Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa dari harta rampasan perang (ghanimah), seperlimanya (khumus) disisihkan untuk Allah, Rasul, kerabat, anak yatim, orang miskin, dan musafir. Yahya bin Al-Jazzar menyebut bahwa bagian Nabi ﷺ dari khumus itu adalah "khumusul khumus", yaitu seperlima dari seperlima (1/25 dari total ghanimah). Ini menunjukkan bahwa bagian beliau tidaklah besar secara angka, dan beliau tidak mengambil melebihi hak yang Allah tetapkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat yang disebut dalam hadits:
QS. Al-Anfal [8]: 41
وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ
Terjemahan ringkas: "Dan ketahuilah bahwa apa saja yang kalian peroleh dari harta rampasan perang, maka sesungguhnya seperlimanya untuk Allah, untuk Rasul, untuk kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan musafir."
Hadits terkait yang shahih dan menjadi dasar pembahasan khumus, antara lain riwayat dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما tentang pembagian khumus oleh Nabi ﷺ (diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim). Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa khumus dibagi lima bagian, dan bagian Nabi ﷺ termasuk di dalamnya.
Penjelasan Rinci
Makna hadits. Musa bin Abi Aisyah bertanya kepada Yahya bin Al-Jazzar tentang ayat khumus. Pertanyaannya: berapa bagian Nabi ﷺ dari khumus? Jawabannya: "khumusul khumus" — seperlima dari seperlima. Artinya, khumus (1/5 ghanimah) dibagi lima, dan Nabi ﷺ mendapat satu bagian dari lima bagian khumus itu, yaitu 1/25 dari total ghanimah.
Bagaimana ulama memahami. Ibnu Katsir dalam tafsirnya atas QS. Al-Anfal [8]: 41 menjelaskan bahwa khumus dibagi lima: bagian Allah dan Rasul (yang digunakan untuk kemaslahatan kaum muslimin dan kebutuhan dakwah), bagian kerabat Nabi (Bani Hasyim dan Bani Muththalib), anak yatim, orang miskin, dan musafir. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari dan Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa bagian Nabi ﷺ adalah bagian tersendiri dari khumus, dan setelah beliau wafat, para ulama berbeda pendapat: sebagian (seperti mayoritas) mengatakan bagian itu dialihkan untuk kemaslahatan kaum muslimin, sebagian lain menyerahkannya kepada kerabat beliau. Yang rajih — sebagaimana dikuatkan Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma'ad dan Ibnu Katsir — adalah bahwa bagian Rasul setelah wafatnya digunakan untuk kepentingan kaum muslimin dan jihad, karena beliau tidak mewariskan harta, dan kebutuhan umat lebih utama.
Catatan penting. Ungkapan "khumusul khumus" dalam hadits ini adalah penjelasan Yahya bin Al-Jazzar (seorang tabi'in), bukan sabda Nabi ﷺ. Namun maknanya sejalan dengan pembagian yang dijelaskan para ulama besar di atas. Perlu diingat: hadits ini diriwayatkan An-Nasa'i dalam Sunannya, dan sanadnya perlu diteliti; namun makna umumnya didukung oleh ayat dan hadits-hadits shahih lainnya.
Adab yang bisa diambil. Nabi ﷺ tidak mengambil harta ghanimah sesuka hati. Beliau terikat aturan Allah. Ini pelajaran besar bagi pemimpin dan setiap muslim: harta publik ada haknya, dan amanah harus dijaga.
Story Telling
Dikisahkan dalam hadits shahih (Al-Bukhari dan Muslim) dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما: ketika Nabi ﷺ membagi harta Hunain, beliau memberi bagian kepada orang-orang yang baru masuk Islam (muallaf) dengan pemberian besar, sementara sebagian Anshar tidak mendapat bagian. Sebagian mereka merasa berat, lalu Nabi ﷺ berkhutbah dan menjelaskan bahwa beliau hanya membagi apa yang Allah perintahkan, dan beliau tidak mengambil untuk diri sendiri melebihi haknya. Para sahabat pun menangis dan ridha. Hikmahnya: pemimpin yang adil terikat aturan, dan umat yang baik menerima ketetapan dengan lapang dada.
Kesimpulan Praktis
- Khumus adalah 1/5 dari ghanimah, dibagi lima; bagian Nabi ﷺ adalah 1/25 dari total ghanimah (khumusul khumus).
- Setelah Nabi ﷺ wafat, bagian beliau digunakan untuk kemaslahatan kaum muslimin menurut pendapat yang rajih (Ibnul Qayyim, Ibnu Katsir).
- Harta rampasan perang bukan milik pribadi pemimpin; ada aturan Allah yang wajib diikuti.
- Bagi kita: jaga amanah harta, baik harta pribadi maupun harta bersama; jangan mengambil melebihi hak.
- Jika ingin mendalami fiqih ghanimah dan khumus secara rinci, rujuk kitab-kitab fiqih para ulama terpercaya seperti Fiqhus Sunnah karya Sayyid Sabiq? — maaf, beliau tidak termasuk daftar rujukan sistem ini; maka cukupkan pada penjelasan Ibnu Katsir, Ibnu Hajar, An-Nawawi, dan Ibnul Qayyim yang telah disebut.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.