Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4166 tentang Makna hijrah meninggalkan kesyirikan

Penjelasan Hadits Sunan An-Nasa'i No. 4166

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan makna hijrah yang lebih luas dari sekadar berpindah tempat. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menerangkan bahwa Rasulullah ﷺ, Abu Bakr, dan Umar disebut Muhajirin karena mereka meninggalkan/menjauhi kemusyrikan. Bahkan sebagian sahabat Ansar pun disebut Muhajirin karena Madinah dahulu adalah negeri syirik, lalu mereka datang kepada Nabi ﷺ di malam Al-'Aqabah untuk berbaiat dan berhijrah menuju iman.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. An-Nisa' [4]: 100

وَمَن يُهَاجِرْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يَجِدْ فِي الْأَرْضِ مُرَاغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً ۚ وَمَن يَخْرُجْ مِن بَيْتِهِ مُهَاجِرًا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

"Dan barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya ia akan mendapati di bumi ini tempat hijrah yang banyak dan kelapangan. Dan barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya, maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Hadits terkait:

Hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ

"Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang mendapatkan sesuai apa yang ia niatkan. Barangsiapa hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hijrah memiliki makna syar'i (berpindah dari negeri kufur ke negeri Islam) dan makna yang lebih umum, yaitu meninggalkan apa yang dilarang Allah.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hijrah tidak terputus secara makna ruhani — yaitu hijrah dari kemaksiatan kepada ketaatan — meskipun hijrah tempat telah berakhir setelah Fathu Makkah.
  • Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menyebutkan bahwa hijrah hati (meninggalkan syirik dan maksiat) tetap berlaku hingga hari kiamat.

Penjelasan Rinci

1. Makna hijrah dalam hadits ini

Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat yang dikenal luas ilmunya dan didoakan Nabi ﷺ agar Allah mengajarinya tafsir — menjelaskan bahwa gelar "Muhajirin" tidak hanya berlaku bagi mereka yang berpindah dari Makkah ke Madinah. Beliau menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ, Abu Bakr, dan Umar termasuk Muhajirin karena mereka هَجَرُوا الْمُشْرِكِينَ — meninggalkan dan menjauhi kaum musyrikin beserta kesyirikan mereka.

2. Ansar yang juga Muhajirin

Ibnu Abbas juga menyebutkan bahwa sebagian Ansar disebut Muhajirin. Alasannya, sebelum datangnya Islam, Madinah (Yatsrib) adalah دار شِرْكٍ — negeri kesyirikan. Ketika mereka datang kepada Rasulullah ﷺ pada malam Al-'Aqabah (baiat Aqabah pertama dan kedua), mereka meninggalkan kesyirikan menuju tauhid dan berbaiat kepada Nabi ﷺ. Inilah bentuk hijrah mereka.

3. Pemahaman ulama

  • Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa hijrah mencakup dua hal: hijrah hissiyah (perpindahan fisik) dan hijrah ma'nawiyah (meninggalkan larangan Allah dan menjauhi syirik). Keduanya memiliki keutamaan besar.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menegaskan bahwa hijrah yang paling wajib adalah hijrah hati dari cinta selain Allah menuju cinta Allah, dan hijrah lisan dari kebatilan menuju kebenaran.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menyebutkan bahwa hijrah tetap berlaku secara makna hingga hari kiamat, yaitu hijrah dari negeri syirik ke negeri Islam, dan hijrah dari kemaksiatan menuju ketaatan.

4. Perbedaan pendapat

Para ulama berbeda pendapat tentang apakah hijrah tempat masih berlaku setelah Fathu Makkah. Jumhur ulama (termasuk Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad) berpendapat hijrah tempat terputus setelah Fathu Makkah berdasarkan hadits "لا هجرة بعد الفتح" (tidak ada hijrah setelah penaklukan Makkah), namun hijrah maknawi — dari maksiat kepada taat — tetap berlaku. Pendapat ini dikuatkan oleh Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ dan para sahabat berhijrah dari Makkah ke Madinah, mereka meninggalkan kampung halaman, harta, dan keluarga semata-mata karena Allah. Di antara mereka ada Suhaib ar-Rumi radhiyallahu 'anhu, yang meninggalkan seluruh hartanya di Makkah agar bisa berhijrah. Nabi ﷺ bersabda tentangnya: "Suhaib telah beruntung." (disebutkan dalam kitab-kitab sirah dan hadits, di antaranya oleh Ibn Katsir dalam Al-Bidayah wan-Nihayah).

Hikmahnya: hijrah sejati adalah ketika seseorang meninggalkan apa yang Allah larang, bukan sekadar berpindah tempat. Inilah yang dipahami oleh Ibnu Abbas dan para salaf.

Kesimpulan Praktis

  1. Hijrah maknawi tetap berlaku hingga hari kiamat: tinggalkan syirik, maksiat, dan segala yang Allah larang.
  2. Perbaiki niat — setiap amal, termasuk hijrah, tergantung niatnya (HR. Bukhari-Muslim).
  3. Jauhi kesyirikan dalam segala bentuknya, karena inilah inti dakwah para nabi.
  4. Teladani para sahabat yang rela meninggalkan kampung halaman demi mempertahankan iman.
  5. Hijrah hati adalah yang paling utama: dari cinta dunia menuju cinta akhirat, dari kemaksiatan menuju ketaatan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?