Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ agar umatnya tidak saling membunuh, karena itu adalah perbuatan yang membawa kepada kesesatan. Beliau ﷺ melarang kita kembali kepada kebiasaan jahiliyah, yaitu saling menumpahkan darah sesama muslim. Ini adalah larangan besar yang menunjukkan bahwa membunuh sesama muslim adalah dosa yang sangat berat dan merupakan pintu menuju kesesatan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i:
Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ زُرَارَةَ، قَالَ أَنْبَأَنَا إِسْمَاعِيلُ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ، عَنْ أَبِي بَكْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: "لَا تَرْجِعُوا بَعْدِي ضُلَّالًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ"
Makna: "Janganlah kalian kembali setelahku menjadi orang-orang yang sesat, saling memukul leher (membunuh) sebagian kalian terhadap sebagian yang lain."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 7068) dan Imam Muslim (no. 167) dari sahabat Abu Bakrah radhiyallahu 'anhu.
Dalil Al-Qur'an yang terkait:
QS. An-Nisa' [4]: 93
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُۥ جَهَنَّمُ خَٰلِدًا فِيهَا وَغَضِبَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُۥ وَأَعَدَّ لَهُۥ عَذَابًا عَظِيمًا
"Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah Jahannam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, melaknatnya, dan menyediakan baginya azab yang besar."
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
1. Larangan Kembali kepada Kesesatan
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa kata "ضُلَّالًا" (dullalan) dalam hadits ini menunjukkan bahwa saling membunuh sesama muslim adalah salah satu bentuk kesesatan yang nyata. Ini bukan sekadar dosa biasa, tetapi merupakan jalan yang membawa pelakunya keluar dari petunjuk Islam.
2. Peringatan Terhadap Fitnah dan Perpecahan
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa hadits ini adalah peringatan keras terhadap fitnah (ujian) yang bisa menimpa umat Islam, terutama fitnah yang menyebabkan pertumpahan darah. Beliau menekankan bahwa ketika terjadi perselisihan di antara umat, seorang muslim harus berpegang teguh pada Al-Qur'an dan Sunnah serta menjauhi sikap saling membunuh.
3. Keharaman Membunuh Sesama Muslim
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keharaman membunuh sesama muslim secara mutlak. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa membunuh seorang muslim yang tidak halal darahnya adalah dosa besar yang termasuk dalam kategori dosa-dosa besar (kaba'ir).
4. Konteks Historis
Imam Ibn Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini disampaikan Nabi ﷺ pada saat terjadi fitnah, dan para ulama menjadikannya sebagai dalil bahwa seorang muslim tidak boleh ikut serta dalam peperangan antar sesama muslim yang terjadi karena fitnah.
5. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Pelaku
Para ulama berbeda pendapat mengenai status pelaku pembunuhan sesama muslim:
- Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa pelaku pembunuhan sesama muslim yang disengaja bisa dihukum qishash (hukum balas) di dunia, dan di akhirat ia berada di bawah kehendak Allah - jika Allah menghendaki, Dia mengampuninya; jika menghendaki, Dia mengazabnya.
- Imam Asy-Syafi'i dan mayoritas ulama berpendapat bahwa pelaku pembunuhan sesama muslim tidak keluar dari Islam selama ia masih mengakui keharaman perbuatan tersebut, namun ia berdosa besar dan terancam azab yang pedih.
Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa pelaku pembunuhan sesama muslim tidak menjadi kafir, tetapi ia melakukan dosa besar yang sangat berat. Ini berdasarkan pemahaman para sahabat dan tabi'in seperti Al-Hasan al-Bashri dan Muhammad bin Sirin yang menegaskan bahwa pelaku dosa besar tetap muslim selama belum menganggap halal perbuatan tersebut.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika terjadi fitnah besar di antara umat Islam pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, para sahabat yang masih hidup sangat berhati-hati dalam menyikapi keadaan tersebut. Abu Bakrah radhiyallahu 'anhu - perawi hadits ini - dikenal sebagai salah satu sahabat yang tidak ikut campur dalam peperangan antar sesama muslim. Beliau lebih memilih untuk diam dan tidak terlibat dalam pertumpahan darah, karena mengingat wasiat Nabi ﷺ ini.
Al-Hasan al-Bashri rahimahullah pernah berkata: "Sesungguhnya orang-orang yang selamat dari fitnah adalah mereka yang tidak menumpahkan darah, tidak mengambil harta, dan tidak mengucapkan perkataan yang menimbulkan perpecahan." Ini menunjukkan bagaimana para salaf memahami hadits ini dengan sangat mendalam.
Kesimpulan Praktis
- Menjaga darah sesama muslim adalah kewajiban yang sangat besar dalam Islam.
- Menghindari fitnah dan perpecahan yang bisa mengarah pada pertumpahan darah.
- Tidak ikut serta dalam peperangan antar sesama muslim yang terjadi karena perselisihan duniawi.
- Menahan lisan dan tangan dari menyakiti sesama muslim.
- Bersikap bijak dalam menghadapi perbedaan di antara umat Islam, dengan kembali kepada Al-Qur'an dan Sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.