Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4146 tentang Perjanjian keamanan bagi yang memenuhi syarat iman dan kewajiban

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan surat jaminan keamanan (aman) yang ditulis Nabi ﷺ untuk Bani Zuhair bin Uqaish. Isi surat tersebut menegaskan syarat-syarat untuk mendapatkan keamanan dan perlindungan dari Allah dan Rasul-Nya, yaitu: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, berpisah dari kaum musyrikin, serta menunaikan kewajiban harta berupa khumus (seperlima) dari ghanimah dan bagian Nabi ﷺ serta bagian yang dipilihnya (shafiyy). Hadits ini juga menunjukkan praktik Nabi ﷺ dalam membuat perjanjian tertulis dengan kabilah-kabilah yang masuk Islam.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Pembagian Fai', no. 4146. Sanadnya: Amru bin Yahya ← Mahbub ← Abu Ishaq ← Sa'id Al-Jurairi ← Yazid bin Ash-Shikhkhir.

Tidak ada ayat Al-Qur'an yang secara langsung membahas surat khusus ini, namun ada ayat yang berkaitan dengan kewajiban membayar khumus (seperlima harta rampasan perang), yaitu:

QS. Al-Anfal [8]: 41

وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ

"Dan ketahuilah bahwa sesungguhnya apa pun yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, untuk Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil..."

Ayat ini menjadi dasar kewajiban khumus yang disebutkan dalam surat Nabi ﷺ kepada Bani Zuhair.

Para ulama dari daftar rujukan yang membahas tentang khumus dan pembagian harta rampasan antara lain:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan tentang pembagian khumus dan bagian Nabi ﷺ serta shafiyy (harta pilihan Nabi dari rampasan sebelum dibagi).
  • Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan ayat khumus dan bagaimana pembagiannya.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Tafsir-nya juga menjelaskan ayat ini dengan ringkas dan jelas.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memberikan beberapa pelajaran penting:

1. Bentuk Perjanjian Tertulis dalam Islam

Nabi ﷺ menulis surat resmi kepada kabilah-kabilah yang masuk Islam. Ini menunjukkan bahwa perjanjian dan ikatan dalam Islam bisa dilakukan secara tertulis agar jelas dan tidak menimbulkan perselisihan. Imam Al-Bukhari meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ sering menulis surat kepada para raja dan kabilah.

2. Syarat Mendapatkan Jaminan Keamanan

Dalam surat ini, Nabi ﷺ menetapkan syarat-syarat untuk mendapatkan keamanan (aman):

  • Bersyahadat (لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله) — ini adalah pintu masuk Islam.
  • Berpisah dari kaum musyrikin — artinya tidak bergabung atau mendukung mereka dalam kekafiran dan permusuhan terhadap Islam.
  • Mengakui kewajiban khumus — yaitu menyerahkan seperlima dari harta rampasan perang kepada negara Islam.

3. Makna Khumus dan Bagian Nabi ﷺ

Khumus adalah seperlima dari harta rampasan perang (ghanimah) yang menjadi hak Allah, Rasul-Nya, kerabat Rasul, anak yatim, orang miskin, dan ibnu sabil. Adapun "bagian Nabi ﷺ" dan "shafiyy" adalah hak khusus Nabi sebelum dibagi, seperti yang dijelaskan oleh para ulama.

Imam Asy-Syafi'i menjelaskan bahwa shafiyy adalah harta yang dipilih Nabi ﷺ dari rampasan perang sebelum dibagi, seperti pedang, baju besi, atau budak yang beliau pilih untuk dirinya sendiri. Ini adalah kekhususan Nabi ﷺ yang tidak berlaku bagi umatnya setelah beliau wafat.

Syaikh Al-Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa khumus adalah hak Allah dan Rasul-Nya yang harus ditunaikan kaum muslimin, dan ini termasuk bagian dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.

4. Keamanan adalah Hak yang Diperoleh dengan Ketaatan

Surat ini menunjukkan bahwa keamanan dan perlindungan dari Allah dan Rasul-Nya bukan diberikan secara cuma-cuma, tetapi dengan syarat ketaatan. Ini sejalan dengan firman Allah:

QS. An-Nur [24]: 55

وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ

"Allah telah menjanjikan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman dan mengerjakan kebajikan, bahwa Dia sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi..."

5. Kejelasan dalam Perjanjian

Surat ini menyebutkan nama kabilah secara spesifik (Bani Zuhair bin Uqaish) dan syarat-syarat yang jelas. Ini menunjukkan pentingnya kejelasan dalam akad dan perjanjian agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Story Telling

Ada kisah yang diriwayatkan bahwa ketika para sahabat menerima surat-surat dari Nabi ﷺ, mereka menjaganya dengan baik. Dalam hadits ini, Yazid bin Ash-Shikhkhir menceritakan bahwa ada seorang lelaki yang membawa sepotong kulit berisi surat Nabi ﷺ dan bertanya siapa yang bisa membacanya. Ini menunjukkan bahwa kaum muslimin pada masa itu sangat menghormati dan menjaga tulisan-tulisan Nabi ﷺ.

Imam An-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam bab pembagian fai' untuk menunjukkan bahwa Nabi ﷺ menetapkan kewajiban khumus dalam perjanjian dengan kabilah-kabilah yang masuk Islam. Ini adalah praktik yang dicontohkan langsung oleh Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Menjaga keimanan dengan syahadat yang benar dan konsisten.
  2. Berpisah dari kekufuran dan kaum musyrikin dalam hal keyakinan dan loyalitas.
  3. Menunaikan kewajiban harta seperti zakat dan khumus bagi yang terkena kewajiban.
  4. Menjaga perjanjian dan komitmen dalam segala bentuk akad, baik dengan Allah maupun sesama manusia.
  5. Menghormati dan menjaga warisan ilmiah berupa hadits-hadits dan surat-surat Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Hadits.id tetap gratis untuk semua

Yuk, bantu penjelasan AI tetap ada

Menjalankan AI membutuhkan biaya. Dukungan donatur sangat membantu agar penjelasan hadits terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi