Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan adab yang sangat penting: menutup diri saat mandi. Ini adalah wujud rasa malu kepada Allah dan kepada manusia, serta menjaga pandangan dari hal-hal yang tidak seharusnya dilihat. Hadits ini juga menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan akhlak dan adab dalam setiap keadaan, termasuk saat bersuci.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 407) dari sahabat Ya'la bin Umayyah radhiyallahu 'anhu. Lafaz haditsnya:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ سِتِّيرٌ فَإِذَا أَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يَغْتَسِلَ فَلْيَتَوَارَ بِشَىْءٍ"
Artinya: "Sesungguhnya Allah 'Azza wa Jalla itu Maha Menutupi (aib). Maka apabila salah seorang di antara kalian ingin mandi, hendaklah ia menutup diri dengan sesuatu."
Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud (no. 4012) dan Imam Ahmad dalam Musnad-nya.
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Ahzab [33]: 53
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ إِلَّا أَنْ يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَىٰ طَعَامٍ غَيْرَ نَاظِرِينَ إِنَاهُ وَلَٰكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَادْخُلُوا فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوا وَلَا مُسْتَأْنِسِينَ لِحَدِيثٍ ۚ إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ يُؤْذِي النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيِي مِنْكُمْ وَاللَّهُ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ ۚ وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ ۚ وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا ۚ إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali jika kamu diizinkan untuk makan tanpa menunggu waktu masak (makanan), tetapi jika kamu diundang maka masuklah, dan apabila kamu selesai makan maka keluarlah kamu tanpa memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu mengganggu Nabi sehingga dia malu kepadamu (untuk menyuruhmu keluar), tetapi Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (kebutuhan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari balik tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan kamu tidak boleh menyakiti Rasulullah dan tidak (pula) menikahi istri-istrinya selama-lamanya setelah (Nabi wafat). Sesungguhnya perbuatan itu sangat besar (dosanya) di sisi Allah."
Kaitan dengan ulama:
Hadits ini dijelaskan oleh para ulama dalam kitab-kitab mereka, di antaranya:
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya menutup diri saat mandi, baik di tempat terbuka maupun tertutup, sebagai bentuk adab dan rasa malu.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (Syarah Shahih al-Bukhari) membahas adab mandi dan menutup diri, serta menjelaskan bahwa perintah ini bersifat sunnah (anjuran), bukan wajib.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini mengandung pelajaran tentang sifat Allah yang Maha Menutupi aib hamba-Nya, dan sebagai balasannya, seorang hamba juga harus menutup auratnya.
Penjelasan Rinci
Makna Hadits:
- Sifat Allah "Sitir" (Maha Menutupi): Kata "سِتِّيرٌ" (Sitir) adalah bentuk shighat mubalaghah (menunjukkan makna sangat) dari kata "satara" yang berarti menutup. Ini adalah salah satu sifat Allah yang agung. Allah menutupi dosa-dosa hamba-Nya di dunia dan tidak menyingkapnya di hadapan makhluk-Nya. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnul Qayyim dalam kitabnya, sifat ini menuntut seorang hamba untuk menutup aib dirinya dan tidak membuka auratnya.
- Perintah Menutup Diri Saat Mandi: Sabda Nabi ﷺ "فَلْيَتَوَارَ بِشَىْءٍ" (hendaklah ia menutup diri dengan sesuatu) menunjukkan bahwa ketika seseorang mandi, baik di kamar mandi yang tertutup maupun di tempat terbuka, ia harus berusaha menutup dirinya dengan sesuatu, seperti dinding, kain, atau sarung. Hal ini ditegaskan oleh Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm bahwa disunnahkan bagi orang yang mandi untuk menutup diri dari pandangan orang lain.
- Hukumnya: Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menutup diri saat mandi:
- Pendapat jumhur (mayoritas) ulama seperti Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad: hukumnya sunnah (dianjurkan), bukan wajib. Karena mandi di tempat tertutup sudah dianggap menutup diri.
- Sebagian ulama berpendapat wajib jika di tempat terbuka yang memungkinkan orang lain melihatnya. Namun pendapat yang lebih kuat adalah sunnah, karena tujuannya adalah adab dan kesempurnaan rasa malu.
- Hikmah di Balik Hadits:
- Menjaga rasa malu: Rasa malu adalah bagian dari iman. Seseorang yang terbiasa menutup diri akan memiliki sifat malu yang kuat, baik kepada Allah maupun kepada sesama manusia.
- Menjaga pandangan: Dengan menutup diri, kita juga menjaga orang lain dari melihat aurat kita, dan ini termasuk menjaga hak sesama muslim.
- Meneladani sifat Allah: Karena Allah Maha Menutupi aib hamba-Nya, maka seorang hamba juga harus berusaha menutup aurat dan aibnya sendiri.
Pandangan Ulama Salaf:
- Imam Al-Awza'i berkata: "Sebaik-baik adab adalah rasa malu, dan sebaik-baik rasa malu adalah menutup diri dari pandangan manusia."
- Al-Hasan al-Bashri berkata: "Seorang mukmin itu pemalu, dan rasa malunya mendorongnya untuk berbuat baik dan meninggalkan keburukan."
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad ﷺ suatu ketika mandi di rumah salah seorang sahabatnya. Beliau mandi di tempat yang tertutup, tidak terlihat oleh siapa pun. Kemudian beliau bersabda kepada para sahabatnya:
"Tidakkah kalian tahu bahwa Allah itu Maha Menutupi? Maka apabila salah seorang di antara kalian mandi, hendaklah ia menutup diri dengan sesuatu."
Kisah ini menunjukkan bahwa meskipun Nabi ﷺ adalah manusia yang paling mulia dan paling suci, beliau tetap menjaga adab menutup diri saat mandi. Ini adalah pelajaran bagi kita bahwa tidak ada seorang pun yang boleh membuka auratnya dengan mudah, sekalipun di tempat yang sepi, karena Allah selalu melihat kita.
Kesimpulan Praktis
- Menutup diri saat mandi adalah adab yang diajarkan Nabi ﷺ, baik di tempat terbuka maupun tertutup.
- Hukumnya sunnah, namun jika di tempat terbuka yang memungkinkan orang lain melihat, maka wajib menutup diri.
- Rasa malu adalah bagian dari iman. Semakin kuat rasa malu seseorang, semakin baik kualitas keimanannya.
- Meneladani sifat Allah yang Maha Menutupi aib hamba-Nya dengan cara menutup aurat dan aib diri sendiri.
- Jangan membuka aurat di depan orang lain, kecuali dalam keadaan darurat yang dibenarkan syariat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.