Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa boleh memakai minyak wangi sebelum ihram, meskipun baunya masih tersisa setelah berniat ihram. Hal ini berdasarkan perbuatan Rasulullah ﷺ yang dijelaskan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha. Pendapat Ibnu Umar yang lebih memilih tidak memakai wangi-wangian sebelum ihram adalah bentuk kehati-hatian pribadi, bukan larangan syariat.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
Allah berfirman tentang dasar-dasar ibadah haji dan umrah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا
(QS. Al-Ma'idah [5]: 2)
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar syiar-syiar kesucian Allah, dan jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan kurban), dan jangan (pula mengganggu) qala'id (hewan kurban yang diberi kalung), dan jangan (mengganggu) orang-orang yang mengunjungi Baitul Haram mencari karunia dan keridaan Tuhannya."
Hadits:
Hadits yang dimaksud dalam pertanyaan:
عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْتَشِرِ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ، يَقُولُ لَأَنْ أُصْبِحَ مُطَّلِيًا بِقَطِرَانٍ أَحَبُّ إِلَىَّ مِنْ أَنْ أُصْبِحَ مُحْرِمًا أَنْضَخُ طِيبًا . فَدَخَلْتُ عَلَى عَائِشَةَ فَأَخْبَرْتُهَا بِقَوْلِهِ فَقَالَتْ طَيَّبْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ فَطَافَ عَلَى نِسَائِهِ ثُمَّ أَصْبَحَ مُحْرِمًا
(رواه النسائي، رقم 417)
Terjemahan: Dari Ibrahim bin Muhammad bin Al-Muntashir, dari ayahnya, ia berkata: Aku mendengar Ibnu Umar berkata: "Sungguh aku lebih suka bangun pagi dalam keadaan dilumuri qathiran (sejenis getah pohon yang berbau tidak sedap) daripada aku bangun pagi dalam keadaan ihram sementara aku memercikkan minyak wangi." Maka aku masuk menemui Aisyah dan memberitahukan perkataan Ibnu Umar itu. Aisyah berkata: "Aku pernah memakaikan minyak wangi kepada Rasulullah ﷺ, lalu beliau mengelilingi istri-istrinya (bergaul dengan mereka), kemudian di pagi hari beliau berihram."
Kaitan dengan Ulama:
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya memakai minyak wangi sebelum ihram. Beliau merujuk pada pendapat Imam asy-Syafi'i yang membolehkan hal tersebut. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh al-Mumti' juga menegaskan bahwa yang dilakukan Aisyah adalah sunnah yang diikuti, dan pendapat Ibnu Umar adalah bentuk kehati-hatian yang tidak wajib diikuti.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menunjukkan adanya perbedaan pemahaman di kalangan sahabat. Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma memiliki sikap sangat hati-hati (ihtiyath) dengan tidak ingin memakai wewangian sama sekali sebelum ihram, karena khawatir baunya masih tersisa setelah berniat ihram. Beliau menganggap bahwa bau wangi yang tersisa bisa mengurangi kesempurnaan ihram.
Namun, Aisyah radhiyallahu ‘anha memberikan klarifikasi berdasarkan perbuatan langsung Rasulullah ﷺ. Beliau memakaikan minyak wangi kepada Nabi ﷺ sebelum beliau berniat ihram. Setelah itu, Nabi ﷺ mengelilingi istri-istrinya (bermakna beliau bergaul dengan mereka), lalu di pagi harinya beliau berihram. Ini menunjukkan bahwa sisa aroma wangi yang masih ada setelah ihram tidaklah mengapa.
Imam asy-Syafi'i rahimahullah dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa memakai minyak wangi sebelum ihram hukumnya sunnah, karena Nabi ﷺ melakukannya. Namun, setelah berniat ihram, orang yang berihram dilarang memakai wewangian baru. Sisa aroma dari pemakaian sebelum ihram tidak membatalkan ihram.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa larangan memakai wewangian saat ihram adalah untuk pemakaian baru, bukan untuk sisa aroma yang sudah ada sebelumnya. Beliau menguatkan pendapat jumhur ulama yang membolehkan hal ini.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dalam Fatawa Nur 'ala ad-Darb juga menegaskan bahwa boleh memakai minyak wangi sebelum ihram, dan tidak wajib menghilangkan sisa aromanya setelah berniat ihram. Ini adalah kemudahan dari Allah.
Story Telling
Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:
كُنْتُ أُطَيِّبُ النَّبِيَّ ﷺ لِإِحْرَامِهِ قَبْلَ أَنْ يُحْرِمَ، وَلِحِلِّهِ قَبْلَ أَنْ يَطُوفَ بِالْبَيْتِ
"Aku pernah memakaikan minyak wangi kepada Nabi ﷺ untuk ihramnya sebelum beliau berihram, dan untuk tahallulnya (setelah ihram) sebelum beliau thawaf di Ka'bah." (HR. Bukhari dan Muslim)
Kisah ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ tidak keberatan dengan sisa aroma wangi saat ihram. Bahkan, beliau sengaja memakai wewangian sebelum ihram sebagai bentuk persiapan dan kebersihan. Para sahabat yang hadir pun melihat dan tidak ada yang mengingkari.
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan. Kehati-hatian yang berlebihan tanpa dalil yang jelas bisa membuat seseorang meninggalkan sunnah. Sebaliknya, mengikuti perbuatan Nabi ﷺ adalah jalan yang paling selamat.
Kesimpulan Praktis
- Boleh memakai minyak wangi sebelum ihram, meskipun aromanya masih tersisa setelah berniat ihram.
- Larangan memakai wewangian saat ihram hanya berlaku untuk pemakaian baru, bukan untuk sisa aroma sebelumnya.
- Sikap Ibnu Umar adalah kehati-hatian pribadi, bukan larangan syariat. Yang lebih utama adalah mengikuti sunnah Nabi ﷺ.
- Persiapkan diri dengan bersih dan wangi sebelum ihram, karena ini adalah sunnah yang dicontohkan Rasulullah ﷺ.
- Jangan terlalu mempersulit diri dalam masalah yang telah diberikan kelonggaran oleh syariat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.