Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang jumlah hewan aqiqah. Untuk anak laki-laki, sunnahnya menyembelih dua ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan, satu ekor kambing. Hadits ini juga menegaskan bahwa tidak menjadi masalah apakah kambingnya jantan atau betina, yang penting memenuhi syarat dan sesuai dengan sunnah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i:
Teks hadits yang Anda sertakan adalah sebagai berikut:
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، قَالَ حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي يَزِيدَ، عَنْ سِبَاعِ بْنِ ثَابِتٍ، عَنْ أُمِّ كُرْزٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ " عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ لاَ يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا "
Makna ringkas: Dari Ummu Kurz, Rasulullah ﷺ bersabda: "Untuk anak laki-laki dua ekor kambing, dan untuk anak perempuan satu ekor kambing. Tidak menjadi masalah bagi kalian apakah (kambing itu) jantan atau betina."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 2835), Imam At-Tirmidzi (no. 1513), dan Imam Ibnu Majah (no. 3162) dari jalur yang serupa.
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman dalam QS. Asy-Syura [42]: 49-50:
لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۚ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ ۚ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُورَ
"Milik Allah-lah kerajaan langit dan bumi; Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, memberikan anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki, dan memberikan anak laki-laki kepada siapa yang Dia kehendaki."
Ayat ini menunjukkan bahwa anak laki-laki dan perempuan sama-sama karunia Allah. Syariat aqiqah yang membedakan jumlah hewan bukan berarti anak perempuan lebih rendah derajatnya, tetapi ini adalah ketentuan syariat yang penuh hikmah.
Penjelasan Rinci
1. Kedudukan Hadits dan Hukum Aqiqah
Para ulama dari kalangan Salaf dan Khalaf bersepakat bahwa aqiqah adalah sunnah yang sangat dianjurkan (sunnah mu'akkadah). Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa aqiqah hukumnya wajib, berdasarkan hadits yang tegas memerintahkannya. Namun jumhur ulama—termasuk Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Abu Hanifah—berpendapat bahwa aqiqah hukumnya sunnah, bukan wajib.
Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, yaitu sunnah mu'akkadah, karena perintah dalam hadits aqiqah dipahami sebagai anjuran yang kuat, bukan kewajiban yang bersifat mutlak.
2. Jumlah Hewan Aqiqah
Dalam hadits ini, Rasulullah ﷺ menetapkan:
- Anak laki-laki: dua ekor kambing
- Anak perempuan: satu ekor kambing
Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa ketentuan ini adalah sunnah yang jelas dari Nabi ﷺ. Beliau juga menyebutkan bahwa jika seseorang hanya mampu menyembelih satu ekor untuk anak laki-laki, maka itu diperbolehkan, tetapi yang lebih utama adalah mengikuti sunnah secara sempurna.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa perbedaan jumlah ini adalah ketentuan dari Allah ﷻ melalui lisan Rasul-Nya. Hikmahnya bukan karena anak laki-laki lebih mulia, tetapi karena Allah yang menetapkan syariat sesuai hikmah yang Dia ketahui. Beliau juga menegaskan bahwa seorang ayah tidak boleh merasa berat dengan ketentuan ini, karena Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuan.
3. Makna "Tidak Masalah Jantan atau Betina"
Frasa "لَا يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا" (tidak menjadi masalah apakah kambing itu jantan atau betina) menunjukkan bahwa dalam aqiqah, jenis kelamin hewan tidak menjadi syarat. Yang penting adalah hewan tersebut memenuhi syarat-syarat umum untuk kurban, yaitu:
- Sehat, tidak cacat
- Mencapai usia yang ditentukan (untuk kambing: minimal berumur satu tahun, atau jadz'ah yaitu enam bulan untuk domba)
- Bukan bangkai atau yang disembelih karena sakit
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa kambing jantan dan betina sama-sama sah untuk aqiqah. Ini berbeda dengan sebagian orang yang mengira bahwa harus memilih yang jantan, padahal tidak demikian.
4. Pendapat Ulama Tentang Hewan Aqiqah
Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud menyebutkan bahwa aqiqah disyariatkan dengan kambing, dan tidak sah dengan hewan selain kambing (seperti sapi atau unta) menurut pendapat yang kuat. Beliau juga menjelaskan bahwa waktu penyembelihan aqiqah adalah hari ketujuh kelahiran, dan jika terlewat, maka boleh dilakukan kapan saja, namun lebih utama di hari ketujuh.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menegaskan bahwa aqiqah untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk anak perempuan satu kambing, berdasarkan hadits Ummu Kurz ini. Beliau juga menyebutkan bahwa jika seseorang tidak mampu, maka satu kambing untuk anak laki-laki sudah mencukupi, karena Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang diberi kelapangan rezeki, maka hendaklah ia ber-aqiqah untuk anaknya" (HR. Abu Dawud).
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ummu Kurz—perawi hadits ini—adalah seorang sahabat wanita yang pernah berbaiat kepada Rasulullah ﷺ. Beliau meriwayatkan beberapa hadits tentang aqiqah, termasuk hadits ini.
Suatu ketika, para sahabat bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang aqiqah. Beliau menjawab dengan penuh kelembutan dan memberikan ketenangan. Dalam riwayat lain dari Ummu Kurz, beliau berkata: "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sebanding (sama umurnya), dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.'" (HR. Abu Dawud dan An-Nasa'i).
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa syariat aqiqah datang dengan kemudahan. Rasulullah ﷺ tidak membebani umatnya dengan ketentuan yang sulit. Bahkan untuk anak laki-laki yang sunnahnya dua ekor, jika seseorang hanya mampu satu ekor, maka itu tetap sah. Yang terpenting adalah niat untuk melaksanakan sunnah dan bersyukur atas karunia anak.
Kesimpulan Praktis
- Aqiqah adalah sunnah mu'akkadah yang sangat dianjurkan bagi orang tua yang dikaruniai anak.
- Untuk anak laki-laki: dua ekor kambing. Untuk anak perempuan: satu ekor kambing.
- Jenis kelamin kambing tidak masalah—boleh jantan atau betina, yang penting memenuhi syarat kesehatan dan usia.
- Waktu pelaksanaan: hari ketujuh kelahiran. Jika terlewat, boleh dilakukan kapan saja.
- Daging aqiqah disunnahkan untuk dimasak dan dibagikan kepada fakir miskin, tetangga, dan kerabat, serta keluarga boleh ikut memakannya.
- Niatkan aqiqah sebagai bentuk syukur kepada Allah atas karunia anak dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.