Penjelasan Hadits Nasa'i No. 414 tentang Mandi bersama Nabi dari satu wadah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa suami dan istri boleh mandi bersama dari satu wadah air, dan bahwa kelembutan serta candaan ringan antara suami-istri adalah bagian dari sunnah. Ini juga menjadi dalil bahwa air yang telah digunakan untuk mandi (air musta'mal) tetap suci dan boleh dipakai, serta menunjukkan betapa dekat dan mesranya hubungan Nabi ﷺ dengan istrinya, Aisyah رضي الله عنها.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Mandi dan Tayammum, Bab Keringanan Dalam Hal Itu, no. 414, dari Aisyah رضي الله عنها. Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Aisyah, dengan lafaz yang semakna.

Teks hadits:

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، عَنْ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ عَاصِمٍ، ح وَأَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ، قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ، عَنْ عَاصِمٍ، عَنْ مُعَاذَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ ﷺ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ أُبَادِرُهُ وَيُبَادِرُنِي حَتَّى يَقُولَ "دَعِي لِي" وَأَقُولَ أَنَا دَعْ لِي

Terjemahan: Aisyah berkata: "Aku biasa mandi bersama Rasulullah ﷺ dari satu wadah. Aku mendahuluinya dan ia mendahuluiku, hingga ia berkata: 'Tinggalkan untukku,' dan aku berkata: 'Tinggalkan untukku.'"

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan kehalalan hubungan suami-istri dan kelembutan di antara mereka:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

QS. Ar-Rum [30]: 21 — "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya, Dia menciptakan untukmu pasangan dari jenismu sendiri, agar kamu merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir."

Penjelasan Rinci

Pertama: Hukum mandi bersama suami-istri dari satu wadah.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa boleh bagi suami dan istri mandi bersama dari satu wadah air, baik keduanya dalam keadaan junub maupun tidak. Beliau menyebutkan bahwa para ulama hanya berselisih dalam hal khilaf al-aula (apakah meninggalkannya lebih utama), bukan dalam hal kehalalan.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya suami-istri melihat aurat satu sama lain, dan bahwa hal itu tidak termasuk yang diharamkan. Beliau juga menukil bahwa sebagian ulama memakruhkan mandi bersama karena khilaf al-aula, namun pendapat yang kuat adalah boleh, karena Nabi ﷺ melakukannya dan tidak melarangnya.

Kedua: Air musta'mal (air yang telah dipakai) tetap suci.

Ibnu Katsir dan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa air yang telah digunakan untuk mandi — baik oleh Nabi ﷺ maupun Aisyah — tetap suci dan menyucikan. Karena jika air tersebut menjadi najis atau tidak suci, tentu Nabi ﷺ tidak akan mengizinkan Aisyah menggunakannya, dan beliau sendiri tidak akan menggunakannya setelah Aisyah.

Ketiga: Adab dan kelembutan dalam rumah tangga.

Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa kelembutan Nabi ﷺ kepada keluarganya adalah teladan. Perkataan "دَعِي لِي" (tinggalkan untukku) dan jawaban Aisyah "دَعْ لِي" (tinggalkan untukku) menunjukkan suasana kasih sayang, bukan pertengkaran. Ini adalah mudarah (kelembutan) yang dianjurkan dalam Islam.

Keempat: Perbedaan riwayat.

Riwayat An-Nasa'i ini memiliki dua jalur: dari Muhammad bin Basysyar dari Muhammad (yaitu Ibnu Ja'far) dari Syu'bah, dan dari Suwaid bin Nashr dari Abdullah (yaitu Ibnu al-Mubarak) dari Ashim. Keduanya bertemu pada Ashim bin Sulaiman dari Mu'adzah dari Aisyah. Syu'bah dan Abdullah bin al-Mubarak adalah dua perawi yang sangat tsiqah (terpercaya), sehingga hadits ini shahih.

Kelima: Kandungan fiqih.

Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bolehnya suami-istri mandi bersama dari satu wadah, berdasarkan hadits ini. Imam Malik juga membolehkannya. Imam Abu Hanifah membolehkan dengan syarat tidak ada unsur yang menimbulkan syahwat dari pihak lain, namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur yang membolehkan secara mutlak, karena Nabi ﷺ melakukannya tanpa syarat.

Story Telling

Aisyah رضي الله عنها, istri Nabi ﷺ yang paling dicintai, menceritakan sendiri momen-momen intimnya dengan Nabi ﷺ. Beliau berkata bahwa ia dan Rasulullah ﷺ mandi dari satu wadah, dan keduanya saling mendahului mengambil air. Nabi ﷺ yang mulia, yang akhlaknya adalah Al-Qur'an, tidak marah, tidak membentak, tetapi justru berkata dengan lembut: "Tinggalkan untukku." Aisyah pun menjawab dengan lembut: "Tinggalkan untukku."

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa dalam hadits ini terdapat pelajaran bahwa seorang suami boleh bercanda dan bersikap lembut dengan istrinya, dan bahwa hal itu tidak mengurangi kemuliaan seorang pemimpin rumah tangga. Ibnu Hajar menambahkan bahwa ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat memperhatikan perasaan istrinya dan tidak segan untuk bersikap lembut.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh bagi suami-istri mandi bersama dari satu wadah air, baik dalam keadaan junub maupun tidak, dan ini adalah sunnah yang dipraktikkan Nabi ﷺ.
  2. Air yang telah digunakan untuk mandi tetap suci dan menyucikan, sehingga tidak perlu khawatir menggunakan air yang sama.
  3. Kelembutan dan candaan ringan antara suami-istri adalah bagian dari sunnah, selama tidak melanggar syariat.
  4. Hendaklah suami-istri saling menghormati dan tidak saling mendahului dengan cara yang menimbulkan permusuhan, tetapi dengan kasih sayang.
  5. Jangan berlebihan dalam beribadah hingga meninggalkan hak-hak keluarga, karena Nabi ﷺ sendiri tetap bercanda dan lembut dengan keluarganya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?