Penjelasan Hadits Sunan An-Nasa'i No. 4233
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa menyembelih hewan di bulan Rajab (yang dahulu dikenal sebagai 'atirah di masa Jahiliyah) tidaklah terlarang, selama tidak disertai keyakinan atau ritual khusus yang menyerupai syariat Jahiliyah. Rasulullah ﷺ memberi keringanan dengan sabda "لاَ بَأْسَ بِهِ" (tidak ada masalah dengan itu). Para ulama memahami ini sebagai izin yang bersifat umum, bukan anjuran khusus, dan sebagian salaf tetap melakukannya sebagai bentuk kebaikan.
---
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang Relevan
QS. Al-Hajj [22]: 36
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Terjemahan: "Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu bagian dari syiar agama Allah, kamu memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika menyembelihnya) dalam keadaan berdiri. Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur."
Kaitan: Ayat ini menjadi dasar umum bahwa menyembelih hewan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan berbagi kepada orang lain adalah bagian dari syiar Islam, sebagaimana dijelaskan oleh Ibn Katsir dalam tafsirnya bahwa menyembelih dengan menyebut nama Allah dan berbagi daging adalah bentuk syukur kepada-Nya.
Hadits Terkait
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Razin Laqit bin 'Amir Al-Uqaili (radhiyallahu 'anhu), melalui jalur Ya'la bin 'Atha' dari Waki' bin 'Udus dari pamannya. Diriwayatkan dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Korban dan 'Atirah, Bab Penjelasan Korban.
Hadits serupa juga terdapat dalam Sunan Abu Dawud dan Sunan At-Tirmidzi, yang menunjukkan bahwa hadits ini memiliki jalur periwayatan yang saling menguatkan.
Penjelasan Ulama
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa 'atirah adalah sembelihan yang dilakukan di bulan Rajab pada masa Jahiliyah. Ketika Islam datang, hukumnya diperjelas: jika dilakukan sebagai bagian dari tradisi tanpa keyakinan syirik, maka tidak mengapa. Namun jika diyakini sebagai kewajiban ritual tertentu, maka tidak disyariatkan.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum 'atirah:
- Sebagian menghukuminya mandub (sunnah) berdasarkan hadits ini.
- Sebagian menghukuminya mubah (boleh).
- Sebagian menghukuminya makruh jika dikhususkan dengan keyakinan tertentu.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak menghapus tradisi 'atirah secara total, tetapi membersihkannya dari unsur kesyirikan. Ini menunjukkan prinsip Islam dalam mengoreksi tradisi: menghilangkan yang batil dan mempertahankan yang baik.
---
Penjelasan Rinci
Konteks Hadits
Pada masa Jahiliyah, masyarakat Arab memiliki dua jenis sembelihan khusus:
- Al-Fara' — sembelihan untuk anak hewan pertama yang lahir.
- Al-'Atirah — sembelihan di bulan Rajab.
Keduanya dilakukan sebagai bentuk pendekatan diri kepada berhala atau sebagai tradisi turun-temurun. Ketika Islam datang, Nabi ﷺ ditanya tentang 'atirah ini. Beliau menjawab: "لاَ بَأْسَ بِهِ" — tidak ada masalah dengan itu.
Pemahaman Para Ulama
Al-Hasan al-Bashri dan Qatadah bin Di'amah as-Sadusi — sebagaimana dinukil dalam tafsir-tafsir awal — memahami bahwa sembelihan di Rajab diperbolehkan karena pada dasarnya menyembelih hewan untuk dimakan dan dibagikan adalah perbuatan baik. Yang dilarang adalah jika disertai keyakinan bahwa itu wajib atau memiliki keutamaan khusus yang tidak ada dalilnya.
Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa 'atirah tidak termasuk sunnah yang ditekankan, tetapi jika seseorang melakukannya sebagai bentuk sedekah dan berbagi rezeki, maka itu baik.
Imam Ahmad bin Hanbal — sebagaimana dinukil oleh Al-Khallal dalam Al-Jami' — berpendapat bahwa 'atirah boleh dilakukan, dan beliau sendiri tidak melarangnya. Bahkan sebagian riwayat menyebutkan bahwa beliau pernah melakukannya.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kaidah penting: hukum asal dalam muamalah dan tradisi adalah boleh, kecuali ada dalil yang melarang. Karena Nabi ﷺ tidak melarang 'atirah secara mutlak, maka hukumnya tetap boleh selama tidak ada unsur syirik.
Perbedaan Pendapat
| Pendapat | Ulama | Dalil |
|----------|-------|-------|
| Mubah (boleh) | Jumhur ulama, termasuk Imam Ahmad, asy-Syafi'i | Hadits "لاَ بَأْسَ بِهِ" |
| Mandub (sunnah) | Sebagian salaf | Keumuman perintah berbagi dan menyembelih |
| Makruh jika dikhususkan | Sebagian ulama | Menyerupai tradisi Jahiliyah |
Pendapat yang paling kuat — sebagaimana dikuatkan oleh Syeikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah — adalah mubah, karena Nabi ﷺ tidak memerintahkan secara khusus, tetapi juga tidak melarang. Ini adalah bentuk rukhshah (keringanan) dan keleluasaan dalam hal yang tidak termasuk ibadah mahdhah.
Perkataan Waki' bin 'Udus
Perkataan Waki' bin 'Udus: "فَلاَ أَدَعُهُ" (Saya tidak akan meninggalkannya) menunjukkan bahwa sebagian salaf memahami hadits ini sebagai izin yang tetap dan mereka mengamalkannya sebagai bentuk kebaikan. Ini menunjukkan bahwa perkara ini termasuk yang lapang (longgar), bukan yang sempit.
---
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abu Razin Laqit bin 'Amir Al-Uqaili (radhiyallahu 'anhu) adalah seorang sahabat dari Bani 'Uqail yang datang kepada Nabi ﷺ dengan pertanyaan yang sangat praktis. Ia mewakili kaumnya yang masih memegang tradisi lama, namun hatinya telah terbuka untuk Islam.
Ia bertanya bukan untuk menentang, tetapi untuk mencari kejelasan: "Wahai Rasulullah, kami biasa menyembelih di bulan Rajab pada masa Jahiliyah, lalu kami makan dan memberi makan orang yang datang kepada kami. Apakah ini masih boleh?"
Nabi ﷺ — dengan kelembutan dan hikmah — tidak serta-merta mengharamkan. Beliau melihat bahwa di dalam tradisi itu ada unsur kebaikan: menyembelih dengan menyebut nama Allah (setelah mereka masuk Islam), berbagi daging, dan memberi makan orang lain. Maka beliau bersabda: "Tidak ada masalah dengan itu."
Waki' bin 'Udus — salah satu perawi hadits ini — mendengar jawaban itu dan berkata: "Saya tidak akan meninggalkannya." Ini menunjukkan bahwa beliau memahami bahwa amalan ini adalah pintu kebaikan yang tetap terbuka.
Hikmah: Islam tidak menghapus semua tradisi secara paksa. Islam datang untuk menyaring: yang batil dibuang, yang baik dipertahankan dan disempurnakan. Sebagaimana disebutkan oleh Ibn Qayyim dalam I'lam al-Muwaqqi'in, syariat Islam sering mengakomodasi tradisi yang tidak bertentangan dengan prinsip tauhid.
---
Kesimpulan Praktis
- Hukum menyembelih di bulan Rajab (yang dahulu disebut 'atirah) adalah mubah — tidak ada larangan tegas dari Nabi ﷺ, selama tidak disertai keyakinan syirik atau menganggapnya sebagai ibadah wajib.
- Yang menjadi patokan adalah niat dan keyakinan. Jika seseorang menyembelih untuk berbagi rezeki, bersyukur kepada Allah, dan memberi makan orang lain, maka itu adalah kebaikan. Jika disertai keyakinan bahwa itu ritual wajib atau memiliki keutamaan khusus tanpa dalil, maka itu yang dilarang.
- Jangan berlebihan (ghuluw) dalam menyikapi masalah ini. Sebagian orang mengharamkan secara mutlak, sebagian mewajibkan. Yang benar adalah pertengahan: boleh, tetapi tidak dijadikan syiar khusus yang seolah-olah bagian dari ajaran yang ditekankan.
- Utamakan berbagi dan memberi makan — sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Hajj [22]: 36, menyembelih dan berbagi adalah bentuk syukur kepada Allah.
- Kembalikan perkara yang diperselisihkan kepada Al-Qur'an dan Sunnah, dengan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah, tanpa ta'asshub (fanatik) dan tanpa mengikuti hawa nafsu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.