Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan hukum aqiqah: untuk anak laki-laki disembelih dua ekor kambing/domba, dan untuk anak perempuan satu ekor. Jenis hewan boleh jantan maupun betina, keduanya sah dan tidak membahayakan. Ini adalah sunnah yang dianjurkan bagi orang tua sebagai bentuk syukur kepada Allah atas kelahiran anak.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — diriwayatkan oleh Umm Kurz al-Ka'biyyah, dari Sunan An-Nasa'i no. 4217, Kitab al-'Aqiqah:
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، - وَهُوَ ابْنُ أَبِي يَزِيدَ - عَنْ سِبَاعِ بْنِ ثَابِتٍ، عَنْ أُمِّ كُرْزٍ، قَالَتْ أَتَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ بِالْحُدَيْبِيَةِ أَسْأَلُهُ عَنْ لُحُومِ الْهَدْىِ فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ " عَلَى الْغُلاَمِ شَاتَانِ وَعَلَى الْجَارِيَةِ شَاةٌ لاَ يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا "
Terjemahan: "Umm Kurz berkata: 'Saya datang kepada Nabi ﷺ di Hudaibiyah untuk bertanya tentang daging kurban. Saya mendengar beliau bersabda: Untuk anak laki-laki dua ekor kambing, dan untuk anak perempuan satu ekor kambing; tidak masalah bagi kalian apakah jantan atau betina.'"
Hadits pendukung — dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, Rasulullah ﷺ bersabda:
عَنِ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ، وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
Terjemahan: "Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang setara, dan untuk anak perempuan satu ekor kambing." (Diriwayatkan at-Tirmidzi, dan beliau menghasankannya; juga disebutkan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari)
Dalil Al-Qur'an tentang syukur atas karunia anak, QS. Ibrahim [14]: 39:
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَهَبَ لِي عَلَى الْكِبَرِ إِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ ۚ إِنَّ رَبِّي لَسَمِيعُ الدُّعَاءِ
Terjemahan: "Segala puji bagi Allah yang telah menganugerahkan kepadaku di hari tua Ismail dan Ishaq. Sesungguhnya Tuhanku benar-benar Maha Mendengar doa."
Kaitan ulama: Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan al-Majmu' menegaskan bahwa hadits Umm Kurz ini menjadi dalil utama jumlah aqiqah. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas perbedaan lafaz riwayat dan menyimpulkan dua ekor untuk laki-laki, satu untuk perempuan. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Tuhfatul Maudud menguraikan hukum-hukum aqiqah secara luas. As-Sa'di dalam tafsirnya menekankan makna syukur atas nikmat anak.
Penjelasan Rinci
Makna hadits. Umm Kurz al-Ka'biyyah bertanya kepada Nabi ﷺ saat peristiwa Hudaibiyah. Pertanyaannya sebenarnya tentang daging hadyu (sembelihan di tanah haram), namun beliau menyebutkan pula ketentuan aqiqah. Ini menunjukkan bahwa aqiqah termasuk syi'ar syukur yang dikenal di masa itu dan ditegaskan kembali oleh Nabi ﷺ.
Jumlah hewan. Para ulama dari daftar yang disebutkan sepakat:
- Anak laki-laki: dua ekor kambing/domba.
- Anak perempuan: satu ekor kambing/domba.
Imam an-Nawawi menyatakan bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama, dan tidak ada perselisihan yang kuat di kalangan ulama mu'tabar dalam hal ini. Ibnu Qayyim dalam Tuhfatul Maudud menukil bahwa hikmah perbedaan jumlah adalah karena laki-laki memiliki tanggung jawab lebih besar dalam syariat, sehingga syukurnya pun lebih ditekankan.
Jenis kelamin hewan. Sabda "لاَ يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا" (tidak masalah apakah jantan atau betina) menunjukkan keluasan dalam memilih. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini menghilangkan keraguan sebagian orang yang mengira harus jantan tertentu. Yang penting hewan tersebut sah untuk kurban: dari jenis kambing/domba, cukup umur, dan bebas cacat.
Waktu pelaksanaan. Menurut penjelasan Ibnu Qayyim dan an-Nawawi, aqiqah disunnahkan pada hari ketujuh kelahiran, dan boleh kapan saja selama belum dilakukan, karena hadits-hadits menunjukkan hari ketujuh sebagai waktu utama (seperti hadits Samurah bin Jundub yang menyebut "pada hari ketujuh").
Hukum. Jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad) menyatakan aqiqah adalah sunnah muakkadah. Sebagian menyebut wajib dalam kondisi tertentu bila dinadzarkan. Ibnu Qayyim menegaskan bahwa aqiqah tetap disyariatkan dan tidak dihapus (mansukh).
Perbedaan pendapat. Sebagian ulama awal berbeda tentang apakah aqiqah hanya untuk anak laki-laki atau juga perempuan. Namun hadits Umm Kurz dan 'Aisyah ini menjadi dalil tegas bahwa keduanya disyariatkan, dengan perbedaan jumlah. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur sebagaimana disebutkan Ibnu Hajar dan an-Nawawi.
Story Telling
Diceritakan bahwa Umm Kurz al-Ka'biyyah datang menemui Nabi ﷺ di Hudaibiyah — saat kaum muslimin sedang dalam perjalanan menuju Makkah namun terhalang perjanjian. Di tengah suasana itu, ia bertanya tentang daging hadyu. Nabi ﷺ tidak hanya menjawab pertanyaannya, tetapi juga menyebutkan ketentuan aqiqah, seolah mengajarkan bahwa syukur atas kelahiran anak juga bagian dari ibadah. Umm Kurz pulang dengan ilmu yang bermanfaat, dan haditsnya menjadi rujukan umat hingga hari ini. (Disebutkan dalam Sunan An-Nasa'i dan kitab-kitab manasik)
Hikmahnya: seorang muslim hendaknya bertanya kepada ahlinya, dan tidak malu menuntut ilmu meski hanya satu masalah. Nabi ﷺ menjawab dengan lembut dan menambahkan faedah yang belum ditanyakan.
Kesimpulan Praktis
- Aqiqah anak laki-laki: dua ekor kambing/domba; anak perempuan: satu ekor.
- Jenis hewan: boleh jantan atau betina, yang penting sah sebagai hewan sembelihan (cukup umur, sehat, tidak cacat).
- Waktu utama: hari ketujuh kelahiran; jika belum, boleh dilakukan kapan saja.
- Niat: sebagai syukur kepada Allah, bukan sekadar tradisi.
- Daging: disunnahkan dibagikan dalam keadaan matang kepada kerabat, tetangga, dan orang fakir; sebagian ulama membolehkan dibagikan mentah.
- Bila belum mampu: tidak berdosa, karena aqiqah sunnah; namun bila mampu, jangan ditunda tanpa alasan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.