Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa menyamak (mendabagh) kulit bangkai menjadikannya suci dan boleh dimanfaatkan. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menegaskan bahwa pernyataan ini bukan pendapat pribadinya, melainkan beliau dengar langsung dari Rasulullah ﷺ. Jadi, kulit bangkai hewan yang telah disamak menjadi suci, meskipun hewan itu tidak disembelih secara syar'i.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Kulit Bangkai dan Penyembelihan, Bab Kulit Bangkai, no. 4242. Perawi sahabat: Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Hadits ini juga memiliki penguat dalam Shahih Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
Teks Arab (berharakat):
إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ
Terjemahan: "Apabila kulit telah disamak, maka sungguh ia telah menjadi suci." (HR. Muslim)
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama dalam masalah penyucian kulit bangkai dengan cara disamak. Beliau menyebutkan bahwa jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in seperti Ibnu Abbas, 'Atha' bin Abi Rabah, Al-Hasan al-Bashri, dan Al-Zuhri berpegang pada hadits ini.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Ibnu Wa'lah bertanya kepada Ibnu Abbas tentang hukum menggunakan kantong air (qirbah) milik orang-orang musyrik di Maghrib yang terbuat dari kulit. Karena orang-orang musyrik itu menyembah berhala, maka hewan sembelihan mereka tidak disembelih dengan menyebut nama Allah, sehingga kulitnya dihukumi seperti kulit bangkai. Ibnu Abbas menjawab: "الدِّبَاغُ طَهُورٌ" — "Penyamakan itu adalah penyucian."
Ketika Ibnu Wa'lah memastikan apakah itu pendapat pribadi Ibnu Abbas ataukah beliau dengar dari Rasulullah ﷺ, Ibnu Abbas menegaskan bahwa itu beliau dengar dari Rasulullah ﷺ.
Pemahaman ulama dalam daftar:
- Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma (sahabat, rujukan tafsir utama bagi Mujahid dan Tawus) — beliau berpendapat bahwa kulit bangkai menjadi suci dengan disamak, dan ini berlaku umum, termasuk kulit hewan yang tidak disembelih secara syar'i.
- Mujahid bin Jabr dan Tawus bin Kaysan — keduanya adalah murid utama Ibnu Abbas. Mereka meriwayatkan dan mengamalkan pendapat ini, bahwa samak menghilangkan najis dari kulit.
- 'Atha' bin Abi Rabah — beliau juga berpendapat bahwa kulit bangkai yang disamak menjadi suci dan boleh digunakan untuk menyimpan air, susu, dan lainnya.
- Al-Hasan al-Bashri — beliau berpendapat sama, bahwa samak menyucikan kulit.
- Imam asy-Syafi'i rahimahullah — dalam kitab Al-Umm, beliau berpendapat bahwa semua kulit bangkai menjadi suci dengan disamak, baik kulit hewan yang halal dimakan maupun yang tidak, kecuali kulit anjing dan babi menurut sebagian riwayat. Dalil beliau adalah hadits Ibnu Abbas ini dan hadits "Idza dubigha al-ihab faqad thahara."
- Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah — beliau berpendapat bahwa kulit bangkai menjadi suci dengan disamak, kecuali kulit babi dan anjing. Ini disebutkan dalam riwayat-riwayat dari beliau dalam kitab Al-Mughni dan Masail.
- Imam Abu Hanifah rahimahullah — beliau berpendapat bahwa samak menyucikan kulit bangkai, namun ada perincian: kulit hewan yang halal dimakan menjadi suci dengan samak, sedangkan kulit hewan yang tidak halal dimakan (seperti babi) tidak menjadi suci. Namun untuk hewan yang tidak disembelih secara syar'i (seperti sembelihan orang musyrik), kulitnya bisa suci dengan samak.
- Imam Malik bin Anas rahimahullah — beliau berpendapat bahwa samak menyucikan kulit bangkai secara umum, dan ini adalah pendapat yang beliau pegang dalam Al-Muwaththa'.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyimpulkan bahwa pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur: kulit bangkai menjadi suci dengan disamak, berdasarkan hadits-hadits shahih yang tegas.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa samak adalah penyuci yang menghilangkan najis dari kulit, dan ini berlaku untuk semua kulit bangkai kecuali yang dikecualikan oleh dalil lain (seperti kulit babi dan anjing menurut sebagian ulama).
Perbedaan pendapat:
- Jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam mazhab berpendapat kulit bangkai suci dengan disamak.
- Sebagian ulama berpendapat bahwa samak hanya menyucikan kulit hewan yang halal dimakan, adapun kulit hewan yang haram (seperti babi) tidak menjadi suci.
- Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur, karena hadits-hadits tentang samak bersifat umum dan tidak membedakan antara hewan yang halal dan haram, kecuali jika ada dalil khusus yang mengecualikan.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Ibnu Wa'lah datang kepada Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma dalam keadaan ragu. Para pasukan Muslim saat itu hendak berperang ke Maghrib (wilayah barat, yaitu Afrika Utara), dan mereka berhadapan dengan orang-orang musyrik yang menyembah berhala. Pasukan Muslim membutuhkan kantong air untuk menyimpan air dan susu, tetapi kantong-kantong itu terbuat dari kulit hewan sembelihan orang musyrik yang tidak disembelih secara Islam.
Ibnu Wa'lah bertanya dengan hati-hati, karena masalah ini menyangkut ibadah dan kesucian. Ibnu Abbas dengan tenang menjawab: "الدِّبَاغُ طَهُورٌ" — "Penyamakan itu adalah penyucian." Jawaban ini singkat namun tegas.
Namun Ibnu Wa'lah ingin memastikan: apakah ini pendapat pribadi Ibnu Abbas, ataukah ada dalil dari Rasulullah ﷺ? Ibnu Abbas menjawab dengan penuh tanggung jawab: "بَلْ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ" — "Bahkan ini dari Rasulullah ﷺ."
Sikap Ibnu Wa'lah ini mengajarkan kepada kita adab dalam bertanya: tidak menerima begitu saja pendapat seseorang tanpa dalil, terutama dalam masalah agama. Dan sikap Ibnu Abbas mengajarkan kejujuran ilmiah: beliau tidak mengklaim pendapat pribadi sebagai dalil, melainkan menyandarkan kepada sumber yang sahih.
Kesimpulan Praktis
- Kulit bangkai yang telah disamak menjadi suci dan boleh digunakan untuk menyimpan air, susu, atau keperluan lainnya, berdasarkan hadits shahih dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
- Samak (dibagh) adalah proses penyucian kulit dengan bahan tertentu yang menghilangkan najis dan kotoran, sehingga kulit tersebut menjadi suci dan bermanfaat.
- Dalam masalah agama, kita harus bertanya dengan adab dan memastikan dalilnya, sebagaimana Ibnu Wa'lah memastikan apakah pernyataan Ibnu Abbas berasal dari Rasulullah ﷺ atau bukan.
- Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama: kulit bangkai suci dengan disamak, kecuali kulit babi dan anjing menurut sebagian ulama.
- Hendaknya kita merujuk kepada ulama terpercaya dalam masalah-masalah fiqih seperti ini, dan tidak bersandar pada pendapat pribadi tanpa dalil.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.