Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4221 tentang Waktu pelaksanaan aqiqah menurut hadits Samurah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah riwayat yang menjelaskan tentang sumber periwayatan hadits aqiqah dari sahabat Samurah bin Jundub melalui jalur Al-Hasan Al-Bashri. Hadits ini menunjukkan kehati-hatian para ulama dalam menerima dan meriwayatkan hadits, serta menjadi dasar bahwa pelaksanaan aqiqah yang paling utama adalah pada hari ketujuh dari kelahiran anak, sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain yang lebih lengkap.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Dalil Al-Qur'an (Tentang Bersyukur dan Berkorban):

Allah ﷻ berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah." (QS. Al-Kautsar [108]: 2)

Ayat ini menunjukkan perintah untuk beribadah dan berkorban sebagai bentuk syukur dan ketaatan kepada Allah, yang sejalan dengan semangat aqiqah sebagai wujud syukur atas kelahiran anak.

2. Hadits Terkait (Tentang Aqiqah di Hari Ketujuh):

Hadits yang lebih lengkap tentang waktu aqiqah diriwayatkan oleh Samurah bin Jundub radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ، تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ، وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ، وَيُسَمَّى

"Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan (hewan) untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah; dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

3. Kaitan dengan Ulama:

  • Al-Hasan Al-Bashri (wafat 110 H) adalah perawi hadits ini dari Samurah bin Jundub. Beliau adalah ulama tabi'in yang sangat dihormati ilmunya.
  • Muhammad bin Sirin (wafat 110 H) adalah ulama tabi'in yang dikenal sangat teliti dalam periwayatan hadits. Beliau yang meminta Habib bin Syahid untuk menanyakan sumber hadits ini kepada Al-Hasan.
  • Imam An-Nasa'i (wafat 303 H) adalah ulama hadits yang menyusun kitab Sunan ini dan menempatkan hadits tersebut dalam bab khusus tentang waktu aqiqah.

Penjelasan Rinci

Hadits yang Anda tanyakan ini sebenarnya adalah sanad (rantai periwayatan) yang menjelaskan dari mana Al-Hasan Al-Bashri mendapatkan hadits aqiqah. Ini menunjukkan betapa pentingnya kritik sanad dalam Islam.

Pelajaran dari Sanad Ini:

  1. Kehati-hatian Muhammad bin Sirin: Beliau tidak langsung menerima hadits tanpa memastikan sumbernya. Ini mengajarkan kita untuk selalu memverifikasi informasi, terutama dalam urusan agama.
  2. Kejujuran Al-Hasan Al-Bashri: Beliau dengan jujur menyatakan bahwa beliau mendengarnya dari Samurah bin Jundub. Ini menunjukkan kejujuran ulama dalam menyampaikan sanad.
  3. Kedudukan Samurah bin Jundub: Beliau adalah sahabat Nabi ﷺ yang meriwayatkan banyak hadits, termasuk hadits tentang aqiqah.

Tentang Waktu Aqiqah:

Para ulama dari kalangan Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Malik berpendapat bahwa waktu utama aqiqah adalah hari ketujuh dari kelahiran, berdasarkan hadits Samurah di atas. Jika terlewat, maka boleh dilakukan kapan saja, namun yang utama adalah hari ketujuh.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa jika hari ketujuh terlewat, maka aqiqah tetap disunnahkan, dan tidak ada dosa atas keterlambatan tersebut. Beliau juga menyebutkan bahwa jika orang tua tidak mampu pada hari ketujuh, boleh ditunda hingga mampu.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga menegaskan bahwa aqiqah adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) dan waktunya yang paling utama adalah hari ketujuh.

Story Telling

Ada kisah menarik tentang ketelitian Muhammad bin Sirin dalam menerima hadits. Beliau adalah seorang ulama yang sangat berhati-hati. Diriwayatkan bahwa beliau tidak mau menerima hadits kecuali dari orang yang dikenal kejujurannya dan hafalannya kuat.

Suatu hari, beliau berkata: "Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka perhatikanlah dari siapa kalian mengambil agama kalian." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Muqaddimah Shahih-nya)

Inilah yang beliau praktikkan dalam hadits aqiqah ini. Beliau tidak langsung menerima hadits dari Al-Hasan Al-Bashri, tetapi meminta orang lain untuk menanyakan sumbernya terlebih dahulu. Ini adalah bentuk kehati-hatian yang luar biasa dalam menjaga kemurnian sunnah Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Aqiqah adalah sunnah yang dianjurkan bagi orang tua yang dikaruniai anak, sebagai wujud syukur kepada Allah.
  2. Waktu utama pelaksanaan aqiqah adalah hari ketujuh dari kelahiran anak. Jika terlewat, boleh dilakukan di hari lain.
  3. Boleh dilakukan kapan saja jika ada halangan, karena ini adalah ibadah sunnah yang tidak mengikat waktu secara ketat.
  4. Hewan aqiqah untuk anak laki-laki adalah 2 ekor kambing, dan untuk anak perempuan 1 ekor kambing (menurut pendapat yang kuat).
  5. Teladan ulama dalam kehati-hatian mengajarkan kita untuk selalu memverifikasi ilmu agama dari sumber yang terpercaya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.