Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4083 tentang Boleh membela harta hingga berperang

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa jika seseorang terancam hartanya, ia hendaklah menegur dan mengingatkan pelaku dengan nama Allah terlebih dahulu. Jika pelaku tetap memaksa, maka ia boleh membela hartanya, dan jika ia terbunuh maka ia syahid di surga, sedangkan pelaku yang terbunuh dalam keadaan menzalimi akan masuk neraka. Ini menunjukkan kehormatan harta seorang muslim dan bolehnya membela diri dari kezaliman.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Pengharaman Darah, Bab Apa yang Dilakukan oleh Orang yang Terancam Harta Miliknya (no. 4083), dari sahabat Abu Hurairah رضي الله عنه.

Teks hadits lengkap:

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الْحَكَمِ، عَنْ شُعَيْبِ بْنِ اللَّيْثِ، قَالَ أَنْبَأَنَا اللَّيْثُ، عَنِ ابْنِ الْهَادِ، عَنْ قُهَيْدِ بْنِ مُطَرِّفٍ الْغِفَارِيِّ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَجُلاً، جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عُدِيَ عَلَى مَالِي قَالَ " فَانْشُدْ بِاللَّهِ " . قَالَ فَإِنْ أَبَوْا عَلَىَّ قَالَ " فَانْشُدْ بِاللَّهِ " . قَالَ فَإِنْ أَبَوْا عَلَىَّ قَالَ " فَانْشُدْ بِاللَّهِ " . قَالَ فَإِنْ أَبَوْا عَلَىَّ قَالَ " فَقَاتِلْ فَإِنْ قُتِلْتَ فَفِي الْجَنَّةِ وَإِنْ قَتَلْتَ فَفِي النَّارِ "

Terjemahan: Dari Abu Hurairah bahwa seorang lelaki datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana jika seseorang datang untuk mencuri hartaku?" Beliau berkata: "Tegur dia dengan nama Allah." Dia berkata: "Bagaimana jika dia tetap melakukannya?" Beliau berkata: "Tegur dia dengan nama Allah." Dia berkata: "Bagaimana jika dia tetap melakukannya?" Beliau berkata: "Tegur dia dengan nama Allah." Dia berkata: "Bagaimana jika dia tetap melakukannya?" Beliau berkata: "Maka berperanglah. Jika kamu terbunuh, kamu akan berada di surga dan jika kamu membunuhnya, dia akan berada di neraka."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan kehormatan harta dan jiwa:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ

QS. Al-Baqarah [2]: 188 — "Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil."

وَمَن يُقْتَلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ

QS. An-Nisa' [4]: 93 — "Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah Jahannam."

Penjelasan Rinci

Hadits ini menjelaskan tahapan dalam menghadapi orang yang hendak merampas harta:

Pertama: Menegur dengan nama Allah (فَانْشُدْ بِاللَّهِ). Yakni mengingatkan pelaku dengan bersumpah atas nama Allah, memintanya takut kepada Allah, dan menghentikan perbuatan zalimnya. Ini diulang tiga kali dalam hadits, menunjukkan betapa besar usaha untuk menghindari pertumpahan darah. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa menegur dengan nama Allah berarti memperingatkan pelaku akan azab Allah dan mengajaknya bertakwa.

Kedua: Membela harta dengan berperang (فَقَاتِلْ). Jika pelaku tetap memaksa, korban boleh membela hartanya. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa membela harta yang dizalimi adalah hak yang dibenarkan syariat, sebagaimana membela jiwa dan kehormatan.

Ketiga: Balasan bagi yang terbunuh dan yang membunuh. Jika korban terbunuh, ia di surga — ini menunjukkan kedudukan syahid bagi orang yang mati membela hartanya. Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa orang yang mati membela harta, jiwa, atau keluarganya adalah syahid. Sedangkan jika pelaku yang terbunuh, ia masuk neraka karena ia mati dalam keadaan menzalimi dan merampas hak orang lain.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat menjaga lima hal pokok: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Hadits ini adalah aplikasi nyata dari penjagaan harta.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menegaskan bahwa membela harta adalah hak, namun harus dengan cara yang proporsional dan tidak melampaui batas. Jika cukup dengan teguran, maka tidak boleh langsung berperang.

Syeikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya membela diri dan harta, dan bahwa orang yang mati dalam membela hartanya adalah syahid, sebagaimana disebutkan dalam hadits lain yang shahih.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Sa'id bin al-Musayyib (seorang tabi'in besar) pernah ditanya tentang seseorang yang hartanya dirampas. Beliau menjawab dengan merujuk kepada hadits ini dan menegaskan bahwa seorang muslim wajib menjaga hartanya, namun tetap mengutamakan nasihat dan teguran sebelum mengangkat senjata. Ini menunjukkan bahwa para salaf memahami hadits ini sebagai jalan tengah antara membela hak dan menghindari pertumpahan darah.

Kesimpulan Praktis

  1. Tegur dengan nama Allah terlebih dahulu — ingatkan pelaku dengan takwa dan azab Allah sebelum melakukan tindakan lebih keras.
  2. Boleh membela harta jika pelaku tetap memaksa, karena harta seorang muslim adalah kehormatan yang wajib dijaga.
  3. Orang yang mati membela hartanya adalah syahid dan dijanjikan surga.
  4. Pelaku yang mati dalam keadaan menzalimi akan masuk neraka.
  5. Utamakan perdamaian dan nasihat selama masih ada jalan, dan jangan melampaui batas dalam pembelaan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?