Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4104 tentang Larangan pertikaian dan mencela sesama muslim

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kita tentang bahaya besar dari dua perbuatan: memerangi sesama muslim dan mencela/menghina sesama muslim. Memerangi muslim hukumnya kufur (bisa berarti perbuatan kufur atau bisa membawa kepada kekufuran), sedangkan mencela muslim adalah kefasikan (keluar dari ketaatan). Hadits ini menekankan kehormatan darah dan harga diri seorang muslim yang harus dijaga.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i:

Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):

أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، قَالَ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ عُمَرَ بْنِ سَعْدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا سَعْدُ بْنُ أَبِي وَقَّاصٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: "قِتَالُ الْمُسْلِمِ كُفْرٌ وَسِبَابُهُ فُسُوقٌ"

Arti: "Memerangi sesama muslim adalah kekufuran, dan mencela/menghinanya adalah kefasikan."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma dengan lafaz:

سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ

Artinya: "Mencela seorang muslim adalah kefasikan dan memeranginya adalah kekufuran." (HR. Al-Bukhari no. 48, Muslim no. 64)

Dalil Al-Qur'an yang terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ ۖ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ ۚ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok), dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barangsiapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." (QS. Al-Hujurat [49]: 11)

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan makna hadits ini dengan sangat hati-hati:

1. Makna "Qitalul Muslimi Kufr" (Memerangi Muslim adalah Kufur)

Imam Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah menjelaskan bahwa kata "kufr" di sini tidak selalu berarti keluar dari Islam. Ada dua makna yang disebutkan para ulama:

  • Kufur kecil (kufrun duna kufrin): yaitu perbuatan yang menyerupai perbuatan orang kafir, tetapi tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam. Ini adalah pendapat jumhur ulama seperti Imam Al-Bukhari, Imam Ahmad, dan lainnya.
  • Kufur besar: jika seseorang menghalalkan darah muslim tanpa hak, atau memerangi muslim karena membenci agama mereka.

Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa memerangi sesama muslim tanpa alasan yang dibenarkan syariat adalah dosa besar, namun pelakunya tidak otomatis keluar dari Islam selama ia masih meyakini haramnya perbuatan tersebut.

2. Makna "Sibabuhu Fusuq" (Mencelanya adalah Kefasikan)

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa sibab (mencela) adalah menghina, merendahkan, atau mengucapkan kata-kata buruk kepada sesama muslim. Perbuatan ini disebut fusuq (kefasikan) karena pelakunya keluar dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.

Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami'ul Ulum wal Hikam menegaskan bahwa mencela sesama muslim termasuk dosa besar, karena Rasulullah ﷺ sendiri bersabda:

"Seorang muslim adalah orang yang kaum muslimin selamat dari lisan dan tangannya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

3. Kehormatan Darah dan Harga Diri Muslim

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan tingginya kehormatan seorang muslim di sisi Allah. Darah, harta, dan kehormatannya adalah suci dan haram untuk dilanggar. Beliau juga menekankan bahwa mencela dengan kata-kata kasar bisa menjadi pintu menuju pertengkaran yang lebih besar, bahkan bisa berujung pada pembunuhan.

4. Pengecualian yang Dibolehkan

Para ulama menjelaskan bahwa larangan memerangi muslim ini dikecualikan untuk:

  • Membela diri dari kezaliman
  • Menegakkan hukum Allah (seperti qishash bagi pembunuh)
  • Memerangi pemberontak yang merusak keamanan umat

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa memerangi kelompok pemberontak atau perampok yang mengganggu keamanan adalah boleh bahkan wajib, namun dengan syarat-syarat yang ketat dan tidak melampaui batas.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa suatu ketika Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma mendengar hadits ini langsung dari Rasulullah ﷺ. Beliau sangat menjaga diri dari mencela atau menghina sesama muslim. Bahkan disebutkan bahwa Ibnu Umar tidak pernah mencela seorang pun dari kaum muslimin, betapapun buruknya perbuatan orang tersebut.

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa Ibnu Umar berkata: "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Barangsiapa yang mencela saudaranya dengan suatu dosa yang ia tidak melakukannya, maka Allah akan menimpakan dosa itu kepadanya di dunia dan akhirat.'" (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad)

Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat berhati-hati dalam menjaga lisan mereka dari mencela sesama muslim, karena mereka memahami betul bahaya perbuatan tersebut.

Kesimpulan Praktis

  1. Jaga lisan kita dari mencela, menghina, atau merendahkan sesama muslim, karena itu adalah kefasikan.
  2. Jauhi pertengkaran dan permusuhan yang bisa berujung pada kekerasan fisik, karena memerangi muslim adalah dosa besar yang bisa membawa pelakunya kepada kekufuran.
  3. Jika terjadi perselisihan, selesaikan dengan cara yang baik, musyawarah, atau melalui jalur hukum yang syar'i, bukan dengan kekerasan.
  4. Hormati kehormatan setiap muslim, karena darah, harta, dan harga diri mereka suci.
  5. Segera bertobat jika pernah terlanjur mencela atau menyakiti sesama muslim, dan minta maaf kepada yang bersangkutan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?