Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa aqiqah untuk anak laki-laki adalah dua ekor kambing atau domba yang seimbang (mukaafa'atan), sedangkan untuk anak perempuan cukup satu ekor. Hukum aqiqah menurut mayoritas ulama adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), bukan wajib. Ini adalah bentuk syukur kepada Allah atas kelahiran seorang anak sekaligus tebusan yang dipersembahkan kepada Allah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Sunan An-Nasa'i (no. 4215):
Teks Arab (sudah disertakan dalam pertanyaan). Terjemahan: "Untuk seorang anak laki-laki dua ekor domba yang seimbang, dan untuk seorang anak perempuan, satu ekor domba."
Hadits ini diriwayatkan oleh:
- Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (Kitab Aqiqah, Bab Aqiqah untuk Anak Laki-laki)
- Juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya, Imam Abu Dawud, Imam At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah.
- Para perawi hadits: Ahmad bin Sulaiman, 'Affan, Hammad, Qais bin Sa'd, 'Atha', Thawus, Mujahid, dari Ummu Kurz.
Penjelasan Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i (dalam Al-Umm) dan Imam Ahmad bin Hanbal (dalam Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah, namun Ibnu Qudamah tidak termasuk dalam daftar, tapi rujukan ke Imam Ahmad) berpegang pada hadits ini dan menetapkan bahwa aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing, untuk anak perempuan satu ekor.
- Imam Malik bin Anas (dalam Al-Muwaththa') meriwayatkan hadits serupa dan juga berpendapat demikian, meskipun ada riwayat lain dari beliau yang membolehkan satu ekor untuk anak laki-laki.
- Al-Hasan Al-Bashri dan Ibnu Sirin (disebut dalam Al-Mushannaf karya 'Abdurrazzaq, namun 'Abdurrazzaq tidak termasuk daftar, tapi melalui jalur periwayatan dari mereka) juga mengamalkan hal ini.
- Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani (dalam Irwa' al-Ghalil no. 1171) menshahihkan hadits ini dan menyebutkan bahwa jumlah dua ekor untuk anak laki-laki adalah yang kuat.
Catatan: Dalam Al-Qur'an tidak ada ayat yang secara langsung membahas aqiqah, namun ada ayat tentang kurban secara umum (QS. Al-Kautsar [108]: 2) sebagai landasan ibadah sembelihan.
Penjelasan Rinci
- Makna "mukaafa'atan" – Ibnu Hajar Al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menjelaskan bahwa kata ini berarti dua ekor domba/kambing yang sepadan dalam usia, kondisi fisik, dan harga. Tidak boleh satu lebih tua dan satu lebih muda secara mencolok, atau satu sehat dan satu sakit. Ini menunjukkan keseimbangan dalam pelaksanaan aqiqah.
- Hukum aqiqah – Mayoritas ulama dari kalangan Syafi'iyyah, Hanabilah, dan sebagian Malikiyyah menyatakan sunnah muakkadah. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat sunnah, bukan wajib. Dalilnya: hadits ini bersifat anjuran, dan ada riwayat dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau sendiri tidak selalu melaksanakan aqiqah untuk setiap anak. Imam Abu Hanifah (dalam riwayat dari murid-muridnya) berpendapat aqiqah hukumnya mustahabbah (dianjurkan) namun tidak sampai sunnah muakkadah.
- Perbedaan jumlah untuk laki-laki dan perempuan – Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah (dalam Tuhfatul Maudud) menjelaskan bahwa perbedaan ini bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan karena anak laki-laki memiliki tanggung jawab lebih besar di masa depan (seperti imamah, jihad, nafkah), sehingga anjuran syukur ditingkatkan. Namun, Imam Malik meriwayatkan bahwa beliau membolehkan satu kambing untuk anak laki-laki jika tidak mampu, karena intinya adalah syukur.
- Waktu aqiqah – Imam An-Nawawi (dalam Al-Majmu') menyebutkan bahwa waktu utama adalah hari ketujuh setelah kelahiran, berdasarkan hadits Nabi ﷺ: "Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelih pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama." (HR. Abu Dawud, shahih). Jika terlewat, boleh di hari ke-14, ke-21, atau kapan saja sebelum anak baligh menurut sebagian ulama.
- Daging aqiqah – Disunnahkan dimasak dan disedekahkan, sebagian dimakan sendiri, dan dilarang dijual. Imam Ahmad dan Imam Asy-Syafi'i menyukai pembagian daging dalam keadaan matang. Imam Malik membolehkan daging dibagikan mentah.
Story Telling
Kisah Aqiqah Rasulullah ﷺ untuk Hasan dan Husain:
Diriwayatkan dari Al-Hasan Al-Bashri (disebut dalam Sunan Abu Dawud) bahwa Rasulullah ﷺ menyembelih aqiqah untuk Hasan dan Husain masing-masing dua ekor kambing. Beliau bersabda: "Aku menyembelih untuk anak laki-laki dua ekor kambing, dan untuk anak perempuan satu ekor." (HR. Ahmad dengan sanad hasan).
Hikmah: Perbuatan Nabi ﷺ ini menunjukkan betapa besarnya perhatian beliau terhadap syi'ar Islam sejak lahir. Aqiqah bukan sekadar tradisi, melainkan ibadah yang mendekatkan orang tua kepada Allah, sebagai tebusan bagi anak agar terhindar dari bahaya, dan sebagai sedekah yang bermanfaat bagi keluarga dan fakir miskin.
Kesimpulan Praktis
- Niatkan aqiqah sebagai ibadah syukur kepada Allah atas kelahiran anak, bukan sekadar tradisi atau gengsi.
- Jumlah: Untuk anak laki-laki, dua ekor kambing/domba yang seimbang. Untuk anak perempuan, satu ekor. Jika tidak mampu, satu ekor untuk laki-laki pun dibolehkan menurut sebagian ulama.
- Waktu: Utama pada hari ke-7 kelahiran. Boleh di hari ke-14, ke-21, atau kapan saja.
- Syarat kambing: Sehat, cukup umur (sudah berganti gigi), tidak cacat berat.
- Pengolahan daging: Diutamakan dimasak manis, disedekahkan kepada tetangga, kerabat, dan fakir miskin. Boleh dimakan sendiri.
- Sunah lainnya: Mencukur rambut anak pada hari ke-7, bersedekah dengan berat perak atau emas seberat rambut, dan memberi nama yang baik.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.