pendapat Kedua: Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum ini berlaku umum, baik padat maupun cair, selama tidak berubah rasa, bau, atau warna. Namun pendapat ini lebih lemah.

3. Penjelasan Ibnu Hajar Al-Asqalani dan An-Nawawi

  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Bukhari) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa bangkai tikus yang jatuh ke dalam lemak padat tidak menajiskan seluruhnya, hanya bagian yang terkena langsung. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa jika lemak tersebut cair, maka seluruhnya najis.
  • Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' juga menjelaskan hal yang sama, bahwa hukum ini khusus untuk lemak padat. Jika cair, maka seluruhnya najis menurut kesepakatan ulama Syafi'iyah.

4. Hikmah di Balik Hukum Ini

  • Syariat Islam tidak menyulitkan. Jika lemak padat terkena najis, hanya bagian yang terkena yang dibuang, karena najis tidak meresap ke bagian lain.
  • Ini menunjukkan perhatian Islam terhadap kebersihan dan kesehatan, sekaligus tidak menyia-nyiakan makanan yang masih layak.
  • Hukum ini juga mengajarkan tathhir (pensucian) secara praktis dalam kehidupan sehari-hari.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang masalah ini. Beliau menjawab dengan hadits Maimunah di atas dan berkata, "Ini adalah rukhshah (keringanan) dari Allah untuk hamba-Nya. Jika lemaknya padat, buang bagian yang terkena dan makan sisanya."

Kisah ini menunjukkan bagaimana para ulama salaf sangat berpegang pada dalil dan tidak mempersempit apa yang Allah lapangkan. Mereka memahami bahwa agama ini dibangun di atas kemudahan, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 185.

Kesimpulan Praktis

  1. Jika tikus atau hewan najis lainnya jatuh ke dalam lemak padat (mentega, minyak beku) dan mati, maka:
  • Buang tikusnya.
  • Buang bagian lemak di sekitarnya (kira-kira satu genggaman atau lebih, sesuai yang terkena).
  • Sisanya suci dan boleh dimakan atau digunakan.
  1. Jika jatuh ke dalam lemak cair (minyak goreng cair), maka seluruhnya najis dan tidak boleh digunakan, karena najis telah meresap ke seluruh bagian.
  2. Prinsip ini adalah bentuk kemudahan syariat. Jangan terlalu berlebihan dalam membuang makanan, tetapi juga jangan meremehkan najis.
  3. Jika ragu, lebih baik bertanya kepada ulama atau orang yang berilmu di daerah Anda.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi