Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4139 tentang Larangan mengambil harta fai kecuali khumus

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa harta fai’ (harta rampasan perang yang diperoleh tanpa pertempuran) adalah milik kaum Muslimin secara umum, dan Nabi ﷺ tidak mengambil bagian pribadi darinya. Beliau hanya berhak menerima seperlima (khumus) dari harta tersebut, dan itupun digunakan untuk kemaslahatan umat, bukan untuk kepentingan pribadi. Ini menunjukkan keadilan dan keteladanan Nabi dalam urusan harta negara.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

QS. Al-Hasyr [59]: 7

مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ

"Apa yang Allah berikan kepada Rasul-Nya sebagai harta rampasan (fai') dari penduduk negeri-negeri, maka (harta itu) adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu."

Hadits terkait:

Hadits yang diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Pembagian Fai, Bab (tidak disebutkan secara spesifik), nomor 4139, dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu 'anhuma.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa fai' adalah harta yang diperoleh dari orang kafir tanpa peperangan, dan pembagiannya diatur dalam ayat Al-Hasyr.
  • Ibnu Katsir dalam tafsirnya menegaskan bahwa ayat Al-Hasyr: 7 menjadi dasar hukum pembagian fai', dan Nabi ﷺ tidak mengambil bagian pribadi selain khumus yang digunakan untuk kemaslahatan umum.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kezuhudan Nabi ﷺ dan keadilannya dalam membagi harta.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dari jalur Amru bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya yaitu Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu 'anhuma. Dalam hadits ini, Nabi ﷺ mendatangi seekor unta, lalu mengambil sehelai rambut dari punuknya dan berkata: "Aku tidak berhak mengambil sesuatu pun dari Fai, tidak juga ini, kecuali Khumus, dan Khumus itu akan kembali kepadamu."

Makna hadits ini sangat dalam. Fai' adalah harta yang diperoleh kaum Muslimin dari orang kafir tanpa melalui peperangan, misalnya harta yang ditinggalkan musuh saat melarikan diri atau harta dari perjanjian damai. Harta ini bukan milik pribadi Nabi ﷺ, melainkan milik kaum Muslimin yang diatur pembagiannya oleh Allah.

Imam Asy-Syafi'i menjelaskan bahwa ayat Al-Hasyr: 7 menjadi pedoman utama pembagian fai'. Harta tersebut dibagi menjadi lima bagian: satu bagian untuk Allah dan Rasul-Nya (yang digunakan untuk kemaslahatan umum), dan empat bagian sisanya untuk kaum Muslimin yang berhak.

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menegaskan bahwa Nabi ﷺ tidak mengambil bagian pribadi dari fai' selain bagian yang telah ditentukan Allah, yaitu khumus (seperlima). Dan khumus itu pun tidak untuk kepentingan pribadi beliau, melainkan untuk kemaslahatan umat, seperti untuk fakir miskin, anak yatim, dan ibnu sabil.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kezuhudan dan keadilan Nabi ﷺ. Beliau tidak mengambil hak pribadi dari harta negara, bahkan sehelai rambut unta pun tidak. Ini menjadi teladan bagi para pemimpin Muslim untuk tidak menyalahgunakan harta negara.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menegaskan bahwa fai' adalah hak kaum Muslimin secara umum, dan pemimpin hanya bertugas mengelolanya sesuai syariat.

Dengan demikian, hadits ini mengajarkan bahwa harta negara bukan milik pribadi pemimpin, melainkan amanah yang harus dikelola untuk kemaslahatan rakyat. Pemimpin tidak boleh mengambil keuntungan pribadi dari harta tersebut, kecuali yang telah ditentukan syariat.

Story Telling

Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu 'anhuma, bahwa suatu hari Nabi ﷺ melihat seekor unta yang gemuk. Beliau mendekatinya, lalu mengambil sehelai rambut dari punuknya. Kemudian beliau bersabda kepada para sahabat: "Aku tidak berhak mengambil sesuatu pun dari Fai, tidak juga ini, kecuali Khumus, dan Khumus itu akan kembali kepadamu."

Para sahabat pun menyadari betapa zuhudnya Nabi ﷺ. Beliau tidak mau mengambil hak pribadi dari harta yang bukan miliknya, meskipun hanya sehelai rambut. Ini menjadi pelajaran berharga bahwa seorang pemimpin harus bersikap amanah dan tidak boleh serakah terhadap harta rakyat.

Hikmah: Kisah ini mengajarkan kita untuk selalu menjaga amanah dalam setiap urusan, terutama dalam mengelola harta yang bukan milik kita. Seorang pemimpin harus menjadi teladan dalam kejujuran dan keadilan.

Kesimpulan Praktis

  1. Fai' adalah harta rampasan perang yang diperoleh tanpa pertempuran, dan pembagiannya diatur dalam Al-Qur'an (QS. Al-Hasyr: 7).
  2. Nabi ﷺ tidak mengambil bagian pribadi dari fai', kecuali khumus (seperlima) yang digunakan untuk kemaslahatan umat.
  3. Pemimpin Muslim wajib bersikap amanah dalam mengelola harta negara dan tidak boleh mengambil keuntungan pribadi.
  4. Kita harus meneladani kezuhudan Nabi ﷺ dalam urusan harta, dengan tidak serakah dan selalu menjaga kejujuran.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Hadits.id tetap gratis untuk semua

Yuk, bantu penjelasan AI tetap ada

Menjalankan AI membutuhkan biaya. Dukungan donatur sangat membantu agar penjelasan hadits terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi