Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4123 tentang Larangan saling membunuh antar sesama Muslim

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan betapa besarnya dosa membunuh sesama Muslim. Jika dua orang Muslim berperang dan salah satunya membunuh yang lain, maka keduanya masuk neraka—yang terbunuh pun tidak selamat jika ia terbunuh dalam keadaan berniat membunuh saudaranya, bukan dalam rangka membela diri yang benar. Ini menunjukkan bahwa pertumpahan darah sesama Muslim adalah perkara yang sangat dilarang dan termasuk dosa besar.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):

> أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ، عَنْ حَمَّادٍ، عَنْ أَيُّوبَ، وَيُونُسَ، وَالْعَلاَءِ بْنِ زِيَادٍ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنِ الأَحْنَفِ بْنِ قَيْسٍ، عَنْ أَبِي بَكْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَقَتَلَ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ "

Makna: Dari Abu Bakrah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Apabila dua orang Muslim saling berhadapan dengan pedang mereka, lalu salah satunya membunuh yang lain, maka si pembunuh dan yang terbunuh keduanya berada di dalam neraka."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 31 dan 6876) dan Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 2888) dari jalan Abu Bakrah radhiyallahu 'anhu.

Dalil Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

> وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

"Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam, ia kekal di dalamnya, dan Allah murka kepadanya, serta melaknatnya, dan menyediakan baginya azab yang sangat besar." (QS. An-Nisa' [4]: 93)

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung peringatan keras terhadap pertumpahan darah sesama Muslim. Berikut beberapa poin penting dari pemahaman para ulama:

1. Makna "bertemu dengan pedang"

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna hadits ini adalah dua orang Muslim yang saling berhadapan untuk berperang, masing-masing ingin membunuh yang lain. Maka jika salah satunya terbunuh, si pembunuh masuk neraka karena telah membunuh, dan yang terbunuh pun masuk neraka karena niatnya untuk membunuh saudaranya. Ini menunjukkan bahwa niat jahat untuk membunuh sesama Muslim sudah cukup untuk menjerumuskan pelakunya ke dalam ancaman neraka.

2. Penjelasan tentang yang terbunuh

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa yang dimaksud "yang terbunuh masuk neraka" adalah jika ia terbunuh dalam keadaan berniat membunuh lawannya, bukan dalam keadaan membela diri yang dibenarkan syariat. Karena jika seseorang terbunuh saat membela diri, jiwa, harta, atau kehormatannya dari serangan zalim, maka ia termasuk syahid dan tidak terkena ancaman ini.

3. Hikmah larangan ini

Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan betapa agungnya darah seorang Muslim di sisi Allah. Membunuh sesama Muslim adalah salah satu dosa besar yang paling besar setelah syirik. Beliau juga menegaskan bahwa perselisihan di antara kaum Muslimin tidak boleh diselesaikan dengan peperangan, melainkan dengan musyawarah, perdamaian, dan kembali kepada Al-Qur'an dan Sunnah.

4. Peringatan bagi umat

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini adalah peringatan keras bagi umat Islam agar tidak mudah saling bermusuhan dan berperang. Beliau menekankan bahwa perpecahan dan saling membunuh di antara kaum Muslimin adalah bencana besar yang merusak kekuatan umat dan menjauhkan mereka dari pertolongan Allah.

5. Pengecualian dalam keadaan tertentu

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini tidak berlaku bagi:

  • Orang yang berperang melawan pemberontak yang zalim atas perintah pemimpin yang sah
  • Orang yang membela diri dari serangan zalim
  • Orang yang berperang di jalan Allah melawan orang kafir

Karena dalam kondisi-kondisi tersebut, pembunuhan dilakukan dalam rangka menegakkan keadilan dan melindungi agama serta jiwa, bukan karena permusuhan pribadi.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika terjadi fitnah besar di kalangan umat Islam pada masa pemerintahan 'Utsman bin 'Affan dan 'Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhuma, para sahabat yang mulia sangat berhati-hati dalam menyikapi peristiwa tersebut. Al-Hasan al-Bashri rahimahullah—salah seorang ulama tabi'in yang terkenal—sering mengingatkan umat tentang bahaya perpecahan dan pertumpahan darah sesama Muslim.

Beliau berkata: "Sungguh, darah seorang Muslim lebih berat di sisi Allah daripada gunung-gunung yang agung." Beliau selalu menasihati kaum Muslimin agar menjauhi fitnah dan tidak terlibat dalam pertumpahan darah, karena akibatnya sangat dahsyat di akhirat.

Hikmah dari kisah ini: betapa para ulama salaf sangat menjaga persatuan umat dan menjauhi segala bentuk perpecahan yang berujung pada pertumpahan darah.

Kesimpulan Praktis

  1. Menjaga darah sesama Muslim adalah kewajiban yang sangat agung. Jangan pernah meremehkan nyawa seorang Muslim.
  2. Jauhi permusuhan dan perselisihan yang bisa berujung pada pertumpahan darah. Selesaikan masalah dengan cara yang baik dan damai.
  3. Niat jahat untuk membunuh sesama Muslim saja sudah termasuk dosa besar, apalagi benar-benar melakukannya.
  4. Jika terjadi perselisihan, kembalikan kepada Al-Qur'an dan Sunnah serta ulama yang terpercaya, bukan dengan kekerasan.
  5. Perbanyak doa agar Allah menjaga persatuan kaum Muslimin dan menjauhkan kita dari fitnah yang memecah belah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?