Tentu. Saya akan menjelaskan hadits ini sesuai kerangka yang telah ditetapkan, dengan merujuk hanya kepada Al-Qur'an, hadits, dan ulama dalam daftar yang disebutkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa setelah pembebasan Makkah (Fathu Makkah), kewajiban hijrah dari Makkah ke Madinah sudah berakhir, karena Makkah telah menjadi negeri Islam. Namun, semangat berkorban untuk agama tetap ada melalui jihad (berjuang di jalan Allah) dan niat yang benar. Maka ketika pemimpin memanggil untuk berperang, seorang muslim hendaknya menyambut panggilan itu.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Bai'ah, dari jalur Safwan bin Umayyah radhiyallahu 'anhu. Sanadnya: Muhammad bin Dawud → Mu'alla bin Asad → Wuhaib bin Khalid → Abdullah bin Thawus → ayahnya (Thawus bin Kaysan) → Safwan bin Umayyah.
Perhatikan bahwa dalam sanad hadits ini terdapat Thawus bin Kaysan, salah satu ulama Tabi'in yang termasuk dalam daftar rujukan. Beliau adalah murid terpercaya dari Ibnu Abbas dan dikenal sangat berhati-hati dalam meriwayatkan hadits.
Hadits ini juga memiliki makna yang sejalan dengan hadits terkenal dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim:
لَا هِجْرَةَ بَعْدَ الْفَتْحِ وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ
"Tidak ada hijrah setelah pembebasan (Makkah), tetapi ada jihad dan niat."
Adapun ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan tema hijrah dan jihad, di antaranya firman Allah:
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ آوَوا وَنَصَرُوا أُولَٰئِكَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَالَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يُهَاجِرُوا مَا لَكُم مِّن وَلَايَتِهِم مِّن شَيْءٍ حَتَّىٰ يُهَاجِرُوا ۚ وَإِنِ اسْتَنصَرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ إِلَّا عَلَىٰ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُم مِّيثَاقٌ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
QS. Al-Anfal [8]: 72
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwa mereka di jalan Allah, dan orang-orang yang memberi tempat kediaman dan pertolongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itu satu sama lain saling melindungi. Dan (terhadap) orang-orang yang beriman tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikit pun bagimu melindungi mereka, sampai mereka berhijrah. (Tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan, kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."
Penjelasan Rinci
1. Konteks hadits.
Safwan bin Umayyah radhiyallahu 'anhu adalah salah satu tokoh Quraisy yang akhirnya masuk Islam. Beliau menyampaikan pertanyaan kepada Nabi ﷺ tentang anggapan sebagian orang bahwa tidak ada yang masuk surga kecuali seorang muhajir (orang yang berhijrah dari Makkah ke Madinah). Ini menunjukkan bahwa di kalangan masyarakat saat itu ada anggapan bahwa keutamaan hijrah begitu tinggi sehingga seolah menjadi satu-satunya jalan menuju surga.
2. Jawaban Nabi ﷺ.
Nabi ﷺ menjawab dengan tiga poin penting:
- "Tidak ada hijrah setelah Fathu Makkah" — karena sebab hijrah adalah berpindah dari negeri kafir ke negeri Islam. Setelah Makkah dibebaskan dan menjadi bagian dari wilayah Islam, maka sebab tersebut hilang. Ini dipahami oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari bahwa hukum hijrah yang fardhu (dari Makkah ke Madinah) telah berakhir, namun hijrah dengan makna berpindah dari negeri kufur ke negeri Islam tetap ada bila kondisinya menuntut demikian.
- "Tetapi ada jihad dan niat" — di sini Nabi ﷺ mengalihkan perhatian dari hijrah fisik menuju dua hal yang tetap berlaku sepanjang zaman: jihad (berjuang di jalan Allah dengan harta, jiwa, dan lisan) dan niat (keikhlasan hati dalam beramal). Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa niat adalah ruh dari amal, sehingga amal tanpa niat yang benar tidak bernilai.
- "Jika kalian dipanggil untuk berperang, maka berangkatlah" — ini menunjukkan ketaatan kepada pemimpin dalam urusan yang ma'ruf. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa wajib bagi muslim menyambut panggilan jihad bila telah dinyatakan oleh pemimpin yang sah.
3. Perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar.
Para ulama berbeda dalam memahami apakah "tidak ada hijrah" bersifat mutlak atau terbatas pada konteks tertentu:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam an-Nawawi berpendapat bahwa hijrah yang terputus adalah hijrah dari Makkah ke Madinah secara khusus, sedangkan hijrah dari negeri kufur ke negeri Islam tetap berlaku hingga hari kiamat.
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menjelaskan bahwa hijrah memiliki dua makna: hijrah fisik (berpindah tempat) dan hijrah maknawi (meninggalkan dosa dan maksiat). Hijrah maknawi ini tidak pernah terputus sampai kiamat.
Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang menggabungkan keduanya: hijrah tempat yang khusus (Makkah ke Madinah) telah berakhir, tetapi hijrah maknawi (meninggalkan larangan Allah) dan hijrah dari negeri kufur bila memungkinkan tetap berlaku. Ini dikuatkan oleh hadits lain yang menyebutkan bahwa hijrah tidak akan terputus sampai matahari terbit dari barat.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Safwan bin Umayyah radhiyallahu 'anhu sebelum masuk Islam adalah salah satu tokoh Quraisy yang pernah memusuhi Nabi ﷺ. Setelah Fathu Makkah, beliau melarikan diri ke Jeddah, lalu kembali dan masuk Islam. Beliau kemudian bertanya kepada Nabi ﷺ dengan pertanyaan yang menunjukkan keinginannya memahami agama dengan benar.
Dalam riwayat lain, ketika Nabi ﷺ berangkat ke Hunain, Safwan ikut serta bersama pasukan muslim. Beliau pernah meminjamkan seratus baju besi kepada Nabi ﷺ untuk keperluan perang. Ini menunjukkan bahwa semangat jihad dan niat yang disebutkan dalam hadits benar-benar beliau amalkan setelah masuk Islam. Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan-Nihayah menyebutkan kisah ini sebagai bukti keutamaan Safwan bin Umayyah radhiyallahu 'anhu.
Hikmahnya: seseorang yang baru masuk Islam pun bisa langsung memahami bahwa yang paling penting bukanlah status sebagai muhajir, tetapi keikhlasan niat dan kesiapan berkorban di jalan Allah.
Kesimpulan Praktis
- Hijrah fisik dari Makkah ke Madinah sudah berakhir, tetapi hijrah maknawi — yaitu meninggalkan dosa dan maksiat — tetap berlaku sepanjang hidup.
- Jihad dan niat adalah dua hal yang tidak pernah terputus dari seorang muslim. Jihad bisa berupa perjuangan melawan hawa nafsu, menegakkan kebenaran, dan berkorban untuk agama.
- Niat yang benar adalah pondasi setiap amal. Tanpa niat yang ikhlas, amal besar bisa menjadi sia-sia.
- Taat kepada pemimpin dalam kebaikan, termasuk menyambut panggilan jihad bila telah dinyatakan secara sah.
- Jangan merasa amal kita lebih tinggi dari orang lain hanya karena status atau asal-usul. Yang dinilai Allah adalah ketakwaan dan keikhlasan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.