Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4183 tentang Bai'at anak muda tidak diterima Nabi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak menerima bai'at dari Al-Hirmas bin Ziyad karena ia masih anak-anak (belum baligh). Ini menjadi dalil bahwa bai'at—yang merupakan perjanjian ketaatan kepada pemimpin—hanya dibebankan kepada orang yang sudah mukallaf (baligh dan berakal). Anak kecil tetap boleh dididik untuk mencintai kebaikan, tetapi beban perjanjian belum dituntut darinya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Sunan An-Nasa'i no. 4183, Kitab Al-Bai'at, Bab Bai'at Anak Muda):

Perawi: Al-Hirmas bin Ziyad radhiyallahu 'anhu.

Teks Arab hadits:

<p>مَدَدْتُ يَدِي إِلَى النَّبِيِّ ﷺ وَأَنَا غُلَامٌ لِيُبَايِعَنِي فَلَمْ يُبَايِعْنِي</p>

Terjemahan: "Aku mengulurkan tanganku kepada Nabi ﷺ sedangkan aku masih seorang anak (ghulam), agar beliau membai'atku, tetapi beliau tidak membai'atku."

Ayat yang berkaitan dengan tanggung jawab (taklif):

<p>وَلَا تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ إِلَّا عَلَيْهَا ۚ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ</p>

QS. Al-An'am [6]: 164 — "Dan tidaklah setiap jiwa berbuat dosa melainkan (dosanya) atas dirinya sendiri; dan seseorang tidak akan memikul dosa orang lain."

Makna ringkas: Beban tanggung jawab (dosa dan kewajiban) hanya ditimpakan kepada jiwa yang sudah mampu memikulnya. Ini menjadi dasar bahwa anak yang belum baligh belum dibebani kewajiban syariat, termasuk bai'at.

Hadits pendukung tentang diangkatnya pena (tidak dicatat dosa) dari tiga golongan:

Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

<p>رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ، وَعَنِ الْمَعْتُوهِ حَتَّى يَعْقِلَ</p>

"Pena (catatan dosa) diangkat dari tiga orang: dari orang yang tidur hingga ia bangun, dari anak kecil hingga ia baligh, dan dari orang yang hilang akal hingga ia berakal." (Diriwayatkan Abu Dawud dan At-Tirmidzi; At-Tirmidzi menilainya hasan).

Kaitan dengan ulama daftar:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa bai'at adalah perjanjian ketaatan, dan syarat sahnya adalah orang yang mukallaf.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa anak kecil tidak sah bai'atnya karena belum terkena beban syariat.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ahkam Ahl adz-Dzimmah dan kitab-kitabnya menyebut bahwa tanggung jawab syar'i tergantung pada akal dan kedewasaan.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Al-Hirmas bin Ziyad radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa ia pernah mengulurkan tangannya kepada Nabi ﷺ untuk berbai'at, namun beliau tidak menerimanya karena saat itu ia masih ghulam (anak yang belum baligh). Ini bukan bentuk penolakan kasih sayang, melainkan bentuk kelembutan dan keadilan syariat: Nabi ﷺ tidak membebani anak kecil dengan perjanjian yang belum menjadi kewajibannya.

Apa itu bai'at?

Bai'at adalah perjanjian ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, atau kepada pemimpin kaum muslimin, yang mengikat seseorang untuk taat dalam hal yang ma'ruf. Karena sifatnya mengikat dan mengandung tanggung jawab, maka ia hanya berlaku bagi orang yang sudah mukallaf.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

  1. Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menjelaskan bahwa bai'at merupakan 'aqd (akad/perjanjian), dan akad tidak sah kecuali dari orang yang cakap bertindak (mukallaf). Anak kecil belum termasuk ahli akad.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil tidak sahnya bai'at anak kecil, dan bahwa Nabi ﷺ meninggalkan bai'at tersebut karena kasih sayang, bukan karena benci.
  3. Ibn Qayyim al-Jawziyyah (dalam Tuhfatul Maudud dan kitab-kitabnya tentang anak) menegaskan bahwa anak kecil belum dibebani kewajiban syariat, namun tetap diperintahkan untuk dilatih beribadah agar terbiasa saat dewasa.
  4. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin dan fatwa-fatwanya) menjelaskan bahwa anak kecil boleh diajarkan dan dilatih, tetapi tidak dibebani kewajiban dan tidak dianggap sah akad-akad yang memerlukan taklif, kecuali yang bersifat mendidik.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

Sebagian ulama membahas apakah bai'at anak kecil mumayyiz (yang sudah bisa membedakan) bisa dianggap sah sebagai latihan. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur dari ulama daftar: bai'at yang mengikat secara syar'i tidak sah dari anak yang belum baligh, karena hadits ini secara tegas menunjukkan Nabi ﷺ menolak bai'at Al-Hirmas yang masih ghulam. Adapun melatih anak untuk berjanji melakukan kebaikan, itu boleh sebagai pendidikan, bukan sebagai akad syar'i yang mengikat.

Hikmah penting:

  • Syariat Islam penuh kelembutan: tidak membebani seseorang di luar kemampuannya.
  • Anak kecil tetap didorong mencintai kebaikan, tetapi tanggung jawab penuh menunggu kedewasaan.
  • Bai'at kepada pemimpin adalah urusan serius, bukan main-main, sehingga hanya berlaku bagi yang mukallaf.

Story Telling

Al-Hirmas bin Ziyad radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang sejak kecil sudah mencintai Nabi ﷺ dan ingin berbai'at kepadanya. Bayangkan seorang anak yang mengulurkan tangannya penuh harap kepada Rasulullah ﷺ, ingin terikat dalam perjanjian ketaatan. Namun Nabi ﷺ yang penuh kasih sayang tidak menerimanya, bukan karena membencinya, tetapi karena beliau tahu bahwa anak itu belum waktunya memikul tanggung jawab.

Dalam riwayat lain dari para sahabat, kita melihat bagaimana Nabi ﷺ tetap mendidik anak-anak dengan lembut: beliau mengusap kepala mereka, mendoakan mereka, dan mengajari mereka kebaikan. Ini menunjukkan bahwa pendidikan anak tetap penting, tetapi beban syariat tidak dipaksakan sebelum waktunya. Hikmahnya: Islam membangun tanggung jawab secara bertahap, sesuai kemampuan dan kedewasaan seseorang.

Kesimpulan Praktis

  1. Bai'at syar'i hanya sah dari orang yang sudah baligh dan berakal. Anak kecil tidak dibebani perjanjian yang mengikat.
  2. Anak tetap dididik dan dilatih untuk mencintai ketaatan, shalat, dan kebaikan, tetapi tanpa membebani mereka dengan akad yang belum menjadi kewajiban.
  3. Orang tua dan pendidik hendaknya meneladani kelembutan Nabi ﷺ: mendorong kebaikan tanpa memaksakan tanggung jawab yang belum waktunya.
  4. Bagi yang sudah baligh, bai'at kepada pemimpin muslimin dalam hal ma'ruf adalah kewajiban ketaatan, dan hendaknya ditunaikan dengan kesadaran penuh.
  5. Jangan meremehkan urusan akad dan janji, karena syariat menuntut kecakapan dan kesadaran dalam berjanji.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?