Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ dan istrinya ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah mandi janabah bersama-sama dari satu wadah air yang sama. Ini menjadi dalil bahwa air sisa mandi seorang muslim—termasuk suami-istri—tetap suci dan boleh dipakai, serta menunjukkan kelembutan dan kesederhanaan rumah tangga Nabi ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa’i dalam Sunan-nya, kitab Al-Mandi wa at-Tayammum, bab Mandi Pria dan Wanita dari Wadah yang Sama (no. 412), dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Perawi sanadnya: Muhammad bin ‘Abdul A’la → Khalid → Syu’bah → ‘Abdurrahman bin Al-Qasim → Al-Qasim → ‘Aisyah.
Teks hadits:
كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ ﷺ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ مِنَ الْجَنَابَةِ
Terjemahan: “Aku biasa mandi bersama Rasulullah ﷺ dari satu wadah karena janabah.”
Hadits senada juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dengan lafaz yang semakna. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjadikan hadits ini sebagai dalil utama dalam bab air dan mandi.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa faedah penting:
Pertama: Air yang dipakai mandi tetap suci.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menggunakan air yang telah dipakai untuk bersuci, selama air tersebut belum berubah sifatnya (warna, bau, rasa). Ini juga menjadi bantahan terhadap sebagian kalangan yang berlebihan dalam masalah air musta’mal.
Kedua: Bolehnya suami-istri mandi dari satu wadah.
Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma’) atas bolehnya hal ini, dan itu merupakan sunnah yang ditinggalkan sebagian orang karena malu atau berlebihan. Beliau juga menyebutkan bahwa ini menunjukkan kasih sayang dan keharmonisan rumah tangga Nabi ﷺ.
Ketiga: Kesederhanaan Nabi ﷺ.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha’if al-Ma’arif sering mengangkat kisah-kisah rumah tangga Nabi ﷺ sebagai pelajaran bahwa kemuliaan tidak diukur dari banyaknya harta, tetapi dari ketakwaan dan akhlak.
Keempat: Tidak ada larangan mandi bersama bagi suami-istri.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya suami-istri mandi bersama, bahkan bisa menjadi sarana menumbuhkan kasih sayang, selama tidak ada unsur yang diharamkan.
Adapun perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang air musta’mal (air yang sudah dipakai untuk bersuci), maka Imam asy-Syafi’i, Imam Ahmad, dan Imam Malik berpendapat bahwa air tersebut tetap suci dan menyucikan selama tidak berubah. Sedangkan sebagian ulama Hanafiyah membedakan antara air musta’mal untuk menghilangkan hadats dan untuk menghilangkan najis. Namun dalil yang paling kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) berdasarkan hadits ‘Aisyah ini, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hajar dan An-Nawawi.
Story Telling
Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa beliau pernah berkata:
“Aku dan Rasulullah ﷺ mandi dari satu wadah, dan kami saling menyiramkan air.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain, ‘Aisyah juga menceritakan bahwa Nabi ﷺ pernah mandi bersama beliau dari satu bejana, dan tangan mereka saling bersentuhan di dalam air. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa ini menunjukkan betapa dekat dan mesranya hubungan Nabi ﷺ dengan istrinya, dan bahwa beliau tidak merasa berat melakukan hal-hal yang sederhana bersama keluarga.
Imam An-Nawawi menambahkan bahwa ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha sengaja meriwayatkan hadits-hadits seperti ini untuk mengajarkan kepada umat tentang hukum-hukum rumah tangga yang sering dianggap tabu, padahal itu bagian dari sunnah.
Kesimpulan Praktis
- Air sisa mandi tetap suci dan boleh dipakai untuk bersuci selama tidak berubah sifatnya.
- Suami-istri boleh mandi bersama dari satu wadah, dan ini bukan hal yang terlarang.
- Kesederhanaan dan kasih sayang dalam rumah tangga adalah sunnah Nabi ﷺ.
- Jangan berlebihan (ghuluw) dalam masalah air dan bersuci, karena Islam adalah agama yang mudah.
- Pelajari fiqih rumah tangga dari sumber yang sahih dan penjelasan ulama terpercaya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.