Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa setiap anak laki-laki yang baru lahir "tergadai" atau terikat dengan aqiqahnya. Artinya, aqiqah adalah kewajiban atau sunnah yang sangat ditekankan, yang pelaksanaannya paling utama pada hari ketujuh kelahiran. Pada hari itu juga dianjurkan untuk mencukur rambut kepala bayi dan memberinya nama.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat:
Sunan An-Nasa'i, Kitab Aqiqah, Bab Kapan Melaksanakan Aqiqah, no. 4220. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah dari jalur yang sama. Para ulama hadits seperti Imam Al-Bukhari, Muslim, dan At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.
Teks Hadits:
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ قَالَ: " كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى ".
Makna Hadits:
Rasulullah ﷺ bersabda: "Setiap anak laki-laki tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, maka disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya, dan diberi nama."
Penjelasan Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i (dalam kitab Al-Umm) menjelaskan bahwa makna "tergadai" adalah anak tersebut terhalang dari syafa'at orang tuanya di akhirat jika aqiqahnya tidak dilaksanakan. Ini adalah pendapat yang masyhur di kalangan ulama.
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah juga berpegang pada hadits ini sebagai dasar anjuran aqiqah.
- Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah (dalam Tuhfatul Maudud) menjelaskan bahwa aqiqah adalah bentuk tebusan dan keselamatan bagi anak dari gangguan setan, sebagaimana ibadah kurban.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa hukum dan adab penting terkait kelahiran anak:
- Hukum Aqiqah: Para ulama berbeda pendapat tentang hukum aqiqah. Sebagian besar ulama dari kalangan Imam Malik, Asy-Syafi'i, dan Ahmad berpendapat bahwa aqiqah adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Sementara itu, Imam Abu Hanifah dan sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa aqiqah hukumnya mubah (boleh) dan bukan sunnah yang ditekankan. Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang mengatakan sunnah muakkadah, berdasarkan perintah dan praktik Nabi ﷺ yang terus-menerus.
- Makna "Rahin" (tergadai): Kata ini dipahami oleh Al-Hasan Al-Bashri dan Qatadah (perawi hadits ini) sebagai bentuk peringatan bahwa anak tersebut "tertahan" untuk memberikan syafa'at kepada orang tuanya di akhirat jika aqiqahnya tidak dilaksanakan. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad juga berpegang pada makna ini. Ada juga yang menafsirkan bahwa anak tersebut terhalang dari keberkahan dan perlindungan dari setan.
- Waktu Pelaksanaan: Hadits ini secara jelas menyebutkan "yauma sabi'ihi" (pada hari ketujuh). Imam An-Nawawi (dalam Al-Majmu') menjelaskan bahwa waktu yang paling utama adalah hari ketujuh. Jika terlewat, maka boleh dilakukan pada hari ke-14, ke-21, atau kapan saja, karena ini adalah ibadah yang tidak terikat waktu secara mutlak.
- Amalan pada Hari Ketujuh:
- Menyembelih hewan: Untuk anak laki-laki, disunnahkan menyembelih dua ekor kambing, dan untuk anak perempuan satu ekor kambing. Ini berdasarkan hadits lain dari Aisyah radhiyallahu 'anha.
- Mencukur rambut: Rambut bayi dicukur habis, lalu ditimbang, dan sedekah perak seberat rambut tersebut. Ini adalah amalan yang dicontohkan oleh para sahabat.
- Memberi nama: Nama diberikan pada hari itu. Namun, memberi nama sejak lahir juga diperbolehkan.
Story Telling
Kisah Samurah bin Jundab radhiyallahu 'anhu:
Samurah adalah seorang sahabat yang meriwayatkan banyak hadits, termasuk hadits aqiqah ini. Beliau dikenal sebagai seorang yang sangat cinta kepada sunnah. Suatu ketika, beliau melihat seorang laki-laki yang memiliki anak tetapi tidak mau beraqiqah. Samurah pun menasihatinya dengan hadits ini, "Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya." Laki-laki itu pun segera melaksanakan aqiqah untuk anaknya. Dari sini kita belajar bahwa para sahabat sangat bersemangat dalam mengamalkan sunnah, karena mereka yakin bahwa di dalamnya terdapat kebaikan dan keberkahan.
Kesimpulan Praktis
- Aqiqah adalah sunnah yang sangat dianjurkan bagi orang tua yang mampu.
- Waktu terbaik adalah hari ketujuh setelah kelahiran. Jika terlewat, boleh dilakukan di hari lain.
- Amalan pada hari ketujuh meliputi: menyembelih hewan, mencukur rambut, dan memberi nama.
- Jangan meremehkan aqiqah, karena ia memiliki keutamaan besar, yaitu menjadi tebusan dan syafa'at bagi anak di akhirat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.