Penjelasan Hadits Nasa'i No. 4077 tentang Larangan membunuh tanpa perintah dan menahan kemarahan pemimpin

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kita sebuah pelajaran besar tentang kedudukan pemimpin dan bahayanya ucapan yang terburu-buru saat marah. Abu Barzah Al-Aslami radhiyallahu 'anhu menawarkan untuk membunuh seorang pria yang membuat Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq marah. Namun, Abu Bakar dengan tegas menolak dan menyatakan bahwa hukuman mati (tanpa proses hukum yang benar) tidaklah diperbolehkan bagi siapa pun setelah Nabi Muhammad ﷺ. Ini menunjukkan bahwa kemarahan pribadi seorang pemimpin tidak boleh menjadi alasan untuk menumpahkan darah seorang Muslim, dan bahwa hukum Allah harus ditegakkan dengan adil, bukan berdasarkan emosi.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Pengharaman Darah, Bab Menyebutkan Perbedaan pada Al-A'masy dalam Hadits Ini, no. 4077. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Al-Hudud (Hukum Pidana), Bab Tentang Orang yang Berkata kepada Pemimpinnya "Bunuhlah dia", no. 4363.

Dalil utama yang menjadi landasan larangan membunuh tanpa hak adalah firman Allah Ta'ala:

QS. Al-Isra' [17]: 33

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۗ وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِف فِّي الْقَتْلِ ۖ إِنَّهُ كَانَ مَنصُورًا

"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sungguh Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan."

Makna ringkas: Allah melarang membunuh jiwa yang diharamkan, kecuali dengan alasan yang dibenarkan syariat, seperti qishash (balas setimpal) atau hukuman had bagi pencuri, perampok, dan pezina yang sudah menikah.

Hadits ini juga sejalan dengan sabda Nabi ﷺ yang diriwayatkan oleh sahabat Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu:

HR. Al-Bukhari no. 6877 dan Muslim no. 1678

لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: النَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالْمَارِقُ مِنَ الدِّينِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ

"Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah, kecuali dengan salah satu dari tiga hal: (1) jiwa dibalas jiwa (qishash), (2) orang yang sudah menikah berzina, (3) orang yang keluar dari agama dan memisahkan diri dari jamaah (kaum muslimin)."

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah salah satu bukti kehati-hatian para sahabat dalam urusan darah. Mari kita telaah beberapa poin penting:

1. Konteks Kejadian

Abu Barzah Al-Aslami radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa suatu ketika mereka berada di sisi Abu Bakar Ash-Shiddiq. Abu Bakar marah besar kepada seorang pria Muslim. Melihat kemarahan khalifah yang sangat hebat, Abu Barzah—dengan niat ingin meredakan atau mungkin karena ikut terbawa suasana—menawarkan untuk memenggal leher pria tersebut. Namun, begitu kata "pembunuhan" disebut, Abu Bakar langsung menghentikan kemarahannya dan beralih ke pembicaraan lain. Ini menunjukkan bahwa Abu Bakar sangat mengendalikan diri dan tidak ingin kemarahannya berlanjut pada keputusan yang salah.

2. Sikap Abu Bakar Setelah Tenang

Setelah mereka berpisah, Abu Bakar memanggil Abu Barzah dan menanyakan apa yang ia katakan. Abu Barzah lupa, lalu Abu Bakar mengingatkannya. Kemudian Abu Bakar bertanya, "Apakah engkau benar-benar akan melakukan itu?" Abu Barzah menjawab dengan tegas, "Ya, demi Allah, dan jika engkau perintahkan sekarang, aku akan melakukannya." Ini menunjukkan kesetiaan Abu Barzah kepada khalifah, namun juga menunjukkan bahwa ia belum memahami batasan syariat saat itu.

3. Jawaban Tegas Abu Bakar

Abu Bakar lalu bersumpah, "Demi Allah, itu tidak untuk siapa pun setelah Muhammad ﷺ." Maksudnya, hukuman mati tanpa proses hukum yang benar tidak boleh dilakukan oleh siapa pun setelah Nabi ﷺ. Ini adalah pelajaran besar: kemarahan pribadi, bahkan seorang khalifah sekalipun, tidak bisa menjadi alasan untuk membunuh seorang Muslim.

4. Pelajaran dari Ulama

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan beberapa hal:

  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa darah seorang Muslim adalah suci dan tidak boleh ditumpahkan kecuali dengan hak yang telah ditetapkan syariat. Beliau menegaskan bahwa tidak ada seorang pun, termasuk pemimpin, yang berhak membunuh berdasarkan kemarahan pribadi atau dugaan tanpa bukti yang sah.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hukuman mati dalam Islam sangat ketat dan hanya bisa dijatuhkan oleh penguasa yang sah melalui proses peradilan yang adil, bukan oleh individu atau kelompok.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhush Shalihin menekankan bahwa seorang pemimpin harus menahan amarah dan tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan, terutama yang berkaitan dengan nyawa seseorang. Beliau juga menjelaskan bahwa menawarkan untuk membunuh seperti yang dilakukan Abu Barzah adalah bentuk semangat yang keliru, karena hal itu bukan wewenangnya.

5. Perbedaan Pendapat Ulama

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum orang yang menawarkan diri untuk membunuh seperti dalam hadits ini. Sebagian ulama berpendapat bahwa hal itu makruh karena bisa menjerumuskan pada tindakan haram. Namun, sebagian lain memaklumi karena niatnya adalah menaati pemimpin. Yang terkuat adalah pendapat yang melarang, karena tindakan membunuh adalah hak prerogatif pengadilan dan tidak boleh didasarkan pada kemarahan.

Story Telling

Kisah ini mengingatkan kita pada kejadian lain yang menimpa Khalifah Umar bin Abdul Aziz (salah satu ulama tabi'in yang terkenal zuhud). Diriwayatkan bahwa beliau pernah marah kepada seseorang, lalu orang di dekatnya berkata, "Wahai Amirul Mukminin, kalau engkau mau, aku akan memukul lehernya." Umar bin Abdul Aziz menoleh dengan heran dan berkata, "Subhanallah! Sungguh ini adalah perkara yang sangat besar. Apakah engkau ingin menjadikan aku seperti raja-raja Persia yang membunuh rakyatnya karena marah? Tidak, demi Allah, aku tidak akan melakukannya." (Disebutkan dalam Sirah Umar bin Abdul Aziz karya Ibnu Abdil Hakam).

Lihatlah bagaimana para pemimpin yang saleh sangat menjaga darah kaum muslimin. Mereka lebih memilih menahan amarah daripada menumpahkan darah yang diharamkan Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Jaga lisan saat marah: Jangan pernah mengucapkan kata-kata yang bisa membahayakan orang lain, apalagi menawarkan untuk membunuh atau menyakiti, meskipun dalam keadaan marah.
  2. Pemimpin harus menahan amarah: Seorang pemimpin tidak boleh mengambil keputusan dalam keadaan marah, terutama yang berkaitan dengan nyawa dan kehormatan orang lain.
  3. Hukum adalah hak Allah: Menumpahkan darah seorang Muslim hanya boleh melalui proses hukum yang sah dan adil, bukan berdasarkan emosi atau keinginan pribadi.
  4. Nasihat dengan adab: Jika melihat pemimpin marah, nasihatilah dengan cara yang baik, bukan dengan menawarkan tindakan yang melanggar syariat.
  5. Teladan Abu Bakar: Beliau adalah contoh pemimpin yang sangat berhati-hati dan tidak mudah terpancing untuk melanggar batas Allah meskipun dalam keadaan marah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?