Penjelasan Hadits Sunan An-Nasa'i No. 4151
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi bai'at (janji setia) para sahabat kepada Rasulullah ﷺ untuk selalu mendengar dan taat kepada pemimpin dalam segala keadaan—senang maupun susah, semangat maupun lelah—serta tidak menentang kepemimpinan yang sah, dan senantiasa menyuarakan kebenaran tanpa takut celaan manusia. Hadits ini mengajarkan adab kepatuhan, kesabaran, dan keberanian dalam kebenaran.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. An-Nisa' [4]: 59
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(-Nya), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Bai'ah, Bab Bai'ah untuk tidak menentang orang yang berhak. Sanadnya: Muhammad bin Salamah dan Al-Harits bin Miskin → Ibnul Qasim → Imam Malik → Yahya bin Sa'id → Ubadah bin al-Walid bin Ubadah → dari ayahnya → dari Ubadah bin ash-Shamit (radhiyallahu 'anhu).
Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan lafaz yang berdekatan, dari Ubadah bin ash-Shamit.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini merupakan salah satu hadits pokok dalam bab as-sam'u wa ath-tha'ah (mendengar dan taat) kepada pemimpin kaum muslimin. Para sahabat berbai'at kepada Nabi ﷺ dengan beberapa komitmen:
- Mendengar dan taat kepada pemimpin dalam keadaan mudah (al-yusr) maupun sulit (al-'usr) — yakni baik ketika keadaan lapang maupun sempit, kaya maupun miskin, damai maupun perang.
- Dalam keadaan bersemangat (al-mansyath) maupun tidak suka (al-makrah) — yakni baik ketika hati senang mengerjakannya maupun ketika berat dan tidak menyukainya.
- Tidak menentang urusan orang yang berhak memegangnya (an laa nunaazi'al-amra ahlahu) — yakni tidak merebut kekuasaan dari pemimpin yang sah, tidak memberontak, dan tidak mencela kepemimpinan yang telah sah.
- Mengatakan atau menegakkan kebenaran di mana pun berada — menyampaikan haq tanpa ragu.
- Tidak takut celaan para pencela (laa nakhaafu laumata laa'im) — tidak gentar terhadap hinaan atau tekanan manusia dalam menyampaikan kebenaran.
Pemahaman ulama:
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kewajiban taat kepada pemimpin muslim selama tidak memerintahkan maksiat. Ketaatan bersifat mutlak dalam perkara yang bukan maksiat, dan gugur ketaatan jika diperintahkan berbuat dosa. Beliau juga menegaskan bahwa "tidak menentang urusan" bermakna tidak memberontak dengan senjata atau menggulingkan kekuasaan dengan cara yang tidak syar'i.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil larangan khuruj (pemberontakan) terhadap pemimpin muslim yang sah, kecuali jika ia melakukan kekufuran yang nyata. Beliau juga menjelaskan bahwa "mengatakan kebenaran" mencakup amar ma'ruf nahi mungkar dengan cara yang syar'i, bukan dengan kekacauan.
Ibnu Taymiyyah dalam Minhaj as-Sunnah dan As-Siyasah asy-Syar'iyyah menegaskan prinsip ash-shabr 'ala jauril imam (bersabar terhadap kezaliman pemimpin) lebih baik daripada memberontak yang menimbulkan kerusakan lebih besar. Beliau berkata bahwa syariat lebih mengutamakan mencegah kerusakan yang lebih besar dengan menanggung kerusakan yang lebih kecil.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa taat kepada pemimpin adalah bagian dari taat kepada Allah, selama tidak memerintahkan maksiat. Beliau juga menekankan pentingnya menyampaikan kebenaran dengan adab dan hikmah.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini mengajarkan tiga hal pokok: (1) taat dalam segala keadaan, (2) larangan memberontak, (3) kewajiban menyuarakan kebenaran. Beliau menegaskan bahwa "tidak takut celaan" bukan berarti kasar, tetapi tetap dengan cara yang baik.
Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menegaskan bahwa mendengar dan taat kepada pemimpin adalah wajib dalam perkara yang bukan maksiat, dan nasihat kepada pemimpin dilakukan dengan cara yang lembut dan tidak menimbulkan kekacauan.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda pendapat tentang batasan "tidak menentang". Namun kesimpulan yang paling kuat menurut dalil adalah: ketaatan berlaku selama tidak memerintahkan maksiat, dan pemberontakan dilarang kecuali jika pemimpin melakukan kekufuran yang nyata (kufrun bawwah) dengan bukti yang jelas. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Ahmad, Ibnu Taymiyyah, Ibnu Qayyim, dan dikuatkan oleh Syeikh al-Albani serta Syeikh al-Utsaimin.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ubadah bin ash-Shamit (radhiyallahu 'anhu), seorang sahabat Anshar yang ikut serta dalam Bai'at Aqabah, pernah menyampaikan hadits ini di hadapan kaum muslimin. Beliau adalah salah satu sahabat yang dikenal teguh dalam kebenaran.
Dalam sebuah riwayat, ketika terjadi fitnah di masa akhir kekhalifahan, sebagian sahabat mengingatkan hadits ini untuk menahan diri dari pemberontakan. Al-Hasan al-Bashri (seorang tabi'in besar) pernah ditanya tentang sikap terhadap pemimpin yang zalim, beliau menjawab: "Bersabarlah, karena sesungguhnya Allah akan memperbaiki keadaan dengan kesabaran kalian, dan janganlah kalian menghadapi kezaliman dengan kezaliman yang lebih besar."
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa para salaf memahami hadits ini sebagai pedoman untuk menjaga persatuan dan menghindari perpecahan, meskipun tetap menyuarakan kebenaran dengan cara yang tidak menimbulkan kerusakan.
Kesimpulan Praktis
- Taat kepada pemimpin muslim dalam perkara yang bukan maksiat, baik dalam keadaan lapang maupun sempit.
- Tidak memberontak terhadap pemimpin yang sah, karena pemberontakan menimbulkan kerusakan yang lebih besar.
- Menyuarakan kebenaran dengan cara yang syar'i, penuh hikmah, dan tidak menimbulkan kekacauan.
- Tidak takut celaan manusia dalam menyampaikan kebenaran, namun tetap dengan adab dan lembut.
- Bersabar terhadap kezaliman pemimpin sambil terus menasihati dengan cara yang baik, sebagaimana dipahami oleh Ibnu Taymiyyah, Ibnu Qayyim, dan Syeikh al-Utsaimin.
- Kembalikan perselisihan kepada Al-Qur'an dan Sunnah, bukan kepada hawa nafsu atau provokasi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.