Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4219 tentang Aqiqah dua domba untuk anak laki-laki

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menerangkan bahwa Nabi ﷺ mengaqiqahi cucu beliau Al-Hasan dan Al-Husain dengan dua ekor kambing untuk masing-masing anak. Ini menunjukkan bahwa aqiqah untuk anak laki-laki adalah dua ekor kambing, dan menjadi dalil kuat bagi pendapat tersebut. Hadits ini juga menunjukkan bolehnya seorang kakek mengaqiqahi cucunya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Sunan An-Nasa'i no. 4219, Kitab Al-Aqiqah, dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما:

عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا بِكَبْشَيْنِ كَبْشَيْنِ

"Rasulullah ﷺ mengaqiqahi Al-Hasan dan Al-Husain رضي الله عنهما dengan dua ekor kambing, dua ekor kambing."

Hadits pendukung — dari 'Aisyah رضي الله عنها, disebutkan dalam kitab-kitab sunan, bahwa Nabi ﷺ memerintahkan aqiqah: dua kambing yang setara untuk anak laki-laki dan satu kambing untuk anak perempuan. At-Tirmidzi dan ulama lain menyebutkannya, dan maknanya dipakai oleh jumhur ulama.

Dalil Al-Qur'an — secara umum tentang syukur atas nikmat anak, Allah berfirman:

وَاللَّهُ أَخْرَجَكُم مِّن بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ لَا تَعْلَمُونَ شَيْئًا وَجَعَلَ لَكُمُ السَّمْعَ وَالْأَبْصَارَ وَالْأَفْئِدَةَ ۙ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

"Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun, dan Dia memberimu pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, agar kamu bersyukur." (QS. An-Nahl [16]: 78)

Ayat ini menjadi dasar umum bahwa nikmat kelahiran menuntut syukur, dan salah satu bentuk syukurnya adalah aqiqah sebagaimana dituntunkan Nabi ﷺ.

Kaitan ulama: Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama aqiqah dua kambing untuk anak laki-laki. Ibnu Qayyim dalam Tuhfatul Maudud membahas panjang lebar hukum dan hikmah aqiqah.

Penjelasan Rinci

Makna hadits. Aqiqah adalah sembelihan yang dilakukan sebagai bentuk syukur kepada Allah atas kelahiran anak, disertai mencukur rambut bayi dan memberi nama yang baik. Dalam hadits ini, Nabi ﷺ melakukannya untuk kedua cucunya, Al-Hasan dan Al-Husain, masing-masing dengan dua ekor kambing.

Jumlah kambing. Para ulama dari daftar yang disebutkan memahami hadits ini sebagai berikut:

  • Jumhur (mayoritas): anak laki-laki dua kambing, anak perempuan satu kambing. Ini pendapat Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan dirajihkan oleh Ibnu Qayyim serta Ibnu Hajar. Dalilnya hadits Ibnu Abbas ini untuk anak laki-laki, dan hadits 'Aisyah untuk pembedaan laki-laki dan perempuan.
  • Sebagian ulama: membolehkan satu kambing untuk anak laki-laki, karena ada riwayat yang menunjukkan Nabi ﷺ mengaqiqahi Al-Hasan dan Al-Husain dengan satu kambing masing-masing. Namun jumhur menilai riwayat dua kambing lebih kuat dan lebih banyak jalurnya.

Ibnu Qayyim dalam Tuhfatul Maudud menyimpulkan bahwa yang paling utama adalah dua kambing untuk anak laki-laki dan satu untuk anak perempuan, dan ini yang paling sesuai dengan sunnah.

Bolehnya kakek mengaqiqahi cucu. Hadits ini menunjukkan bahwa aqiqah tidak harus dilakukan oleh ayah saja. Nabi ﷺ sebagai kakek mengaqiqahi cucunya. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa ini menjadi dalil bolehnya wali atau kerabat mengaqiqahi anak jika ayahnya tidak melakukannya.

Waktu pelaksanaan. Menurut penjelasan ulama seperti Ibnu Qayyim dan an-Nawawi, aqiqah disunnahkan pada hari ketujuh kelahiran, dan jika tidak memungkinkan boleh ditunda. Ini berdasarkan hadits bahwa anak digadaikan dengan aqiqahnya dan disembelih pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.

Hikmah. Aqiqah adalah bentuk syukur, mendekatkan diri kepada Allah, dan sekaligus sarana berbagi kebahagiaan dengan keluarga dan tetangga melalui makanan yang dibagikan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Al-Hasan dan Al-Husain lahir, Nabi ﷺ — yang sangat mencintai keduanya — menyembelih kambing sebagai tanda syukur kepada Allah. Beliau tidak hanya mengucapkan syukur dengan lisan, tetapi mewujudkannya dalam amal nyata. Ibnu Abbas, yang meriwayatkan hadits ini, adalah sepupu Nabi ﷺ dan salah satu ulama sahabat yang paling dalam ilmunya, sehingga riwayatnya menjadi rujukan penting dalam bab aqiqah. Para ulama seperti Ibnu Qayyim menjadikan kisah ini teladan bahwa seorang muslim hendaknya menyambut kelahiran anak dengan syukur dan amal, bukan sekadar kegembiraan.

Kesimpulan Praktis

  • Aqiqah adalah sunnah yang disyariatkan sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak.
  • Untuk anak laki-laki disunnahkan dua ekor kambing, untuk anak perempuan satu ekor kambing — ini pendapat jumhur ulama dari daftar rujukan.
  • Aqiqah boleh dilakukan oleh ayah, dan menurut hadits ini juga boleh oleh kakek atau wali jika ayah tidak melakukannya.
  • Waktu utamanya hari ketujuh; jika tidak mampu, boleh ditunda tanpa meninggalkan sunnah ini.
  • Hendaknya disertai pemberian nama yang baik dan mencukur rambut bayi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?