Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4088 tentang Orang yang mati membela hartanya adalah syahid

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa siapa pun yang hartanya hendak dirampas secara tidak sah, lalu ia membela diri dan hartanya hingga terbunuh, maka ia mendapatkan keutamaan mati syahid. Ini menunjukkan besarnya kehormatan harta seorang muslim dan bolehnya membela hak milik. Namun perlu dipahami bahwa membela harta tidak boleh dengan cara melampaui batas, dan keutamaan syahid di sini adalah syahid akhirat yang tetap harus dipahami sesuai penjelasan para ulama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, kitab Tahrim ad-Dam (Pengharaman Darah), bab Man Qutila Duna Malihi (Siapa yang Dibunuh Demi Hartanya), nomor 4088.

Teks hadits:

مَنْ أُرِيدَ مَالُهُ بِغَيْرِ حَقٍّ فَقَاتَلَ فَقُتِلَ فَهُوَ شَهِيدٌ

Terjemahan: "Barangsiapa yang hartanya diinginkan (untuk dirampas) tanpa hak, lalu ia berperang (membela), kemudian ia terbunuh, maka ia adalah syahid."

Hadits ini juga memiliki jalur lain yang lebih kuat, yaitu dari Su'air bin al-Khims sebagaimana disebutkan dalam riwayat ini: "Ini adalah kesalahan, dan yang benar adalah hadits Su'air bin al-Khims." Hadits Su'air bin al-Khims diriwayatkan oleh An-Nasa'i juga, dan dishahihkan oleh para ulama seperti Al-Albani dalam Shahih Sunan an-Nasa'i.

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan kehormatan harta dan larangan mengambilnya secara batil:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

QS. Al-Baqarah [2]: 188

Terjemahan: "Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil."

Juga firman Allah:

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ

QS. Al-Isra' [17]: 33

Terjemahan: "Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar."

Penjelasan Rinci

Hadits ini menerangkan satu keadaan yang dibolehkan bahkan dipuji dalam Islam, yaitu membela harta yang hendak dirampas secara zalim. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang membela harta, jiwa, dan keluarga menunjukkan kewajiban mempertahankan hak dari kezaliman. Jika seseorang terbunuh dalam keadaan membela hartanya, maka ia mendapat keutamaan syahid.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama membagi syahid menjadi beberapa tingkatan. Syahid yang paling tinggi adalah syahid di medan perang melawan musuh Islam. Adapun syahid karena membela harta, jiwa, atau keluarga, maka itu adalah syahid dalam makna mendapatkan pahala syahid di akhirat, meskipun tidak diperlakukan seperti syahid perang dalam hal jenazah dan shalat.

Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa membela diri dan harta adalah hak yang dibolehkan, bahkan wajib jika mampu, karena meninggalkan pembelaan berarti membiarkan kezaliman terjadi. Namun beliau juga mengingatkan agar pembelaan dilakukan sesuai kemampuan dan tidak melampaui batas.

Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan harta seorang muslim memiliki kehormatan yang harus dijaga, sebagaimana kehormatan jiwa dan darahnya. Karena itu, seseorang yang mati membela hartanya mendapatkan pahala syahid.

Adapun catatan dalam riwayat An-Nasa'i: "Ini adalah kesalahan, dan yang benar adalah hadits Su'air bin al-Khims" — ini adalah penilaian sanad dari An-Nasa'i sendiri sebagai ahli hadits. Beliau menilai bahwa jalur Ibrahim bin Muhammad bin Talhah dari Abdullah bin Amr ini memiliki kekeliruan, dan yang lebih shahih adalah jalur Su'air bin al-Khims. Meskipun demikian, makna hadits tetap shahih dan diterima, karena jalur Su'air bin al-Khims menguatkannya.

Al-Albani dalam Shahih Sunan an-Nasa'i menilai hadits ini shahih melalui jalur Su'air bin al-Khims.

Perlu dipahami: yang dimaksud "berperang" di sini bukan berarti memulai permusuhan, tetapi membela diri ketika diserang. Syaikh Ibn Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa seseorang tidak boleh menyerahkan hartanya begitu saja kepada perampok jika ia mampu membela, karena itu akan mempermudah kezaliman. Namun jika ia tidak mampu, maka tidak ada kewajiban membela hingga terbunuh.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa seorang lelaki datang kepada Nabi ﷺ dan bertanya: "Wahai Rasulullah, bagaimana jika seseorang datang hendak mengambil hartaku?" Beliau menjawab: "Jangan serahkan hartamu." Lelaki itu bertanya lagi: "Bagaimana jika ia memerangiku?" Beliau menjawab: "Perangilah dia." Lelaki itu bertanya: "Bagaimana jika aku terbunuh?" Beliau menjawab: "Engkau syahid." Lelaki itu bertanya lagi: "Bagaimana jika aku membunuhnya?" Beliau menjawab: "Dia di neraka." (Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dan An-Nasa'i, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu).

Kisah ini menunjukkan keseimbangan Islam: membela hak itu dibolehkan, tetapi tetap dengan adab dan tidak melampaui batas. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa hadits ini termasuk bab kezaliman terhadap harta, dan bahwa seorang muslim wajib menjaga hartanya dari kezaliman selama mampu.

Kesimpulan Praktis

  1. Harta seorang muslim memiliki kehormatan; tidak boleh dirampas tanpa hak.
  2. Membela harta yang hendak dirampas secara zalim adalah hak yang dibolehkan, bahkan wajib jika mampu.
  3. Jika seseorang terbunuh dalam pembelaan tersebut, ia mendapatkan keutamaan syahid di akhirat.
  4. Pembelaan harus dilakukan sesuai kemampuan dan tidak melampaui batas.
  5. Jika tidak mampu membela, tidak ada kewajiban mempertaruhkan nyawa.
  6. Hadits ini shahih dan dishahihkan oleh Al-Albani, meskipun An-Nasa'i mencatat kekeliruan pada satu jalur sanadnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?