Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4160 tentang Baiat jihad menggantikan hijrah setelah pembebasan Makkah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa setelah penaklukan Makkah (Fathu Makkah), kewajiban hijrah dari Makkah ke Madinah sudah terputus. Namun, bai'at untuk berjihad dan berbuat kebaikan tetap berlaku sampai hari kiamat. Rasulullah ﷺ tetap menerima bai'at ayah Ya'la bin Umayyah, tetapi dengan lafaz jihad, bukan hijrah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Sunan An-Nasa'i no. 4160, Kitab Bai'at, Bab Bai'at untuk Jihad. Diriwayatkan dari Ya'la bin Umayyah radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits yang relevan:

أُبَايِعُهُ عَلَى الْجِهَادِ وَقَدِ انْقَطَعَتِ الْهِجْرَةُ

"Aku akan menerima bai'atnya untuk berjihad, karena hijrah telah terputus."

Hadits pendukung — Shahih al-Bukhari, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda pada hari Fathu Makkah:

لَا هِجْرَةَ بَعْدَ الْفَتْحِ، وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ

"Tidak ada hijrah setelah penaklukan (Makkah), tetapi (yang ada adalah) jihad dan niat."

Ayat terkait — QS. At-Taubah [9]: 41:

انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالًا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

"Berangkatlah kamu baik dalam keadaan ringan maupun berat, dan berjihadlah dengan harta dan jiwamu di jalan Allah. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Kaitan ulama: Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits "tidak ada hijrah setelah Fathu Makkah" bermakna hijrah yang hukumnya wajib dari negeri kafir ke negeri Islam telah gugur setelah Makkah menjadi negeri Islam. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa hijrah tetap ada dalam makna berpindah dari negeri kekufuran/kemaksiatan menuju negeri Islam dan ketaatan. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa amal yang tetap berlaku setelah Fathu Makkah adalah jihad dan niat baik.

Penjelasan Rinci

Konteks hadits. Ya'la bin Umayyah radhiyallahu 'anhu datang kepada Nabi ﷺ pada hari Fathu Makkah membawa ayahnya, Umayyah, yang baru masuk Islam. Ia meminta Nabi ﷺ menerima bai'at ayahnya untuk hijrah — sebagaimana kebiasaan kaum Muslimin sebelumnya yang berbai'at untuk berhijrah dari Makkah ke Madinah. Nabi ﷺ menjawab dengan lembut bahwa beliau tetap menerima bai'at, tetapi dengan lafaz jihad, sebab hijrah telah terputus.

Makna "hijrah telah terputus". Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hijrah yang dimaksud adalah hijrah dari Makkah ke Madinah, yang sebelumnya wajib bagi setiap Muslim yang mampu. Setelah Makkah ditaklukkan dan menjadi negeri Islam, kewajiban itu gugur. Imam an-Nawawi menambahkan bahwa hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam tetap berlaku jika seseorang tidak mampu menampakkan agamanya di tempat asalnya.

Makna "bai'at untuk jihad". Bai'at di sini bukan hanya sebatas peperangan fisik, tetapi mencakup kesiapan menegakkan agama, membela kaum Muslimin, dan berkorban dengan harta serta jiwa. Ibnu Rajab al-Hanbali menjelaskan bahwa jihad dan niat baik adalah dua amal yang tetap berlaku sampai hari kiamat, sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas. Niat di sini mencakup niat berbuat kebaikan secara umum, karena setiap amal saleh yang diniatkan untuk Allah termasuk dalam makna ini.

Perbedaan pendapat di antara ulama. Sebagian ulama memahami "hijrah terputus" secara mutlak, sehingga hijrah dari satu tempat ke tempat lain tidak lagi memiliki keutamaan khusus. Namun jumhur ulama — termasuk Ibnu Hajar dan an-Nawawi — menegaskan bahwa yang terputus adalah hijrah dari Makkah, sedangkan hijrah maknawi (dari kemaksiatan menuju ketaatan, atau dari negeri kafir ke negeri Islam) tetap berlaku. Pendapat ini lebih kuat karena didukung hadits-hadits lain dan sesuai kaidah syariat.

Pelajaran aqidah dan adab. Hadits ini menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ dalam menjawab permintaan sahabat, tidak menolak mentah-mentah, tetapi mengarahkan kepada yang lebih tepat. Juga menunjukkan bahwa syariat memiliki prinsip naskh (penghapusan hukum) dan perubahan ketentuan sesuai kondisi zaman, namun tetap berpijak pada wahyu.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada hari Fathu Makkah, kota Makkah yang selama bertahun-tahun menjadi pusat kekufuran akhirnya tunduk kepada Islam. Kaum Muslimin yang dahulu berhijrah dengan susah payah kini kembali dengan kemenangan. Di tengah suasana itu, Ya'la bin Umayyah radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat yang dikenal dermawan — membawa ayahnya yang sudah tua untuk berbai'at kepada Nabi ﷺ. Ia masih mengira bahwa bai'at hijrah masih berlaku seperti dahulu. Nabi ﷺ dengan hikmah menjawab bahwa yang tersisa adalah jihad dan niat. Sejak saat itu, kaum Muslimin memahami bahwa perjuangan tidak berhenti dengan berakhirnya hijrah, tetapi berlanjut dalam bentuk jihad, dakwah, dan niat baik yang ikhlas. Ibnu Hajar menyebutkan kisah ini dalam Fathul Bari sebagai dalil bahwa hukum syariat berubah sesuai keadaan, namun ruh perjuangan tetap hidup.

Kesimpulan Praktis

  1. Hijrah dari Makkah ke Madinah telah terputus setelah Fathu Makkah, tetapi hijrah maknawi — meninggalkan kemaksiatan menuju ketaatan — tetap berlaku sepanjang zaman.
  2. Jihad dan niat baik adalah amal yang tetap berlaku sampai hari kiamat, sebagaimana sabda Nabi ﷺ.
  3. Bai'at kepada pemimpin untuk taat dalam kebaikan dan jihad adalah sunnah yang tetap dianjurkan, dengan lafaz yang sesuai syariat.
  4. Bersikap lembut dalam menyampaikan kebenaran, sebagaimana Nabi ﷺ tidak menolak permintaan sahabat, tetapi mengarahkannya kepada yang lebih tepat.
  5. Memperbarui niat setiap hari, karena niat baik adalah bagian dari jihad yang tidak terputus.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?